Rabu, 23 Juli 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
Home Ibadah

Penggunaan Dana Infak Masjid Berbeda Dengan yang Diniatkan Jamaah

by Redaksi Muhammadiyah
5 tahun ago
in Ibadah
Reading Time: 5 mins read
A A

Harta dan Dunia Tidak Selalu Tercela, Kuncinya Sikap Proporsional

Pertanyaan:

Assalamu ‘alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh.

Di kampung saya ada sebuah Masjid dan Sekolah yang lokasinya terpisah dikelola oleh sebuah lembaga keagamaan. Seperti di  masjid-masjid lain, tiap hari Jumat di masjid ini juga diedarkan kotak infak yang satu bertuliskan “PEMBANGUNAN” dan yang satu lagi bertuliskan “PENDIDIKAN”. Saya kira semua jamaah Jumat yang shalat di masjid ini sudah paham maksud dari tulisan di kotak infak tersebut, bahwa “PEMBANGUNAN” tentu untuk dana pembangunan fisik atau kesejahteraan mesjid, sedangkan “PENDIDIKAN” sudah jelas untuk biaya pendidikan yang dikelola lembaga tersebut.

Bagaimana hukumnya dari kaca mata Islam, uang infak yang diniatkan para jamaah Masjid (contohnya banyak jamaah yang membawa uang seribu rupiah dan memasukkannya ke dalam kotak PEMBANGUNAN saja atau jamaah yang menginfakkan uangnya secara langsung ke Panitia Masjid dengan niat untuk Pembangunan) digunakan semuanya untuk gaji guru honor yang mengajar di sekolah yang dikelola lembaga itu tanpa terlebih dahulu minta izin kepada jamaah yang memberikan infak? Anehnya di Masjid ini tidak diumumkan kepada jamaah hasil infak serta penggunaannya untuk apa, baik infak harian maupun infak Jumat.   

MateriTerkait

5 Ibadah Selain Salat yang Terkait dengan Arah Kiblat

Doa Setelah Salat Tarawih dan Witir Berdasarkan Sunnah Nabi Saw

Berdasarkan Sunnah Nabi Saw, Salat Tarawih itu 8 Rakaat Ditambah 3 Rakaat Witir

Kemudian apa hukumnya uang infak yang dipungut ketika shalat Tarawih setiap Bulan Suci Ramadhan habis digunakan untuk Tunjangan Lebaran para guru seperti dimaksud di atas?

Pertanyaan Dari:
Afnal, d.a. Jln. Kartini No.14 Tembilahan, Riau, e-mail: [email protected]
(disidangkan pada hari Jum’at, 8 Rabiulawal 1435 H / 10 Januari 2014)

Jawaban:

Wa ‘alaikumussalam  wa rahmatullahi wa barakatuh.

Terima kasih atas pertanyaan saudara, dan perlu dipahami bahwa setiap orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah dengan niat ikhlas tentu akan mendapatkan ganjaran pahala kebaikan di sisi Allah, meskipun uang tersebut belum disalurkan kepada ynag berhak menerimanya. Infaq merupakan harta (materi) yang disunnahkan untuk dikeluarkan dengan jumlah dan waktu yang tidak ditentukan. Penyalurannya tidak ditentukan penerimanya. Sedangkan shadaqah adalah harta (materiil maupun non materiil) yang disunahkan untuk dikerjakan, contoh non materiil: senyum, menyingkirkan batu/paku di tengah jalan, dan lain sebagainya. Pengertian Infaq sebenarnya sama dengan pengertian shadaqah, termasuk juga hukum dan ketentuan-ketentuannya. Hanya saja, jika infak berkaitan dengan materi, shadaqah memiliki arti lebih luas, menyangkut hal yang bersifat materi dan non materi.

Menurut UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, bahwa dari segi pengelolaan infak dan shadaqah, menurut Pasal 28 ayat (2), dinyatakan bahwa pendistribusian dan pendayagunaan infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan syariat Islam dan dilakukan sesuai dengan peruntukan yang diikrarkan oleh pemberi.

Pemanfaatan dan penggunaan dana infak serta shadaqah (selain zakat) terbagi menjadi dua, yaitu muqayyad (terikat) dan ghair muqayyad (tidak terikat). Untuk infak terikat, maka harus disalurkan sesuai dengan maksud dan keinginan pemberinya, misalnya dana tersebut diniatkan untuk membangun masjid, maka harus diperuntukkan untuk hal tersebut. Sedangkan infak tidak terikat, maka penggunaannya lebih fleksibel, artinya bisa dialokasikan untuk semua proyek kebajikan dan kemaslahatan sesuai dengan skala prioritas. Misalnya untuk pembangunan sarana Balai Warga karena keberadaan sarana tersebut sangat dibutuhkan oleh masyarkat. Namun intinya dana tersebut bukan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.

Beberapa ayat al-Quran dan al-Hadis yang menerangkan tentang infak dan shadaqah, antara lain adalah:

1. Surat al-Baqarah (2): 195;

وَأَنفِقُوا فِي سَبِيلِ اللهِ وَلاَ تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ وَأَحْسِنُوا إِنَّ اللهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ .

“Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.”

2. Surat al-Baqarah (2): 215;

يَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنفِقُونَ قُلْ مَا أَنفَقْتُم مِّنْ خَيْرٍ فَلِلْوَالِدَيْنِ وَاْلأَقْرَبِينَ وَالْيَتَامَىٰ وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ وَمَا تَفْعَلُوا مِنْ خَيْرٍ فَإِنَّ اللهَ بِهِ عَلِيمٌ .

“Mereka bertanya tentang apa yang mereka nafkahkan. Jawablah: Apa saja harta yang kamu nafkahkan hendaklah diberikan kepada ibu-bapak, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan. Dan apa saja kebaikan yang kamu buat, maka sesungguhnya Allah Maha mengetahuinya.”

3. Hadis Riwayat Muslim dari Abu Dzar;

… قَال أَوَ لَيْسَ قَدْ جَعَلَ اللهُ لَكُمْ مَا تَصَّدَّقُونَ إِنَّ بِكُلِّ تَسْبِيحَةٍ صَدَقَةً وَكُلِّ تَكْبِيرَةٍ صَدَقَةً وَكُلِّ تَحْمِيدَةٍ صَدَقَةً وَكُلِّ تَهْلِيلَةٍ صَدَقَةً وَأَمْرٌ بِالْمَعْرُوفِ صَدَقَةٌ وَنَهْيٌ عَنْ مُنْكَرٍ صَدَقَةٌ وَفِي بُضْعِ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ …

“… Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menyatakan bukankah Allah telah menjadikan untukmu apa yang dapat engkau sedekahkan (maksudnya bahwa jika tidak mampu bershadaqah dengan harta), maka membaca tasbih, membaca takbir, tahmid, tahlil, melakukan kegiatan amar makruf dan nahi munkar, berhubungan suami istri, adalah shadaqah …”

Berdasarkan laporan kondisi pengelolaan dana infak masjid di tempat saudara tinggal, maka seharusnya semua jenis pengeluaran dari uang kas masjid itu dibuat aturan mainnya dan dilaporkan kepada jamaah masjid secara transparan, baik infak harian, mingguan, maupun bulanan jika ada. Laporan keuangan yang disusun untuk memberikan informasi pengelolaan dana infak paling tidak memberikan informasi tentang dari mana sumber dana infak diperoleh dan kemana penyaluran dana infak tersebut dilakukan.

Pengurus masjid sudah benar menyediakan kotak amal yang bertuliskan “Pembangunan”  dan “Pendidikan”, karena pengurus mempunyai dua kepentingan, yaitu pembangunan masjid dan gaji guru madrasah yang dikelola masjid. Dengan jelasnya peruntukan masing-masing kotak infak itu, sejak awal memberikan peluang kepada para donatur untuk memilih berinfak pada bidang tertentu.

Hanya saja dalam praktik, para jamaah banyak yang memasukkan infak ke kotak infak yang bertuliskan “pembangunan” daripada ke kotak  infak “pendidikan”. Paling tidak ada beberapa alasan, mengapa para jamaah banyak yang memasukkan dana infak ke kotak “Pembangunan”, yaitu kemungkinan  dipengaruhi oleh hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam riwayat Muslim, at-Tirmizi, Ahmad, yang artinya: Aku (maksudnya Usman bin ‘Affan) mendengar  Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: Siapa saja yang membangun masjid karena Allah, Allah akan membangun bangunan serupa untuknya di surga, atau bisa jadi kalau ada dua kotak yang diedarkan bersamaan, biasanya kotak pertama yang diisi, dan kebetulan bertuliskan “pembangunan”, atau masyarakat tidak terlalu perduli dengan tulisan yang ada pada kotak infak. Kemudian dalam penggunaannya bisa jadi karena kebutuhan mendesak ada pada  bidang pendidikan (honor para guru), maka pengurus menggunakan semua dana infak untuk pendidikan, meskipun tanpa meminta izin kepada para munfiq (pemberi infak).

Sesuai dengan pemanfaatan dan penggunaannya, dana infak yang diprogramkan oleh pengurus masjid, termasuk dalam infak muqayyad, yaitu harus disalurkan sesuai dengan maksud dan keinginan pemberinya. Oleh karena itu, kembali kepada hukum asal, masyarakat dipandang meniatkan infak untuk pembangunan masjid dan sebagian untuk pendidikan. Ketika pengurus menggunakan semua dana infak untuk honor para guru, seharusnya dimintakan izin kepada para jamaah tentang pemanfaatan dana tersebut agar sesuai dengan yang diniatkan, atau para jamaah mengikhlaskan uang infak yang dimasukkan ke kotak “Pembangunan” dimanfaatkan untuk honor para guru.

Sedangkan dana infak yang diperoleh pada shalat Tarawih, termasuk infak ghairu muqayyad, sehingga lebih luwes penggunaannya, termasuk untuk tunjangan lebaran para guru. Ada beberapa masukan dari kami untuk pengurus masjid di tempat tinggal saudara, berkenaan dengan kotak infak, yaitu kotak infak tidak perlu diberi tulisan, agar lebih leluasa penggunaannya, atau kalau ada program khusus dan penting, sebaiknya ada panitia atau tim agar memudahkan manajemennya. Tak kalah pentingnya, agar pengurus selalu melaporkan dana masuk dan keluar kepada para jamaah, agar kepercayaan masyarakat bertambah kuat. Kepercayaan masyarakat kepada pengurus, insya Allah akan memudahkan penggalian dana untuk tujuan maslahah lainnya.

Wallahu a‘lam bish-shawab.

Sumber: Majalah Suara Muhammadiyah No. 10, 2014

ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Jujur Membawa ke Surga

Next Post

Tuntunan Pelaksanaan Ibadah Kurban di Masa Pandemi Covid-19

Baca Juga

Ramadan Sebagai Momentum Meningkatkan Ketakwaan dan Kesalihan
Berita

Milad ke-64 IPM, Haedar Nashir Ingatkan Tiga Tertib IPM

23/07/2025
SATUMU: Langkah Strategis Muhammadiyah Menuju Integrasi Digital Nasional
Berita

SATUMU: Langkah Strategis Muhammadiyah Menuju Integrasi Digital Nasional

23/07/2025
Transformasi Digital Muhammadiyah, Gandeng Danamon Syariah Wujudkan Konsolidasi Digital Finansial
Berita

Transformasi Digital Muhammadiyah, Gandeng Danamon Syariah Wujudkan Konsolidasi Digital Finansial

23/07/2025
AIK Ruh Institusi Pendidikan Muhammadiyah, Irwan Akib: AIK Jangan Dianaktirikan
Berita

Hari Anak Nasional 2025, Muhammadiyah Tekankan Pentingnya Pendidikan untuk Masa Depan Bangsa

23/07/2025
Next Post

Tuntunan Pelaksanaan Ibadah Kurban di Masa Pandemi Covid-19

Shalat Idul Adha Bertepatan Dengan Hari Jumat

Tuntunan Menyambut dan Melaksanakan Shalat Idul Adha di Masa Pandemi Covid-19

BERITA POPULER

  • Mahasiswa UMJ Viral Usai Jadi Ketua RT: Gen Z Siap Pimpin Masyarakat

    Mahasiswa UMJ Viral Usai Jadi Ketua RT: Gen Z Siap Pimpin Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KOKAM dan Polri Sinergi Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumah Sakit Muhammadiyah Berkembang Pesat, Haedar Nashir: Itu Kita Bangun Di Atas Sistem Profesional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Universitas Muhammadiyah Papua Barat Resmi Berdiri, Irwan Akib: Muhammadiyah Hadir untuk Semua Anak Bangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah Buka Seleksi Beasiswa Al-Azhar Mesir 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Khutbah Jumat: Pentingnya Membiasakan Ibadah kepada Anak Sejak Dini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Pesan Haedar Nashir untuk KOKAM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apakah Uang Hasil Monetisasi Konten Digital itu Halal?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Hanya Unggul Jumlah, Rumah Sakit Muhammadiyah Harus Jadi Pusat Layanan Kesehatan Berkualitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.