Jumat, 25 Juli 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
Home Kolom

Mewujudkan Nilai-Nilai Islam yang Maju dan Mencerahkan

by Redaksi Muhammadiyah
5 tahun ago
in Kolom, Opini
Reading Time: 4 mins read
A A


Oleh: Ilham Ibrahim

Menarik kalau kita mencermati pemaparan Prof Syamsul Anwar tentang Agama. Dalam mendefinisikan agama, Syamsul menempatkan agama sebagai fakta objektif dan eta subyektif. Agama sebagai fakta objektif adalah kumpulan norma-norma yang di dalamnya terdapat perintah, anjuran, dan larangan. Mudahnya, Agama sebagai suatu tatanan normatif yang menjadi kerangka rujukan dan sekaligus bimbingan bagi manusia dalam menjalani kehidupan. Pembahasan yang menyangkut persoalan ini biasanya termuat dalam kitab-kitab fikih.

Sedangkan Agama sebagai eta subyektif adalah pengalaman keagamaan yang ada dalam diri manusia. Dengan kata lain, orang yang menjalankan dan menghayati perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya akan timbul dalam dirinya sebuah pengalaman keagamaan (religious experiences). Jika pembahasan terkait norma-norma dhahiriyah (eksoterik) termuat dalam kitab fikih, maka persoalan pengalaman keagamaan batiniyah (esoterik) ini biasanya terdapat dalam kitab-kitab tasawuf.

Penjelasan Prof. Syamsul ini untuk sebagian menjawab keresahan kita terkait alasan mengapa pelaksanaan salat seperti rutinitas harian yang tidak berdampak apa-apa. Salat seperti kegiatan biasa yang dilakukan sehari lima kali. Kadang salat yang kita kerjakan seperti hanya sebatas yang bersangkut paut dengan hukum-hukum tentang syaratnya, rukunnya, sah dan batalnya saja. Kita tidak lebih laiknya mesin yang diprogram untuk menegakan salat tanpa merasakan kesan setelahnya. Hal tersebut terjadi lantaran agama sebagai “fakta objektif” dijalankan akan tetapi secara “eta subjektif” dilupakan. Hasilnya, salat hanya sebatas pengugur kewajiban, tidak lebih.

MateriTerkait

Karamah Para Wali itu Nyata Nggak sih?

Mencoba Menjadi Prof Haedar Nashir

Mematahkan Mitos Muhammadiyah Tidak Lucu

Namun ketika agama hanya dipandang sebagai “eta subyektif” dan melupakan posisinya sebagai “fakta obyektif”, maka yang terjadi adalah kerancuan. Karena seseorang akan menjalankan amalan-amalan batiniyah yang tidak memiliki landasan normatif di dalam sumber-sumber pokok ajaran Islam. Penghayatan terhadap apa yang dilakukan seseorang tetapi tidak memiliki dasar syariah yang jelas bisa saja tergelincir dari akidah Islam. Dalam sejarah Islam pernah terjadi ketegangan yang cukup memprihatinkan terkait masalah ini.


Salah satu ulama yang sukses mengintegrasikan keduanya adalah Hujjatul Islam Imam al-Ghazali. Melalui kitab Ihya Ulumuddin, al-Ghazali mampu memadukan antara fikih yang bergerak di wilayah eksoterik dan tasawuf yang berjuang didomain esoterik. Sejak kehadiran al-Ghazali, polemik panjang yang terjadi antara ahli fikih dan ahli tasawuf—setidaknya pada zaman ia hidup dapat ditekan. Maka tokoh semacam al-Ghazali ini bisa dijadikan sosok teladan bagaimana aliran ilmu dhahiriyah dan batiniyah dapat menyatu dan saling membela.
Dikotomi antara agama sebagai “fakta obyektif” yang bernuansa fikih dan “eta subyektif” yang bernuansa tasawuf ini memang seharusnya tidak perlu terjadi. Kalau bisa memahami bahwa kedua anak cabang ilmu itu sesungguhnya merupakan anak kandung dari induk ilmu-ilmu keislaman yang sebenarnya tetap satu. Karenanya, Islam sebagai agama semestinya diposisikan sebagai “fakta obyektif” yang berisi koridor-koridor normatif, sekaligus ditempatkan sebagai “eta subyektif” yang menekankan pada aspek penghayatan spiritual terhadap perintah, larangan, dan anjuran Allah. Keduanya mesti berjalin berkelindan dengan rapi dan saling menguatkan ibarat simpul-simpul temali yang terikat dengan benar.

Sebagai gerakan keagamaan, sesungguhnya Muhammadiyah sukses memadukan antara teks-teks normatif yang berdampak sosial dengan spiritualisme. Sejarah telah membuktikan, gerakan Muhammadiyah pada masa awal pendiriannya di antaranya digerakkan oleh QS. al-Maun. Karena itu sangat beralasan jika basis teologi untuk pelaksanaan tanggung jawabnya dewasa ini dijabarkan dengan menggunakan bingkai surat ke-107 dari al-Qur’an tersebut.

Teologi Al-Maun yang Sistematis

Pada Muktamar Muhammadiyah ke-45 tahun 2005, Majelis Tarjih diminta menyusun konsep Teologi Al-Maun secara sistematis. Hasilnya, pada tahun 2010 ketika Musyawarah Nasional (Munas) Tarjih ke-27 di Malang, Majelis Tarjih membahas konsepsi Fikih Al Ma’un. Fikih ini disusun didasarkan pada fakta bahwa umat Islam sampai sekarang masih mengalami ketertinggalan peradaban dan banyak di antara warganya yang menjadi penyandang masalah sosial. Penyelesaian masalah ini secara mendasar harus diawali dari perumusan sistem ajaran yang memadai sebagai basis teologi.

Lewat Fikih Al Maun ini Muhammadiyah menginginkan agar teks-teks al-Quran yang memiliki kontribusi sosial dalam pelaksanaannya dapat berdampak pada dimensi spiritual. Membantu fakir miskin, menolong yatim piatu, dan melayani orang sakit tidak semata-mata menjalankan perintah Allah, tetapi juga menghayatinya sedemikian dalam. Karenanya, pengalaman spiritual dalam Muhammadiyah tidak diasosiasikan dengan penyendirian, pertapaan untuk menyatu dengan Tuhan, mengasingkan diri dari pergaulan masyarakat ramai, tidak peduli lingkungan, dan secara mutlak memandang dunia ini sebagai tempat paling kotor.

Munas Tarjih ke-31 yang dilaksanakan tahun 2020 ini juga masih dengan semangat yang sama. Mengambil tema ‘Mewujudkan Nilai-nilai Islam yang Maju dan Mencerahkan’, Majelis Tarjih hendak menyusun bangunan fikih terhadap suatu permasalahan sosial-keagamaan. Fikih dalam rumusan Manhaj Tarjih Muhammadiyah dimaknai sebagai sekumpulan nilai dasar (al-qiyam al-asasiyyah), prinsip universal (al-ushul al-kulliyyah), dan rumusan norma implementatif (al-ahkam al-far’iyyah) yang bersumber dari agama Islam. Dengan norma berjenjang ini, rumusan Fikih memiliki ruh dan penghayatan yang dalam sebagai sebuah proses reflektif dan kontemplatif untuk berkomunikasi langsung dengan Allah SWT.
Adapun materi-materi yang akan dibahas meliputi Fikih Zakat Kontemporer, Fikih Difabel, Fikih Agraria, dan lain-lain. Pembahasan terkait Fikih Zakat Kontemporer didasarkan pada fakta bahwa setiap perubahan dimensi ruang dan waktu persoalan-persoalan yang menyangkut zakat semakin kompleks. Seperti makna kekinian delapan asnaf (golongan yang berhak menerima zakat) sampai teknis perhitungan kontemporer zakat pertanian dan perkebunan.

Pandangan Fikih Tarjih Muhammadiyah

Sementara Fikih Difabel didasarkan pada asumsi bahwa standarisasi kemuliaan manusia diukur dari kualitas ketakwaannya kepada Allah. Islam tidak memandang manusia dari status anatomi, sebab keterbatasan fisik bukan menjadi kausa prima seseorang menjadi ahli surga atau neraka. Kondisi difabel tidak serta-merta terhapus statusnya sebagai subjek hukum (mukallaf) hanya karena keterbatasan fisik, sensorik, mental, maupun intelektual. Karenanya dalam Fikih Difabel nanti akan memuat sejumlah tuntunan ibadah praktis untuk orang-orang yang memiliki perbedaan kemampuan ini.

Selain itu, Fikih Agraria yang nanti akan disusun mencoba mengurai konflik agraria seperti perebutan lahan, penguasaan lahan yang timpang, konversi lahan pertanian ke industri dan pemukiman yang tidak terkendali, serta kerusakan lingkungan akibat tata kelola agraria yang buruk telah menjadi persoalan yang mendesak dicari solusinya. Dalam Munas nanti juga akan dibahas tentang kedudukan, fungsi, dan pengaturan tanah dari sumber rujukan ajaran Islam menjadi kebutuhan yang mendesak. Hal ini sangat penting lantaran nantinya tantangan pengelolaan agraria dari aspek fikih bisa menemukan arti dan solusinya.

Pembangunan Fikih yang digagas Majelis Tarjih ini digunakan sebagai landasan yang nantinya dipakai sebagai basis spiritual dalam menjalankan kehidupan bermasyarakat. Dalam hal ini, Majelis Tarjih ingin memberikan ruang untuk mengaitkan segala realita dengan kerangka besar kehendak Allah SWT. Perumusan Fikih Zakat Kontemporer, Fikih Difabel, dan Fikih Agraria bukan saja tuntunan normatif yang bersifat legal-formal, namun rumusan yang basah dengan spirit moral dan etika.

Tags: headlinekeagamaannilai islamspiritualisme
ShareTweetSendShareShare
Previous Post

MLH-MPM PP Muhammadiyah dan BRG Garap Kesejahteraan Petani Lahan Gambut

Next Post

Lazismu Harus Mulai Memperbanyak Amil yang Melek Digital

Baca Juga

Haedar Nashir Terima Penghargaan Bintang LVRI, Serukan Komitmen dan Nilai Keindonesiaan bagi Generasi Muda
Berita

Haedar Nashir Terima Penghargaan Bintang LVRI, Serukan Komitmen dan Nilai Keindonesiaan bagi Generasi Muda

10/07/2025
Muhammadiyah Resmi Luncurkan Kalender Hijriah Global Tunggal
Berita

Muhammadiyah Resmi Luncurkan Kalender Hijriah Global Tunggal

25/06/2025
Apa Saja Syarat Validitas Kalender Islam Global?
Berita

Menjawab Kritik terhadap Kalender Hijriah Global Tunggal: Hilal di Bawah Ufuk

19/06/2025
Haedar Nashir Terima Penghargaan Tokoh Perbukuan Islam 2025
Berita

Haedar Nashir Terima Penghargaan Tokoh Perbukuan Islam 2025

18/06/2025
Next Post

Lazismu Harus Mulai Memperbanyak Amil yang Melek Digital

Berikut Daftar Penerima Lazismu Award 2020

Mahasiswa UMM Juarai Pekan Seni Mahasiswa Bidang Fotografi

BERITA POPULER

  • Mahasiswa UMJ Viral Usai Jadi Ketua RT: Gen Z Siap Pimpin Masyarakat

    Mahasiswa UMJ Viral Usai Jadi Ketua RT: Gen Z Siap Pimpin Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KOKAM dan Polri Sinergi Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah Buka Seleksi Beasiswa Al-Azhar Mesir 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Pesan Haedar Nashir untuk KOKAM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bolehkah Menikahi Perempuan dalam Kondisi Hamil?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumah Sakit Muhammadiyah Berkembang Pesat, Haedar Nashir: Itu Kita Bangun Di Atas Sistem Profesional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apakah Uang Hasil Monetisasi Konten Digital itu Halal?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Universitas Muhammadiyah Papua Barat Resmi Berdiri, Irwan Akib: Muhammadiyah Hadir untuk Semua Anak Bangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Khutbah Jumat: Pentingnya Membiasakan Ibadah kepada Anak Sejak Dini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.