Rabu, 6 Agustus 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
Home Ibadah

Bolehkah Mendengarkan Khutbah Jumat Sambil Membelakangi Mimbar?

by Redaksi Muhammadiyah
5 tahun ago
in Ibadah
Reading Time: 3 mins read
A A

Pertanyaan:

Assalamu ‘alaikum wr. wb.

Bagaimana hukumnya ada jamaah salat Jumat yang mendengarkan khutbah dan membelakangi mimbarnya, sedangkan mimbar tersebut adalah yang digunakan khatib untuk berkhutbah? Sebab ada di Lamongan Kota, salat Jumat posisi mimbarnya di sebelah kanan dari tempat imam dan menjorok ke shaf ke-3, jadi ada sebagian jamaah yang membelakangi mimbar salat jumat.

Pertanyaan Dari:
Barkussalam, Jalan Raya 15 (Depan SMP Negeri 1) Kembangbahu Lamongan 62282
(disidangkan pada hari Jum’at, 17 Shaffar 1435 H / 20 Desember 2013 M)

MateriTerkait

5 Ibadah Selain Salat yang Terkait dengan Arah Kiblat

Doa Setelah Salat Tarawih dan Witir Berdasarkan Sunnah Nabi Saw

Berdasarkan Sunnah Nabi Saw, Salat Tarawih itu 8 Rakaat Ditambah 3 Rakaat Witir

Jawaban:

Wa ‘alaikumus salaam wr. wb.

Terima kasih atas pertanyaan saudara. Menghadap ke arah mimbar ketika khatib sedang berkhutbah memang hal yang sangat dianjurkan, bahkan hal tersebut dicontohkan oleh para sahabat sebagaimana yang diriwayatkan dalam sebuah hadis:

عَنْ عَبْدِ اَللهِ بْنِ مَسْعُودٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: كَانَ رَسُولُ اَللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا اسْتَوَى عَلَى الْمِنْبَرِ اسْتَقْبَلْنَاهُ بِوُجُوهِنَا

 [رواه الترمذى].

Artinya: “Diriwayatkan dari Ibnu Mas‘ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika berdiri tegak di atas mimbar, maka kami langsung menghadapkan wajah kami ke arah beliau” [HR. at-Tirmidzi].

Hadis tersebut menunjukkan bahwa menghadap ke arah khatib memang menjadi hal yang dianjurkan, akan tetapi tidak sampai kepada tingkatan diwajibkan, sebab belum ditemukan nash yang menunjukkan wajibnya menghadap ke arah khatib ketika ia sedang berkhutbah. Jadi, orang yang tidak menghadap ke arah khatib di mimbar tetap sah selama ia mendengarkan khatib dengan baik dan tenang, sebagaimana disebutkan dalam hadis:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ الْوُضُوءَ ثُمَّ أَتَى الْجُمُعَةَ فَاسْتَمَعَ وَأَنْصَتَ غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَ بَيْنَ الْجُمُعَةِ وَزِيَادَةُ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ وَمَنْ مَسَّ الْحَصَى فَقَدْ لَغَا

 [رواه مسلم]

Artinya: “Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda; ‘Barangsiapa yang berwudhu, lalu memperbagus wudhunya kemudian ia mendatangi salat Jumat, kemudian di saat khutbah ia betul-betul mendengarkan dan diam, maka dosanya antara Jumat saat ini dan Jumat (sesudahnya) ditambah tiga hari akan diampuni. Dan barangsiapa yang bermain-main dengan kerikil maka ia benar-benar melakukan hal yang batil (lagi tercela)’” [HR. Muslim].

Akan tetapi perlu diingat bahwa hal ini bukan berarti seseorang dapat menghadap ke arah mana saja yang ia sukai selama mendengarkan khatib. Tetap saja ia harus menjaga ketertiban agar tidak mengganggu jamaah lain, yaitu dengan menghadap ke arah khatib sebagaimana yang dicontohkan oleh para sahabat. Jika kejadiannya seperti kasus yang saudara sampaikan tersebut, maka membelakangi mimbar tidak mengapa, karena shaf yang paling depan memang harus diisi terlebih dahulu sebelum shaf-shaf belakangnya, sebagaimana disebutkan dalam hadis:

لَوْ يَعْلَمُ النَّاسُ مَا فِي النِّدَاءِ وَالصَّفِّ الْأَوَّلِ ثُمَّ لَمْ يَجِدُوا إِلَّا أَنْ يَسْتَهِمُوا عَلَيْهِ لَاسْتَهَمُوا  

[رواه البخاري] .

Artinya: “Seandainya manusia mengetahui apa yang ada (yaitu keutamaan) di dalam seruan (adzan) dan shaf pertama, lalu mereka tidak bisa mendapatkan shaf tersebut kecuali dengan undian, sungguh mereka akan melakukan undian untuk mendapatkannya” [HR. al-Bukhari].

Berdasarkan penjelasan di atas, maka jamaah yang membelakangi mimbar tersebut hukumnya tetap diperbolehkan, selama mendengarkan dan menyimak khatib dengan seksama dan tidak mengganggu jamaah lain. Akan tetapi untuk mengikuti sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka alangkah baiknya mimbar tersebut dipindahkan ke depan jika memungkinkan sehingga semua jamaah dapat menghadap ke arah khatib.

allahu a’lam bish-shawab.

Sumber: Majalah Suara Muhammadiyah No. 7, 2014

Previous Post

Bolehkah Wanita Haid Masuk Masjid untuk Ikut Pengajian?

Next Post

Hukum Memelihara Anjing dan Soal Malaikat yang Tidak Masuk Rumah

Baca Juga

Dekolonisasi Epistemik dan Revitalisasi Tradisi Intelektual Islam
Berita

Dekolonisasi Epistemik dan Revitalisasi Tradisi Intelektual Islam

06/08/2025
PP ‘Aisyiyah Ajak Media Suarakan GEDSI dan Kesetaraan
Berita

PP ‘Aisyiyah Ajak Media Suarakan GEDSI dan Kesetaraan

06/08/2025
Membangun Individu Muslim Berkualitas demi Kebangkitan Bangsa
Berita

Membangun Individu Muslim Berkualitas demi Kebangkitan Bangsa

06/08/2025
PP ‘Aisyiyah Gandeng Jurnalis Suarakan Isu GEDSI
Berita

PP ‘Aisyiyah Gandeng Jurnalis Suarakan Isu GEDSI

06/08/2025
Next Post

Hukum Memelihara Anjing dan Soal Malaikat yang Tidak Masuk Rumah

Hukum Makanan Dari Acara Hari Kematian

Hukum dan Tuntunan Ziarah Kubur

BERITA POPULER

  • Perbedaan Antara Tilawah dan Tadarus Al Quran, Mana yang Lebih Baik?

    Jika Islam Agama Universal, Mengapa Al-Qur’an Diturunkan dalam Bahasa Arab?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pakar Komunikasi UMY Berikan Pandangan Soal Fenomena Bendera One Piece dan Tafsir Semiotika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keteladanan Pak Rosyad: Sederhana, Taat Azas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tapak Suci Mendunia: 763 Pesilat dari 24 Negara Berlaga di Tapak Suci World Championship 2

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengumuman Peserta Lulus Tes Wawancara Beasiswa S1 Al Azhar Jalur PP Muhammadiyah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MTs Muhammadiyah Kasihan Sambut Siswi Jepang, Rintis Pertukaran Pelajar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dalam Sehari, Haedar Nashir Resmikan Enam Bangunan Amal Usaha Muhammadiyah di Kotagede

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haedar Nashir: Pak Rosyad Sholeh adalah Kamus Muhammadiyah yang Lengkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kolaborasi Gagasan: Hermawan Kartajaya dan PP Muhammadiyah Bahas Islam, Marketing, dan SDG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.