Selasa, 15 Juli 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
Home Aqidah

Urut-Urutan Dalam Rukun Islam

by Redaksi Muhammadiyah
5 tahun ago
in Aqidah, Hukum Islam
Reading Time: 5 mins read
A A

Benarkah Allah di atas ‘Arsy

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum wr. wb.

Selama ini kita memahami bahwa urutan rukun Islam adalah SYAHADAT, SHALAT, ZAKAT, PUASA, HAJI. Tetapi ada seorang tokoh (kiai) yang mengubah urutan itu menjadi SYAHADAT, SHALAT, PUASA, ZAKAT, HAJI. Puasa harus didahulukan daripada zakat. Alasannya, orang lebih mampu berpuasa ketimbang berzakat. Bagaimana ini menurut pandangan Tarjih? Kami sangat mohon jawaban. Terima kasih.

Wassalamu’alaikum wr. wb.

MateriTerkait

Hukum Berjabat Tangan dengan Non-Mahram, Bolehkah?

Islam dan Budaya Lokal: Dialektika yang Diakui dan Diarahkan oleh Syariat

Bolehkah Zakat Mal Dialihkan untuk Kepentingan Sekolah dan Masjid?

Pertanyaan Dari:
Neha Sajida, Warga Muhammadiyah di Takerharjo Solokuro Lamongan.

Jawaban:

Wa’alaikumussalam wr. wb.

Terima kasih atas pertanyaan yang saudari ajukan kepada kami. Mengenai permasalahan tentang rukun Islam, ada beberapa versi hadis yang berbeda-beda. Berikut akan kami paparkan redaksi teks hadis-hadis tersebut.

عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللهِ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ وَالْحَجِّ وَصَوْمِ رَمَضَانَ. [رواه البخاري]

Artinya: Diriwayatkan dari Ibnu Umar ra., ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Islam dibangun atas lima: Bersaksi bahwasanya tidak ada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, haji, dan puasa ramadhan.” [HR. al-Bukhari]

Hadis di atas menjelaskan bahwa rukun lslam ada lima. Hadis ini mengumpamakan lslam sebagai sebuah bangunan yang berdiri kokoh dengan lima rukun tersebut. Tanpa adanya lima rukun itu, Islam akan goyah dan runtuh. Hal ini menjelaskan betapa pentingnya rukun-rukun ini untuk ditegakkan oleh setiap muslim dengan penuh ikhlas dan tanggung jawab.

Rukun yaitu hal yang wajib dipenuhi dalam suatu peribadatan atau sesuatu yang harus ada dalam sebuah perbuatan. Seperti halnya: Inilah rukun shalat, berarti: inilah beberapa hal yang wajib dipenuhi agar ibadah shalat menjadi sah.Baca juga:  Masalah Shalawat dan Kitab Barzanji

Sebagai seorang muslim sudah seharusnya untuk mengetahui dengan baik tentang agama Islam ini, karena dengan Islam-lah seseorang bisa meraih kebahagiaan yang hakiki dan sejati. Kebahagiaan tersebut dapat diperoleh apabila seseorang yang telah mengikrarkan dirinya masuk Islam menjalankan kewajiban-kewajiban yang telah ditegaskan sebagaimana yang terkandung dalam lima rukun rukun Islam itu.

Urut-urutan rukun Islam pada hadis di atas yaitu, syahadatain, mendirikan shalat, membayar zakat, haji dan puasa Ramadhan. Sementara dalam hadis yang panjang tentang Malaikat Jibril yang datang kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam pada saat mengajarkan tentang Iman, Islam dan Ihsan, haji berada di urutan yang kelima;

يَا مُحَمَّدُ أَخْبِرْنِي عَنِ اْلإِسْلاَمِ، فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: اْلإِسِلاَمُ أَنْ تَشْهَدَ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ وَتُقِيْمَ الصَّلاَةَ وَتُؤْتِيَ الزَّكاَةَ وَتَصُوْمَ رَمَضَانَ وَتَحُجَّ الْبَيْتَ إِنِ اسْتَطَعْتَ إِلَيْهِ سَبِيْلاً. [رواه مسلم]

Artinya: “… Ya Muhammad, beritahukan kepadaku tentang Islam”, maka bersabdalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Islam adalah engkau bersaksi bahwa tidak ada Ilah (Tuhan yang disembah) selain Allah, dan bahwa Nabi Muhammad adalah utusan Allah, engkau mendirikan shalat, menunaikan zakat, puasa Ramadhan dan engkau berhaji ke Baitullah  jika engkau mampu menempuh perjalanan ke sana”.” [HR. Muslim]

Dalam hadis lain yang diriwayatkan dari Ibn Abbas, juga disebutkan bahwa perintah mengeluarkan zakat dibebankan setelah kewajiban menegakkan shalat.

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمَّا بَعَثَ مُعَاذًا رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَلَى الْيَمَنِ قَالَ إِنَّكَ تَقْدَمُ عَلَى قَوْمٍ أَهْلِ كِتَابٍ فَلْيَكُنْ أَوَّلَ مَا تَدْعُوهُمْ إِلَيْهِ عِبَادَةُ اللَّهِ فَإِذَا عَرَفُوا اللهَ فَأَخْبِرْهُمْ أَنَّ اللهَ قَدْ فَرَضَ عَلَيْهِمْ خَمْسَ صَلَوَاتٍ فِي يَوْمِهِمْ وَلَيْلَتِهِمْ فَإِذَا فَعَلُوا فَأَخْبِرْهُمْ أَنَّ اللهَ فَرَضَ عَلَيْهِمْ زَكَاةً مِنْ أَمْوَالِهِمْ وَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ فَإِذَا أَطَاعُوا بِهَا فَخُذْ مِنْهُمْ وَتَوَقَّ كَرَائِمَ أَمْوَالِ النَّاسِ. [رواه البخاري]

Baca juga:  Nikah Beda Agama, Bagaimana Hukumnya?

Artinya:  Diriwayatkan dari Ibn ‘Abbas, ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus Mu’adz Ibn Jabal ra. ke Yaman, beliau berpesan: “Engkau akan menghadapi orang-orang ahli kitab, karena itu pertama kali yang harus kau ajarkan kepada mereka adalah tauhid beribadah kepada Allah subhanahu wa ta’ala kemudian setelah mereka mengerti betul, beritahukan kepada mereka bahwa Allah mewajibkan mereka shalat lima waktu sehari semalam, dan bila mereka telah mengerjakan itu, beritahukan kepada mereka bahwa Allah mewajibkan mereka untuk mengeluarkan zakat untuk diberikan kepada orang-orang fakir, dan bila mereka menaatinya, maka terimalah mereka dan lindungilah harta berharga milik mereka. [HR. al-Bukhari]

Hadis di atas mengindikasikan bahwa dakwah Islam dilakukan secara bertahap mulai dari yang paling pokok yaitu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kepada Muadz untuk mendakwahi mereka orang-orang ahli kitab dengan keimanan dan tauhid, setelah mereka patuh, baru mereka dibebani kewajiban berikutnya yaitu shalat, kemudian tahap berikutnya bahwa Allah subhanahu wa ta’ala mewajibkan mereka, bagi yang mampu untuk membayar zakat. Allah subhanahu wa ta’ala mewajibkan membayar zakat setelah pembebanan shalat lima waktu dalam sehari semalam.

Mengenai mengubah urut-urutan dalam rukun Islam, yaitu puasa Ramadhan didahulukan atas mengeluarkan zakat, sebagaimana yang dilakukan kiai di atas, hal tersebut tidak mengapa, dikarenakan huruf waw (و ) dalam hadis tersebut bukan harus urut  (li tartib) di samping itu jugaada hadis shahih riwayat al-Bukhari dalam Bab Qauluh waqataluhum hatta la takun fitnah, hadis no 4153, yang menyebutkan puasa Ramadhan didahulukan atas zakat. Berikut petikan redaksi hadisnya;

بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ إِيمَانٍ بِاللهِ وَرَسُولِهِ وَالصَّلَاةِ الْخَمْسِ وَصِيَامِ رَمَضَانَ وَأَدَاءِ الزَّكَاةِ وَحَجِّ الْبَيْتِ. [رواه البخاري]

Baca juga:  Pengertian dan Hukum Taklid

Artinya: “Islam dibangun atas lima: beriman kepada Allah dan rasul-Nya (syahadatain), mendirikan shalat, puasa Ramadhan, membayar zakat dan berhaji ke Baitullah.” [HR. al-Bukhari]

Namun yang perlu diingat bahwa kebanyakan para ulama menjadikan rukun Islam ketiga adalah membayar zakat sebagaimana hadis-hadis yang menyebutkan akan hal tersebut. Begitupula dalil-dalil al-Quran yang menyebutkan bahwa setelah Allah subhanahu wa ta’ala memerintahkan kewajiban shalat kebanyakan diiringi dengan kewajiban membayar zakat. Hal ini terdapat kurang lebih 82 ayat dalam al-Quran tentang zakat yang selalu disandingkan dengan kewajiban menegakkan shalat.

Berdasarkan pemaparan di atas bisa diambil sebuah kesimpulan bahwa mengubah urut-urutan rukun Islam, yaitu puasa Ramadhan didahulukan atas mengeluarkan zakat tidaklah mengapa, hal ini sebagaimana hadis shahih yang telah disebutkan di atas. Akan tetapi urut-urutan yang sudah masyhur (terkenal) yaitu:

  1. Persaksian tentang dua kalimat syahadat bahwa tidak ada yang berhak disembah selain Allah dan Nabi Muhammad adalah utusan Allah
  2. Menegakkan shalat
  3. Membayar zakat
  4. Berpuasa pada bulan Ramadhan
  5. Berhaji ke Baitullah jika mampu.

Kelima hal inilah yang disebut dengan Rukun Islam yang merupakan rukun utama tegaknya agama Islam ini.

Wallahu a’lam bish-shawab.

Sumber: Majalah Suara Muhammadiyah, No. 21, 2013

ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Isi Buku “Nur Muhammad dan Berita dari Alam Ghaib”

Next Post

Asal Muasal Hukum Syara’ Wajib, Sunnah dan Lainnya

Baca Juga

Rumah Sakit Muhammadiyah Berkembang Pesat, Haedar Nashir: Itu Kita Bangun Di Atas Sistem Profesional
Berita

Rumah Sakit Muhammadiyah Berkembang Pesat, Haedar Nashir: Itu Kita Bangun Di Atas Sistem Profesional

15/07/2025
berdoa sebagai salah satu ibadah yang berkaitan dengan arah kiblat
Artikel

5 Ibadah Selain Salat yang Terkait dengan Arah Kiblat

15/07/2025
Teguhkan Spirit Al-Ma’un, Muhammadiyah Dorong Program Makan Bergizi Jadi Gerakan Sosial Berbasis Nilai
Berita

Teguhkan Spirit Al-Ma’un, Muhammadiyah Dorong Program Makan Bergizi Jadi Gerakan Sosial Berbasis Nilai

15/07/2025
Peresmian Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi Muhammadiyah, Wujud Implementasi Fikih Al-Ma’un
Berita

Peresmian Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi Muhammadiyah, Wujud Implementasi Fikih Al-Ma’un

15/07/2025
Next Post

Asal Muasal Hukum Syara’ Wajib, Sunnah dan Lainnya

Balada Suara Rakyat

Muhammad Nabi Mulia

BERITA POPULER

  • Mahasiswa Kristen, Laura Amandasari: Kampus Muhammadiyah Rumah Kedua Saya

    Mahasiswa Kristen, Laura Amandasari: Kampus Muhammadiyah Rumah Kedua Saya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Merawat Kesehatan Mental melalui Perspektif Al-Qur’an dan Hadis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mazhab Hukum yang Dianut Muhammadiyah Adalah Mazhab Profetik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haedar Nashir: Banyak Orang Berebut Menjadi Penentu Kehidupan, Tidak Banyak Berebut Menjadi Pemersatu Kehidupan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kalender Hijriah Global Tunggal: Langkah Bersejarah Muhammadiyah untuk Persatuan Umat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3 Cara Mudah Mengakses Kalender Hijriah Global Tunggal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haedar Nashir Akan Terima Penghargaan Bintang Legiun Veteran RI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah dan PGI Dialog Tantangan Agama dan Pentingnya Pendidikan Inklusif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah Dukung Sepakbola Nasional lewat Peresmian Lapangan UMY

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.