Minggu, 6 Juli 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
Home Berita

Syafiq Mughni; Perluas Kembali Makna Fikih sebagi Tafaqquh Fiddin

by Redaksi Muhammadiyah
5 tahun ago
in Berita, Nasional
Reading Time: 4 mins read
A A

MUHAMMADIYAH.ID, YOGYARKARTA – Misi Persyarikatan Muhammadiyah adalah melakukan aksi nyata bagi kemajuan Islam dan kesejahteraan sosial. Untuk, itulah fikih tidak melulu selalu diartikan sempit tetapi perlu fikih yang sangat luas untuk mendorong kemajuan.

Hal itu dipesankan Syafiq A Mugni dalam Ceramah Umum Musyawarah Nasional (Munas) Tarjih Muhammadiyah ke-31 bertemakan “Islam dan Kesejahteraan Sosial: Mewujudkan Nilai-nilai Keislaman yang Maju dan mencerahkan”, pada Ahad (29/11).

Misalnya, kata Syafiq Mugni menyampaikan mengenai Abu Hanifah dalam buku Fiqh al-Akbar (fikih besar) yang isinya tidak melulu dalam arti semput tetapi fikih dalam arti luas sebagaimana yang Allah maskudkan tafaqquh fiddin, memperdalam ilmu agama. (QS. At –Taubah ayat 122).

Berkaitan dengan Islam dan Kesejahteraan Sosial bagi Persyarikatan Muhamamdiyah harus bermuara pada action (tindakan), dan action itu harus sustaniable (berkelanjutan).

MateriTerkait

Milad Lazismu ke-23: Komitmen Menebar Manfaat untuk Kesejahteraan Umat dan Semesta

Empat Golongan Manusia dalam Pandangan Rasulullah

Bergabunglah dalam Konferensi Mufasir Muhammadiyah III

“Jadi action-nya harus dilembagakan dalam bentuk amal usaha atau progam-progam berkelanjutan dalam rangka membawa misi Persyarikatan Muhammadiyah. Dan ini menjadi bagian tafaqquh fiddin, “ paparnya.

Karena tafaqquh sering kali diambil untuk istilah fikih yang sesungguhnya punya makna yang lebih luas dari hanya sekitar masalah-masalah hukum Islam tetapi menyangkut seluruh persoalan agama atau ilmu pengetahuan agama.

Dalam rangka itulah, lebih jauh Syafiq Mugni mendorong Munas Tarjih Muhammadiyah yang ke-31 bisa menemukan basis-basis normatif bagaimana ajaran-ajaran Islam melihat persoalan-persoalan kesejahteraan sosial secara utuh serta dapat mengatasinya.

Ajaran Islam yang terbagi menjadi tiga hal, aqidah, ibadah dan muamalah. Kata Syafiq Mugni penting untuk menggaris bawahi bahwa muamalah yang diajarkan oleh agama Islam termasuk didalamnya tentu kesejahteraan sosial.

“Ajara yang sangat luas inilah yang menggambarkan misi dari risalah nabi Muhammad SAW diutus adalah rahmatan-lil –alamin adalah rahmat untuk alam semesta atau ramhat bagi seluruh isi dunia, “ paparnya.

Muamalah yang dimaksud tentu tidak hanya muamalah mu annas yait bermuamalah sesama manusia tetapi juga bermuamalah dengan hayawan (hewan) dan bermuamalah dengan lingkungan hidup.

Jadi, kata Syafiq Mugni muamalah yang tidak melulu hanya dengan manusia saja. Seperti yang telah ada dalam kitab-kitab hadist atau pelajaran-pelajaran fikih muamalah yang seringkali membahas muamalah dalam arti yang sempit hanya muamalah mu annas saja tetapi tidak ada muamalah binatang dan lingkungan hidup.

Padahal ajaran Islam muamalah terhadap binatang menjadi sesuatu yang sangat hal penting. Bahkan Nabi Muhammad SAW bersabda, “inn allaha katabal ihsaana ‘ala kulli syai’in, fa ‘idzaa qotaltum fa’ahsinuu al-qitlata, wa idza dzabahtum fa’ahsinuu adz-dzabhta, walyuhidda ahadukum syafrotahu, walyarih dzatabiihatahu.

”Sesungguhnya Allah mewajibkan berbuat ihsan [baik] dalam segala sesuatu, maka jika engkau membunuh, maka hendaknya engkau membunuh dengan baik, dan jika engkau menyembelih [sembelihan], maka hendaklah engkau menyembelih dengan baik, dan hendaknya seseorang diantara kalian menajamkan pisaunya dan menyenangkan sembelihannya. ” (HR Muslim)

“Ini adalah satu pelajaran penting yang perlu di eksplorasi secara lebih luas dan mendalam karena masih banyak praktik dikalangan masyarkat kita yang bermuamalah dengan hewan (binatang) tidak mencerminkan semangat atas spirit sesuai hadist,” papar Syafiq Mugni mengingatkan.

Demikian juga dengan muamalah dengan lingkungan hidup kata Syafq Mugni, kita tidak boleh merusak alam bahkan di dalam situasi perang pun nabi melarang kita untuk menabang atau merusak pohon-pohon yang sangat dibutuhkan oleh manusia.

“Sehingga berkemajuan bagi Muhamadiyah harus juga menyangkau ke ajaran-ajaran seperti ini sehingga benar-benar nampak bahwa Islam itu adalah rahmatan bukan hanya linnas (manusia) saja tetapi lil ‘alamin (alam semesta)” urainya.

Kita ketahui hal ini sejalan dengan apa yang akan dibahas pada Munas Tarjih yaitu mengenai Fikih Agraria yaitu mengenai panduan tatakelola agraria yang bersumber dari ajaran Islam.

Islam dan Kesejahteraan Sosial

Menginggung mengenai Islam dan kesejahteraan sosial lebih jauh, Syafiq Mugni mengatakan bahwa kesejahteraan sosial adalah muara dari seluruh aktivitas manusia unntuk memenuhi kehidupan manusia. Dimana seseorang bekerja membanting tulang memeras fikiran untuk mencapai yang namanya kesejahteraan sosial.

Konsep kesejahteraan sosial ini tidak terlepas dari persoalan kedermawanan yang barangkali sudah menyadi tradisi di persyarikatan Muhammadiyah. Dalam penelitian dan laporan BAZNAS lewat laporan lembaga internasional menyebutkan, Indonesia adalah negara yang paling banyak mengeluarkan kedermawanan untuk kepentingan-kepentingan sosial.

“Tetapi tentu bagi Muhammadiyah atau ajaran Islam sesungguhnya tidak hanya cukup melakukan kedermawanan atau melakukan kesantunan itu melainkan harus ada pemberdayaan dan gerakan-gerakan yang mengadvokasi,” urainya.

 Untuk itulah, Syafiq Mugni mengimbau Muhammadiyah bersama organisasi Islam lain tidak bisa hanya berdermawan saja tetapi harus menjadikan masyarakat yang tertinggal menjadi berdaya.

“Makanya kita harus memiliki gerakan mengadvokasi, menggalang dan mendorong untuk melahirkan UU yang pro orang-orang miskin serta mendorong kebijakan-kebijakan yang sifatnya melawan kemiskinan dan sekalian menolong orang-orang yang dhuafa dan mustadafin, “imbaunya. 

Utusan Khusus Presiden RI untuk Dialog dan Kerjasama Antar Agama dan Peradaban (UKP- DKAAP) pun mengingatkan bahwa kesejahteraan sosial menjadi tugas kita semua tidak hanya secara individu tetapi juga secara kolektif baik organisasi sosial maupun negara. Lebih-lebih peranan negara memiliki kekuatan yang sangat vital dalam mewujudkan amal-amal kebajikan untuk kesejahteraan sosial.

Karena itulah, Mugni menegaskan perlu eksplorasi ajaran bagaimana Islam bisa menjadi kekuatan yang bisa meurbah keadaan dan tentu perlu perhatian bersama serta re-orientasi terhadap aksi aksi untuk menyelesaikan problem-problem kesejahteraan sosial.

“Tentu persyarikatan telah memiliki modal teologi atau modal fikih seperti yang sudah didraf-kan. Dan saya denger sudah jadi seperti fikih Al- Maun menjadi modal normatif yang sangat penting bagi kita semua,” paparnya.

Fikih yang dimaksud adalah berkaitan dengan Fikih Zakat Kontemporer yang menjadi salah satu agenda bahasan dalam Munas Tarjih Muhamamdiyah. Dimana posisi strategis zakat sebagai ibadah sosial erat kaitannya dengan pemerataan kesejahtaraan dalam Islam. (Andi)

ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Agar Syariat Tidak Hanya Dianggap sebagai Kekangan Belaka

Next Post

Amalkan Al-Ma’un, PWPM Sulawesi Barat Tanam 50 Ha Nila dan Bagikan Puluhan Beras Karung

Baca Juga

Milad Lazismu ke-23: Komitmen Menebar Manfaat untuk Kesejahteraan Umat dan Semesta
Berita

Milad Lazismu ke-23: Komitmen Menebar Manfaat untuk Kesejahteraan Umat dan Semesta

05/07/2025
Apakah Akal Manusia Cukup untuk Mengetahui Baik dan Buruk?
Berita

Empat Golongan Manusia dalam Pandangan Rasulullah

05/07/2025
Bergabunglah dalam Konferensi Mufasir Muhammadiyah III
Berita

Bergabunglah dalam Konferensi Mufasir Muhammadiyah III

05/07/2025
Wamen Stella Christie Dorong UM Kendari Kembangkan Riset Unggulan Berbasis Potensi Lokal
Berita

Wamen Stella Christie Dorong UM Kendari Kembangkan Riset Unggulan Berbasis Potensi Lokal

05/07/2025
Next Post

Amalkan Al-Ma’un, PWPM Sulawesi Barat Tanam 50 Ha Nila dan Bagikan Puluhan Beras Karung

BerasMu, Gebrakan Pertama PWPM Sulbar

BerasMu, Gebrakan Pertama PWPM Sulbar

Universitas Muhammadiyah Bandung Konsisten Terapkan Protokol Kesehatan

BERITA POPULER

  • Puasa Tasua dan Asyura Jatuh Pada Tanggal 27 dan 28 Juli 2023, Begini Keutamaannya!

    Kapan Pelaksanaan Puasa Tasua dan Asyura?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puasa Asyura dalam Riwayat Hadits Ibnu Abbas dan Aisyah RA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inggris Alami Krisis Layanan Lansia, Muhammadiyah Ambil Peluang Dakwah dan Kontribusi Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Amalan-amalan bagi Muslimah pada bulan Muharram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah Rencanakan Pembangunan Masjid dan Sekolah di Jepang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dalil-dalil Disyariatkannya Puasa Tasu‘a dan ‘Asyura

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Alumni Kampus Muhammadiyah Ini Berhasil Diterima Magister di Harvard University

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sama-sama Menggunakan Hisab dan Berlaku Global: KHGT dan Kalender Ummul Qura Arab Saudi Tetapkan 1 Muharram 1447 H pada 26 Juni 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Asal Usul Puasa Tasua dan Asyura

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah
Login with M-ID

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2024 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.