Kamis, 24 Juli 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
Home Aqidah

Penjelasan Seputar Fardhu Kifayah

by Redaksi Muhammadiyah
5 tahun ago
in Aqidah, Hukum Islam
Reading Time: 4 mins read
A A

Pertanyaan:

Assalamu ’alaikum Wr. Wb.

Ada beberapa pertanyaan yang saya ingin tahu jawabannya:

  1. Apakah yang dimaksud dengan fardlu kifayah?
  2. Apa saja yang termasuk fardlu kifayah? Yang saya tahu hanya melayat, katanya masuk fardlu kifayah.
  3. Bagaimana jika fardlu kifayah tidak bisa ditunaikan ?

Wassalamu ’alaikum Wr. Wb.

MateriTerkait

Status Nasab dan Tanggung Jawab Anak Hasil Zina Ketika Orang Tua Menikah dan Kemudian Bercerai

Bolehkah Menikahi Perempuan dalam Kondisi Hamil?

Belum Aqiqah, Apakah Anak Sudah Diakui dalam Syariat?

Pertanyaan Dari:
Agus Suryanto
[email protected]
(disidangkan pada Jum’at, 6 Rabiul Awwal 1429 H / 14 Maret 2008 M)

Jawaban:

Waalaikumussalam Wr. Wb.

  1. Wahbah az-Zuhaili dalam kitab Ushulul Fiqhil Islami, 1986, Juz I halaman 62, menjelaskan fardlu kifayah ialah perbuatan yang dituntut terwujudnya tanpa memandang siapa yang melakukan. Tuntutan ini ditujukan kepada sekelompok mukallaf (orang dewasa yang memiliki kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum). Dengan redaksi lain dapat dikemukakan bahwa fardlu kifayah yakni perbuatan yang diwajibkan oleh Allah subhanahu wa ta’ala harus terlaksana dalam sebuah komunitas tanpa memandang apakah perbuatan itu dilakukan oleh semua umat Islam atau sebagian dari mereka. Dengan demikian jika perbuatan yang diwajibkan ini telah terlaksana sekalipun hanya dilakukan oleh sebagian dari sekelompok umat Islam bahkan jika mungkin hanya dilakukan oleh seorang saja di sebuah komunitas, maka berarti perbuatan itu telah terwujud, sehingga  tidak lagi dituntut kepada sebagian umat Islam yang tidak ikut melaksanakan untuk melaksanakan perbuatan yang serupa.
  2. Semua perbuatan dalam perawatan jenazah adalah termasuk perbuatan yang dihukumi dengan fardlu kifayah, yakni memandikan jenazah, mengkafani, menyalatkan dan menguburkannya. Di samping itu masih banyak lagi perbuatan yang dihukumi sebagai perbuatan fardlu kifayah seperti menjawab salam, amar ma’ruf dan nahi munkar, dan menurut sebagian ulama, mendirikan shalat jama’ah di masjid. Demikian juga perbuatan-perbuatan yang sangat dibutuhkan dalam menegakkan dan memperlancar kehidupan, seperti mendirikan lembaga-lembaga pendidikan, mendirikan rumah sakit, panti asuhan, serta mempelajari dan mendalami bidang-bidang ilmu yang  dibutuhkan oleh masyarakat.
  3. Sebagai sebuah kewajiban yang dituntut kepada sekelompok umat, maka jika kewajiban tersebut tidak ditunaikan oleh mereka atau sebagian dari mereka, atau tidak seorangpun dari mereka yang mengerjakan, maka berdosa semua mukallaf  di dalam komunitas itu. Namun di antara perbuatan yang dihukumi dengan fardlu kifayah ini ada perbuatan-perbuatan tertentu yang hanya dapat dilaksanakan oleh kalangan terbatas, yakni pada perbuatan-perbuatan yang memerlukan kemampuan atau keahlian, misalnya perbuatan dalam bidang fatwa, medis, SAR, perbuatan yang memerlukan dana besar dan lain sebagainya. Pada perbuatan-perbuatan seperti ini fardlu kifayah hanya ditujukan kepada mereka yang memiliki keahlian dan tahu akan perbuatan yang dihukumi dengan fardlu kifayah tersebut. Jika dalam satu komunitas tersebut terdapat beberapa orang yang memiliki keahlian dan tahu akan perbuatan yang dihukumi dengan fardlu kifayah, tetapi tidak ada seorangpun di antara mereka yang melakukan, maka semua mereka yang memiliki keahlian dan tahu akan perbuatan yang dihukumi fardlu kifayah dalam komunitas itu yang berdosa, sedangkan masyarakat yang lain tidak berdosa karena tidak dilaksanakan perbuatan yang dihukumi dengan fardlu kifayah itu, tetapi berdosa jika mereka tahu ada orang yang memiliki keahlian tetapi  tidak mendorong merekayang mempunyai keahlian tersebut untuk melaksanakan perbuatan yang dihukumi dengan fardlu kifayah. Misalnya jika di sebuah komunitas terdapat beberapa orang ahli berenang, kemudian di situ terjadi banjir yang mengakibatkan salah seorang warganya terbawa arus dan ia tidak dapat berenang yang sangat memungkinkan dia akan tenggelam dan mati, maka mereka yang ahli berenang dan tahu ada orang yang akan tenggelam itulah yang terkena fardlu kifayah untuk menolong. Oleh karena itu jika tak seorang pun dari mereka yang ahli berenang dan tahu ada orang yang akan tenggelam yang mau menolongnya, maka merekalah yang berdosa karena tidak melakukan fardlu kifayah, sedangkan masyarakat yang lain –yang tidak dapat berenang–  tidak berdosa karena tidak melakukan penyelamatan terhadap orang yang akan tenggelam itu, tetapi mereka berdosa karena mereka tahu ada orang pandai berenang tetapi tidak mendorong yang pandai berenang untuk melakukan pertolongan.
  4. Jika dalam komunitas itu hanya ada satu-satunya orang yang memiliki kemampuan atau keahlian, maka hanya dialah yang terkena kewajiban fardlu kifayah ini. Dengan kata lain dalam keadaan yang seperti ini fardlu kifayah berubah menjadi fardlu ’ain, sehingga ia harus melaksanakan, jika tidak melaksanakan ia berdosa karena tidak melaksanakan perbuatan itu. Dalam pada itu masyarakat yang lain yang tahu ada orang yang pandai berenang berdosa karena tidak mau mendorong orang yang memiliki keahlian tersebut untuk melaksanakan perbuatan yang hanya ia yang dapat melaksanakannya. Seperti dalam contoh di atas, jika yang pandai berenang hanya seorang saja dan ia tahu ada orang yang akan tenggelam, maka orang pandai berenang itu wajib menolongnya. Jika dia tidak mau menolongnya, maka dia berdosa. Sementara masyarakat yang lain yang tahu ada orang yang pandai berenang, tidak berdosa karena tidak melakukan pertolongan, melainkan berdosa karena tidak mendorong orang yang pandai berenang untuk menolong orang yang akan tenggelam akibat terseret arus air banjir tersebut. (Dapat dibaca lebih lanjut: Wahbah az-Zuhaili, Ushulul Fiqhil Islami, Juz I halaman 64 dan TM Hasbi Ash Shiddieqy, Pengantar Hukum Islam, Jilid II, halaman 145).

Baca juga:  Pengertian Anak Yatim dan Cara Menyantuninya

Wallahu a’lam bish-shawab.

Sumber: Majalah Suara Muhammadiyah, No. 10, 2008

Tags: Tuntunan
ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Hukum Selamatan untuk Orang yang Meninggal Dunia

Next Post

Apa Itu Syirkul Asbab?

Baca Juga

Berikan Kemudahan Tuntunan dan Pelayanan, Muhammadiyah Launching Super Apps
Berita

Berikan Kemudahan Tuntunan dan Pelayanan, Muhammadiyah Launching Super Apps

19/12/2023
Kapan Takbir Iduladha Dikumandangkan?
Artikel

Kapan Takbir Iduladha Dikumandangkan?

27/06/2023
Hewan Terbaik untuk Kurban: Unta, Sapi, atau Kambing?
Tuntunan

Kepanitiaan Kurban, Adakah Dasar Hukumnya?

16/06/2023
Fatwa Tarjih: Orang Tua sangat Dianjurkan Membawa Anaknya ke Masjid
Tuntunan

Fatwa Tarjih: Orang Tua sangat Dianjurkan Membawa Anaknya ke Masjid

11/06/2023
Next Post

Apa Itu Syirkul Asbab?

Isi Buku “Nur Muhammad dan Berita dari Alam Ghaib”

Urut-Urutan Dalam Rukun Islam

BERITA POPULER

  • Mahasiswa UMJ Viral Usai Jadi Ketua RT: Gen Z Siap Pimpin Masyarakat

    Mahasiswa UMJ Viral Usai Jadi Ketua RT: Gen Z Siap Pimpin Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KOKAM dan Polri Sinergi Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah Buka Seleksi Beasiswa Al-Azhar Mesir 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumah Sakit Muhammadiyah Berkembang Pesat, Haedar Nashir: Itu Kita Bangun Di Atas Sistem Profesional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Universitas Muhammadiyah Papua Barat Resmi Berdiri, Irwan Akib: Muhammadiyah Hadir untuk Semua Anak Bangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Pesan Haedar Nashir untuk KOKAM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Khutbah Jumat: Pentingnya Membiasakan Ibadah kepada Anak Sejak Dini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bolehkah Menikahi Perempuan dalam Kondisi Hamil?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apakah Uang Hasil Monetisasi Konten Digital itu Halal?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.