Minggu, 6 Juli 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
Home Berita

Hubungan Pemikiran Khaled Abou El Fadl dan Majelis Tarjih dalam Teori Hukum Islam

by ilham
4 tahun ago
in Berita, Internasional
Reading Time: 3 mins read
A A
teori hukum islam PP Muhammadiyah


MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA — Keterbelakangan dunia Islam selalu berhadapan dengan kebutuhan adanya rekonstruksi hukum dan pemahaman Islam. Banyak pemikir yang menawarkan bermacam gagasan agar eksistensi hukum Islam senantiasa fungsional, salah satunya Khaled Abou El Fadl. Tawaran Abou El Fadl dalam mengatasi persoalan ini pertama-tama adalah membedakan terma Syariah dan Fikih yang selama ini dipahami sebagai istilah sinonim.

“Harus ada pembedaan yang jelas antara Syariah dan Fikih. Syariah itu basisnya keilahian, bersifat absolut, universal, nilai-nilainya tinggi. Sedangkan Fikih bersifat subyektif, sangat terikat atau dipengaruhi kekurangan manusia yang mencoba untuk mengaplikasikan hukum-hukum Tuhan. Karena itu Fikih bersifat fleksibel serta bergantung pada tantangan umat manusia. Meski demikian, basis Fikih adalah Syariah,” terang Qaem Aulasyahied dalam diskusi bedah buku yang diselenggarakan oleh PCIM Amerika Serikat pada Sabtu (23/1).

Berdasarkan keterangan Qaem, Syariah berarti hukum ilahi (divine law) yang bersifat universal, abadi, dan merupakan nilai-nilai paling esensi dalam ajaran Islam. Sedangkan Fikih ialah aspek kognitif hukum Islam dan bukan wahyu dari langit (non-divine law). Fikih merupakan produk ijtihad yang tak lepas dari konteks spasialnya, maka ia bersifat partikularistik-kasuistik.

Setelah membedakan posisi syariah dan fikih, Qaem menuturkan bahwa Abou El Fadl menawarkan gagasan syariah humanistik yang secara diametral berbeda dengan syariah klasik. Namun, Qaem menggarisbawahi bahwa term “humanisme” dalam paparannya tidak merujuk pada pengertian humanisme sebagai basis filsafat Barat. Ia menggunakan istilah tersebut untuk memudahkan paparannya dalam menjelaskan pemikiran Abou El Fadl.

Pandangan Syariah Klasik

Menurut Qaem, syariah klasik memandang persoalan terlalu hitam putih dan legal formal. Hal tersebut lantaran sebuah hukum sangat tergantung dengan realitas yang melingkupi hukum itu (al-hukmu yaduru ma’a illatihi wujudan wa ‘adaman). Artinya, dalam syariah klasik hukum berubah sesuai dengan ada atau tidaknya ‘illat. Karenanya, kantong-kantong hukum hanya berisi aturan-aturan praktis tanpa menampilkan nilai-nilai esensi dalam syariah.

Qaem menuturkan bahwa aspek inilah yang menuai kritik dari Abou El Fadl yang mengatakan bahwa syariah akan tersusupi bias kepentingan dan klaim kebenaran. Qaem menjelaskan bahwa seharusnya eksistensi hukum tidak hanya tergantung pada ‘illat saja, melainkan juga pada aspek nilai-nilai dasar dalam Syariah (al-hukmu laysa yaduru ma’a illatihi faqath bal yaduru ma’a qiyamihi al-asasiyayati wujudan wa ‘adaman). “Jadi hukum itu tidak tergantung pada ‘illat saja tetapi juga bergantung pada syariah atau basic value seperi prinsip-prinsip dasar yang terkandung dalam Al-Quran,” tambahnya.

Lebih jauh, Qaem mengembangkan pemikiran Abou Fadl ini dengan menampilkan bangunan syariah humanistik. Komposisi syariah humanistik terdiri dari: 1) basic value atau nilai-nilai esensi Syariah seperti kesetaraan, kedamaian, kemaslahatan, dan lain-lain; 2) interconnective principles yang menghubungkan antara nilai dasar dengan realitas konkret atau particular principle; dan 3) particular principle yang berisi hukum-hukum praktis.

Konstruksi Syariah Humanistik

Qaem mencontohkan konstruksi syariah humanistik ini dalam kasus kepemilikan harta. 1) basic value dalam syariah, salah satunya adalah setaranya laki-laki dan perempuan dalam kesempatan melakukan kebaikan; 2) interconnective principles dalam Syariah sebagai turunan dari basic value adalah adilnya kepemilikan harta antaran laki-laki dan perempuan; dan 3) particular principle sebagai putusan praktisnya adalah pembagian harta dilakukan dengan semangat wasiat.

MateriTerkait

Milad Lazismu ke-23: Komitmen Menebar Manfaat untuk Kesejahteraan Umat dan Semesta

Empat Golongan Manusia dalam Pandangan Rasulullah

Bergabunglah dalam Konferensi Mufasir Muhammadiyah III

Qaem menuturkan bahwa Majelis Tarjih juga menggunakan paradigma yang menghubungkan antara Syariah dan Fikih. Paradigma tersebut dikenal sebagai teori pertingkatan norma. Dengan teori ini, Fikih Muhammadiyah memuat tuntunan dan pedoman yang dapat digunakan dalam berbagai kondisi ruang dan waktu. Karenanya Muhammadiyah sebenarnya mengikuti jejak para ulama klasik yaitu merancang bangunan kaidah-kaidah fikih (qawaid al-fiqhiyyah) untuk kemudian digunakan sebagai respon terhadap kasus-kasus yang berkembang di masa depan.

“Berdasarkan teori pertingkatan norma muncul produk-produk Majelis Tarjih yang dianggap progresif. Bukan berarti ini lebih unggul dari karya fikih terdahulu, mungkin zaman dulu belum menemui problem seperti sekarang. Majelis Tarjih menggunakan paradigma ini karena memang jalan seperti inilah yang diyakini Majelis Tarjih sebagai solusi,” tegas Qaem.


Tags: Khaled Abou El Fadlmajelis tarjihPcim amerikateori hukum islam
ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Meski Dakwah Lewat Daring, Rohani Warga Persyarikatan Tetap Saling Bertaut

Next Post

Tenda Pengungsi Belum Mencukupi, Relawan KOKAM Berharap Segera Ada Perhatian

Baca Juga

Tafsir At-Tanwir Lengkap 30 Juz Diproyeksikan Selesai pada Periode ini
Berita

Tafsir At-Tanwir Lengkap 30 Juz Diproyeksikan Selesai pada Periode ini

16/11/2024
Mengenal Delapan Tokoh Ketua Majelis Tarjih Pimpinan Pusat Muhammadiyah
Artikel

Mengenal Delapan Tokoh Ketua Majelis Tarjih Pimpinan Pusat Muhammadiyah

23/02/2024
Jaga Mutu Salat, Majelis Tarjih Tiap Wilayah Mesti Adakan Pelatihan Arah Kiblat
Berita

Jaga Mutu Salat, Majelis Tarjih Tiap Wilayah Mesti Adakan Pelatihan Arah Kiblat

14/02/2024
Muhammadiyah Kenalkan Kader dan Pahlawan ke Anak-anak Muda Melalui Film
Berita

Irwan Akib Sarankan Mengembangkan Seni dan Budaya di Muhammadiyah dengan Menggandeng Majelis Tarjih

27/10/2023
Next Post
KOKAM Muhammadiyah bantu Pengungsi

Tenda Pengungsi Belum Mencukupi, Relawan KOKAM Berharap Segera Ada Perhatian

dakwah nabi anti mitos perspektif Muhammadiyah

Mencontoh Dakwah Nabi, Muhammadiyah Berusaha Bebaskan Umat dari Mitos

International Accounting and Auditing Competition UMSU UiTM

Dua Tim Mahasiswa Muhammadiyah Raih Juara International Accounting and Auditing Competition

BERITA POPULER

  • Puasa Tasua dan Asyura Jatuh Pada Tanggal 27 dan 28 Juli 2023, Begini Keutamaannya!

    Kapan Pelaksanaan Puasa Tasua dan Asyura?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puasa Asyura dalam Riwayat Hadits Ibnu Abbas dan Aisyah RA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inggris Alami Krisis Layanan Lansia, Muhammadiyah Ambil Peluang Dakwah dan Kontribusi Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Amalan-amalan bagi Muslimah pada bulan Muharram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah Rencanakan Pembangunan Masjid dan Sekolah di Jepang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dalil-dalil Disyariatkannya Puasa Tasu‘a dan ‘Asyura

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Alumni Kampus Muhammadiyah Ini Berhasil Diterima Magister di Harvard University

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sama-sama Menggunakan Hisab dan Berlaku Global: KHGT dan Kalender Ummul Qura Arab Saudi Tetapkan 1 Muharram 1447 H pada 26 Juni 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Asal Usul Puasa Tasua dan Asyura

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah
Login with M-ID

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2024 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.