Minggu, 20 Juli 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
Home Aqidah

Amanah Menjadikan Tenang

by Redaksi Muhammadiyah
5 tahun ago
in Aqidah, Hukum Islam
Reading Time: 6 mins read
A A

Amanah secara etimologis berasal dari bahasa Arab amina – ya`manu – amanatan yang berarti jujur atau dapat dipercaya. Ada tiga kata serupa yang semuanya dibentuk dari huruf alif, mim dan nun yaitu aman, amanah dan iman. Ketiganya memiliki hubungan yang erat, yaitu menunjukkan kepada ketenangan atau tuma’ninah. Amanah menunjukkan pada kepercayaan, dan kepercayaan adalah ketenangan, sedang aman adalah hilangnya rasa takut. Ini juga berarti ketenangan. Kemudian iman bermakna pembenaran dan ketetapan (iqrar) serta amal perbuatan, yang di dalamnya terdapat pula ketenangan.

Secara terminologis, menurut Ahmad Musthafa Al-Maraghi, amanah adalah sesuatu yang harus dipelihara dan dijaga agar sampai kepada yang berhak memilikinya. Sedangkan menurut Ibn Al-Araby, amanah adalah segala sesuatu yang diambil dengan izin pemiliknya atau sesuatu yang diambil dengan izin pemiliknya untuk diambil manfaatnya.

Yunahar Ilyas mengkategorikan pengertian amanah menjadi dua. Pertama, amanah dalam pengertian sempit; yaitu memelihara titipan dan mengembalikannya kepada pemiliknya dalam bentuk semula. Kedua, amanah dalam pengertian luas yang mencakup banyak hal, antara lain: menyimpan rahasia orang, menjaga kehormatan orang lain, menjaga diri sendiri, menunaikan tugas-tugas yang diberikan dan sebagainya. Tugas-tugas yang dibebankan Allah kepada manusia disebut sebagai amanah taklif.

Amanah taklif adalah amanah terbesar yang harus dipikul manusia, sementara makhluk lain menolaknya. Hal ini digambarkan dalam firman Allah pada surat al-Ahzab ayat 72:

MateriTerkait

Belum Aqiqah, Apakah Anak Sudah Diakui dalam Syariat?

Viral S-Line di TikTok, Allah Murka bagi Mereka yang Berbangga dengan Dosa

Apakah Uang Hasil Monetisasi Konten Digital itu Halal?

إِنَّا عَرَضۡنَا ٱلۡأَمَانَةَ عَلَى ٱلسَّمَـٰوَٲتِ وَٱلۡأَرۡضِ وَٱلۡجِبَالِ فَأَبَيۡنَ أَن يَحۡمِلۡنَہَا وَأَشۡفَقۡنَ مِنۡہَا وَحَمَلَهَا ٱلۡإِنسَـٰنُۖ إِنَّهُ ۥ كَانَ ظَلُومً۬ا جَهُولاً۬ (٧٢(

Sesungguhnya Kami telah mengemukakan amanat kepada langit, bumi dan gunung-gunung. Maka semuanya enggan untuk memikul amanat itu dan mereka khawatir akan mengkhianatinya, dan dipikullah amanat itu oleh manusia. Sesungguhnya manusia itu amat zalim dan amat bodoh (Qs. al-Ahzab/33: 72)

Dalam suatu dialog dengan murid-muridnya, Imam al-Ghazali menyampaikan bahwa yang terdekat dengan diri kita adalah kematian, yang terjauh adalah masa lalu, yang terbesar adalah hawa nafsu, sedangkan yang terberat dalam hidup adalah memikul amanah. Betapapun beratnya, amanat akan dilaksanakan sebaik-baiknya oleh orang yang beriman dengan iman yang benar. Antara iman dengan amanah memang terdapat hubungan yang erat. Bisa dikatakan bahwa amanah merupakan konsekuensi logis dari iman. Dalam hal ini Rasulullah SAW bersabda:

إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا إِيمَانَ لِمَنْ لَا أَمَانَةَ لَهُ وَلَا دِينَ لِمَنْ لَا عَهْدَ لَهُ

Sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda: Tidak (sempurna) iman seseorang yang tidak amanah, dan tidak (sempurna) agama seseorang yang tidak menunaikan janji (HR Imam Ahmad bin Hambal).

Macam-macam Amanah

Secara garis besar amanah terbagi menjadi tiga bagian:

 1. Amanah dalam Menunaikan Hak-hak Allah SWT

Amanah ini dilakukan antara lain dengan cara mengesakan Allah di dalam beribadah, mengerjakan apa yang diperintahkanNya dan menjauhi larangan-laranganNya. Semuanya semata-mata untuk mengharapkan keridhaan Allah. Ini merupakan amanah terbesar yang wajib dilaksanakan oleh setiap hamba pertama kali sebelum amanah-amanah yang lain. Dari amanah ini akan muncul seluruh bentuk amanah yang lain.

2. Amanah Berupa Nikmat dari Allah SWT

Manusia dikaruniai Allah banyak sekali kenikmatan. Begitu banyaknya nikmat tersebut sehingga jika manusia berusaha menghitungnya maka niscaya tidak akan mampu melakukannya. Contoh nikmat tersebut antara lain: nikmat pendengaran, penglihatan, akal dan hati. Allah berfirman dalam surat an-Nahl ayat 78:

وَاللَّهُ أَخْرَجَكُمْ مِنْ بُطُونِ أُمَّهَاتِكُمْ لَا تَعْلَمُونَ شَيْئًا وَجَعَلَ لَكُمُ السَّمْعَ وَالْأَبْصَارَ وَالْأَفْئِدَةَ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

Dan Allah mengeluarkan kamu dari perut ibumu dalam keadaan tidak mengetahui sesuatupun, dan dia memberi kamu pendengaran, penglihatan dan hati, agar kamu bersyukur. (Qs. an-Nahl/16: 78)

Menjalankan amanah menurut ayat di atas bisa dilakukan dengan cara mensyukuri nikmat tersebut. Realisasi syukur yang terbaik adalah mengetahui dan mengakui bahwa semua nikmat tersebut adalah karunia Allah SWT. Selanjutnya sebagai bukti kesyukuran, seseorang harus menggunakan nikmat tersebut dengan sebaik-baiknya untuk mengabdi kepada Allah dan melakukan apa saja dengan nikmat tersebut demi kemaslahatan umat manusia. Jadi, melaksanakan amanah nikmat Allah ini dilakukan dengan cara menggunakan nikmat tersebut untuk senantiasa menuju ketaqwaan diri.

Orang yang selalu menjaga amanah nikmat Allah maka akan mendapatkan imbalan berupa pemenuhan janji Allah bagi orang tersebut. Allah berfirman dalam surat al-Baqarah ayat 40:

يَا بَنِي إِسْرَائِيلَ اذْكُرُوا نِعْمَتِيَ الَّتِي أَنْعَمْتُ عَلَيْكُمْ وَأَوْفُوا بِعَهْدِي أُوفِ بِعَهْدِكُمْ وَإِيَّايَ فَارْهَبُونِ

Hai Bani Israil, ingatlah akan nikmat-Ku (Allah) yang telah Aku anugerahkan kepadamu, dan penuhilah janjimu kepada-Ku, niscaya Aku penuhi janji-Ku kepadamu; dan hanya kepada-Ku-lah kamu harus takut (tunduk) [Qs. al-Baqarah/2: 40)

3. Amanah dalam Menunaikan Hak Sesama Manusia

Jenis amanah ini mencakup upaya memelihara titipan dan mengembalikannya seperti semula, menjaga rahasia dan tidak menyalahgunakan kedudukan atau jabatan.

Apabila seorang muslim dititipi sesuatu oleh orang lain, seperti dititipi mobil karena orang tersebut akan bepergian jauh dan lama, maka ia akan memelihara dan menjaganya dengan baik serta mengembalikannya saat pemiliknya pulang dalam keadaan utuh seperti semula. Dalam hal ini Allah berfirman dalam surat an-Nisa’ ayat 58:

إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ إِنَّ اللَّهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ سَمِيعًا بَصِيرًا

Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha mendengar lagi Maha Melihat. (Qs. an-Nisa/4: 58)

Tentang amanah menjaga rahasia, seperti rahasia person, keluarga, tempat bekerja, organisasi terlebih lagi rahasia negara, seorang muslim wajib menjaga sekuat tenaga sehingga rahasia tersebut tidak diketahui oleh pihak-pihak yang tidak berhak mengetahuinya. Contoh amanah jenis ini digambarkan dalam Hadits Rasulullah SAW sebagai berikut:

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا حَدَّثَ الرَّجُلُ بِالْحَدِيثِ ثُمَّ الْتَفَتَ فَهِيَ أَمَانَةٌ

Rasulullah SAW bersabda: Apabila seseorang membicarakan sesuatu kepada orang lain (sambil) menoleh kanan kiri (karena yang dibicarakannya itu rahasia) maka itulah amanah (yang harus dijaga) [HR. Abu Daud]

Dalam hadits yang lain, Rasulullah SAW menjelaskan wajibnya menjaga kerahasiaan hasil rapat atau pertemuan:

الْمَجَالِسُ بِالْأَمَانَةِ إِلَّا ثَلَاثَةَ مَجَالِسَ سَفْكُ دَمٍ حَرَامٍ أَوْ فَرْجٌ حَرَامٌ أَوْ اقْتِطَاعُ مَالٍ بِغَيْرِ حَقٍّ

Majelis pertemuan itu harus dilandasi sifat amanah, kecuali pada tiga majelis, yaitu: di tempat pertumpahan darah yang dilarang, di tempat perzinaan dan perampokan. (HR. Abu Daud)

Selanjutnya, terkait dengan menjaga amanah jabatan, seorang muslim dituntut untuk senantiasa menjalankan kewajiban dan tugas jabatan tersebut sesuai dengan ketentuan yang ada. Ia dilarang keras menyalahgunakannya untuk kepentingan pribadi, keluarga maupun golongannya. Contoh perbuatan yang tidak amanah dengan cara menyalahgunakan jabatan adalah mengangkat orang-orang yang tidak mampu untuk memangku jabatan tertentu. Orang-orang itu diangkat hanya karena mempunyai kedekatan kekeluargaan maupun kedekatan organisasi. Langkah seperti ini dikenal dengan istilah nepotisme. Rasulullah SAW bersabda:

من استعمل رجلا من عصابة و في تلك العصابة من هو أرضى لله منه فقد خان الله و خان رسوله و خان المؤمنين

Barangsiapa mengangkat seseorang untuk suatu jabatan karena ada tali kekeluargaan, padahal ada orang yang lebih disukai Allah daripadanya, maka sesungguhnya ia telah mengkhianati Allah, RasulNya dan orang-orang yang beriman” (HR. Hakim)

Bentuk mengkhianati jabatan yang banyak dilakukan juga saat ini adalah menerima hadiah, komisi maupun gratifikasi. Tentang larangan menerima hadiah, komisi dan gratifikasi diisyaratkan dalam hadits Nabi berikut:

مَنْ اسْتَعْمَلْنَاهُ عَلَى عَمَلٍ فَرَزَقْنَاهُ رِزْقًا فَمَا أَخَذَ بَعْدَ ذَلِكَ فَهُوَ غُلُولٌ

Barangsiapa yang kami angkat menjadi pegawai untuk mengerjakan suatu pekerjaan dan kami beri upah menurut semestinya, maka apa yang ia ambil lebih dari upah yang semestinya tersebut termasuk barang hasil korupsi. (HR.Abu Daud)

Khianat Lawan dari Amanah

Antonim dari amanah adalah khianat. Sifat ini sangat dibenci oleh Allah SWT terlebih berkhianat terhadapNya dan RasulNya. Allah SWT berfirman dalam surat al-Anfal ayat 27:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَخُونُوا اللَّهَ وَالرَّسُولَ وَتَخُونُوا أَمَانَاتِكُمْ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad) dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui. (Qs. al-Anfal/8: 27)

Sedemikian besarnya larangan berkhianat, sehingga kepada pengkhianatpun dilarang untuk membalas pengkhianatannya. Rasulullah SAW bersabda:

أَدِّ الْأَمَانَةَ إِلَى مَنْ ائْتَمَنَكَ وَلَا تَخُنْ مَنْ خَانَكَ

Tunaikanlah amanah terhadap orang yang memberi amanah padamu dan janganlah berkhianat terhadap orang yang telah mengkhianatimu (HR. Ahmad dan Abu Daud)

Narasumber utama artikel ini:

Marsudi Iman

ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Adil yang Patut dan Standar

Next Post

Adil yang Patut dan Standar

Baca Juga

Tiga Pesan Haedar Nashir untuk KOKAM
Berita

Tiga Pesan Haedar Nashir untuk KOKAM

20/07/2025
KOKAM dan Polri Sinergi Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional
Berita

KOKAM dan Polri Sinergi Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional

20/07/2025
Belum Aqiqah, Apakah Anak Sudah Diakui dalam Syariat?
Artikel

Belum Aqiqah, Apakah Anak Sudah Diakui dalam Syariat?

20/07/2025
PWM DIY Gaungkan Kalender Hijriah Global Tunggal dan Mudarasah Tarjih
Berita

PWM DIY Gaungkan Kalender Hijriah Global Tunggal dan Mudarasah Tarjih

20/07/2025
Next Post

Adil yang Patut dan Standar

Membaca Al-Qur’an Dengan Pengeras Suara

Acara Tujuh Bulanan Ibu Hamil dan Membacakan Talqin Saat Pemakaman

BERITA POPULER

  • Mahasiswa UMJ Viral Usai Jadi Ketua RT: Gen Z Siap Pimpin Masyarakat

    Mahasiswa UMJ Viral Usai Jadi Ketua RT: Gen Z Siap Pimpin Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumah Sakit Muhammadiyah Berkembang Pesat, Haedar Nashir: Itu Kita Bangun Di Atas Sistem Profesional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahasiswa Kristen, Laura Amandasari: Kampus Muhammadiyah Rumah Kedua Saya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3 Cara Mudah Mengakses Kalender Hijriah Global Tunggal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Universitas Muhammadiyah Papua Barat Resmi Berdiri, Irwan Akib: Muhammadiyah Hadir untuk Semua Anak Bangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Khutbah Jumat: Pentingnya Membiasakan Ibadah kepada Anak Sejak Dini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah Hadirkan Makan Bergizi: Wujud Nyata Pengabdian untuk Bangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apakah Uang Hasil Monetisasi Konten Digital itu Halal?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Hanya Unggul Jumlah, Rumah Sakit Muhammadiyah Harus Jadi Pusat Layanan Kesehatan Berkualitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.