Sabtu, 5 Juli 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
Home Berita

Enam Nilai Dasar Fikih Agraria

by Redaksi Muhammadiyah
4 tahun ago
in Berita, Nasional
Reading Time: 3 mins read
A A
fikih agraria

MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA – Indonesia dikenal sebagai negara agraris yang memiliki aset tanah melimpah tapi swasembada pangannya sendiri belum tercukupi. Selain negara agraris, Indonesia juga negara yang berdasar ketuhanan, dan muslim menjadi populasi mayoritas, maka perspektif Islam dalam pembaruan dan tata kelola agraria sangat dibutuhkan.

Rumusan panduan tata kelola agraria yang bersumber dari ajaran Islam, dengan demikian dapat melengkapi dan memperkuat implementasi kebijakan pemerintah tentang pembaruan dalam tata kelola agraria. Dengan demikian, Moh Soehadha dalam Pengajian Tarjih pada Rabu (06/01) menuturkan bahwa perumusan Fikih Tata Kelola dan Pembaruan Agraria yang disusun oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah ini menemukan arti penting dan relevansinya.

Metodologi dalam penyusunan Fikih Agraria ini menggunakan pendekatan yang biasa digunakan dalam Majelis Tarjih dan Tajdid. “Kita akan merespon problem agraria ini dengan nash-nash syariah, al-Qur’an dan Sunnah Maqbullah. Ini yang biasa kita sebut pendekatan bayani. Kemudian kita juga akan mengakamodir problem ini dengan pendekatan burhani. Yang ketiga adalah pendekatan irfani, dimana kita juga mengutamakan kepekaan nurani dalam mengatasi problem agraria”, imbuhnya.

Sementara itu, nilai-nilai dasar yang terkandung di dalam Fikih Agraria ini meliputi enam hal.

MateriTerkait

Makna Hijrah Bagi Warga Muhammadiyah sesuai Hadis dan Al Qur’an

Mazhab Hukum yang Dianut Muhammadiyah Adalah Mazhab Profetik

Dosen Muhammadiyah Berinovasi Ciptakan Tongkat untuk Tunanetra dengan Fitur Keselamatan Canggih

Pertama, Tauhid

Nilai dasar tauhid meniscayakan bahwa segala yang ada di langit dan bumi secara mutlak dan total hanya milik Allah. Manusia sebagai makhluk ciptaan Allah yang diberi akal ditugaskan untuk mengelola bumi (QS. Ali Imran: 189 dan al-Nahl: 49).

Kedua, al-Akhlak al-Karimah

Nilai dasar kemuliaan manusia ini merupakan konsekuensi dari ketauhidan. Secara etika individual maupun sosial, manusia sebagai khalifah Allah memiliki kewajiban untuk memakmurkan alam dan bumi seisinya dengan segala potensi sumber daya yang terdapat di dalamnya (QS. Shad: 26).

Dalam kaitannya dengan sumber daya yang mati atau terbengkalai karena satu dan lain hal, Nabi saw memberikan perintah kepada manusia untuk memberdayakannya sebagai wujud akhak yang mulia terhadap bumi. Dalam hadis yang diriwayatkan Ibn Hibban, Rasulullah menyatakan bahwa seseorang yang menghidupkan tanah mati, maka akan diberi pahala. “Manusia diberi tanggungjawab moral untuk memakmurkan alam ini,” kata Soehadha.

Ketiga, Kemaslahatan

Nilai dasar ini menandakan bahwa kemaslahatan harus menjadi tolok ukur dalam mengelola, memberdayakan, sampai membuat kebijakan yang terkait dengannya.

Keempat, Keadilan

Soehadha menerangkan bahwa nilai dasar keadilan tercermin pada proses pembuatan hukum, penegakan hukum, jaminan proses pemerataan kesejahteraan rakyat, dan solidaritas umat dan bangsa.

Kelima, Kemanusiaan

Soehadha menuturkan bahwa membangun, menjaga kelestarian, dan memanfaatkan sumber agraria pada hakikatnya adalah upaya manusia dalam menjaga jiwa dan kemuliaan manusia. Hal tersebut termaktub dalam QS. Al-Baqarah ayat 29 yang menegaskan bahwa segala sesuatu yang ada di bumi boleh dimanfaatkan untuk keberlangsungan hibup manusia.

Keenam, Musyawarah

Nilai dasar musyawarah berarti mengutamakan harmoni dalam pengelolaan agraria. Sebab secara sosial dan kemanusiaan, dalam pemilikan dan pemanfaatan lahan serta alam sekitar, tentu tidak lepas dari nilai musyawarah yang menghasilkan kesepakatan antar warga masyarakat. “Ini penting sebab sekarang masih banyak konflik-konflik agraria antar masyarakat,” tuturnya.

Itulah keenam nilai-nilai dasar Fikih Agraria yang disusun Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah. Nilai-nilai tersebut diserap langsung dari semangat al-Quran dan as-Sunnah dan merupakan nilai paling esensial dalam ajaran Islam. Karenanya, penyusunan Fikih Agraria berangkat dari keenam nilai-nilai dasar di atas.

Tags: fikih agrariamajelis tarjih dan tajdidmuhammadiyahnilai dasar
ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Prioritaskan Relawan Lokal, MDMC Bangun SOP Penanggulangan Bencana Alam di Masa Pandemi

Next Post

Peduli Papua, Komitmen Muhammadiyah untuk Bangsa

Baca Juga

Agung Danarto Menyebut Tidak Semua Budaya bagi Muhammadiyah itu TBC
Berita

Agung Danarto Menyebut Tidak Semua Budaya bagi Muhammadiyah itu TBC

06/03/2025
Sejarah Singkat Sikap Wasathiyah Muhammadiyah Membangun Bangsa
Berita

Sejarah Singkat Sikap Wasathiyah Muhammadiyah Membangun Bangsa

05/03/2025
Muhammadiyah Ormas Bermartabat
Berita

Muhammadiyah Ormas Bermartabat

27/02/2025
Muhammadiyah Gelar Rakornas Bidang Ekonomi
Berita

Muhammadiyah Gelar Rakornas Bidang Ekonomi

26/02/2025
Next Post
papua

Peduli Papua, Komitmen Muhammadiyah untuk Bangsa

irfani

Tahun 2021 Manusia Dihadapkan dengan Guncangan Nalar Irfani

Pemimpin Tak Berilmu Hanya Akan Membuat Pengikutnya Tersesat

Cita-cita itu Nalar Pikir untuk Merekonstruksi Masa Depan

BERITA POPULER

  • Puasa Tasua dan Asyura Jatuh Pada Tanggal 27 dan 28 Juli 2023, Begini Keutamaannya!

    Kapan Pelaksanaan Puasa Tasua dan Asyura?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puasa Asyura dalam Riwayat Hadits Ibnu Abbas dan Aisyah RA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Amalan-amalan bagi Muslimah pada bulan Muharram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inggris Alami Krisis Layanan Lansia, Muhammadiyah Ambil Peluang Dakwah dan Kontribusi Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dalil-dalil Disyariatkannya Puasa Tasu‘a dan ‘Asyura

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sama-sama Menggunakan Hisab dan Berlaku Global: KHGT dan Kalender Ummul Qura Arab Saudi Tetapkan 1 Muharram 1447 H pada 26 Juni 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Alumni Kampus Muhammadiyah Ini Berhasil Diterima Magister di Harvard University

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Asal Usul Puasa Tasua dan Asyura

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kedutaan Malaysia: KHGT adalah Tonggak Baru Penyatuan Umat Islam Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah
Login with M-ID

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2024 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.