Minggu, 27 Juli 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
Home Hukum Islam

Shalat Tahiyatul Masjid

by Redaksi Muhammadiyah
5 tahun ago
in Hukum Islam, Ibadah
Reading Time: 11 mins read
A A

Masjid merupakan tempat yang sangat mulia di muka bumi. Masjid sengaja dibangun sebagai tempat manusia beribadah kepada Allah SWT guna mensucikan diri mereka. Masjid juga dibangun sebagai pusat kegiatan pembinaan umat dalam rangka mewujudkan pribadi dan masyarakat Islam yang sebenar-benarnya. Tercatat dalam sejarah Islam, masjid adalah bangunan pertama yang dibangun oleh Rasulullah SAW ketika Beliau berhijrah ke kota Madinah.

لَمَسْجِدٌ أُسِّسَ عَلَى التَّقْوَى مِنْ أَوَّلِ يَوْمٍ أَحَقُّ أَنْ تَقُومَ فِيهِ فِيهِ رِجَالٌ يُحِبُّونَ أَنْ يَتَطَهَّرُوا وَاللَّهُ يُحِبُّ الْمُطَّهِّرِينَ – التوبة : 108

“Sesungguhnya masjid yang didirikan atas dasar takwa [masjid Quba], sejak hari pertama adalah lebih patut kamu shalat di dalamnya. Di dalam masjid itu ada orang-orang yang ingin membersihkan diri, dan sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bersih” (QS. at-Taubah: 108).

Masjid adalah salah satu di antara syiar-syiar Islam yang agung dan mempunyai peran sangat strategis demi tercapainya kemuliaan Islam dan umat Islam. Umat Islam diperintahkan oleh Allah SWT agar senantiasa mengagungkan masjid sebagai wujud dari ketakwaan mereka kepada-Nya.

ذَلِكَ وَمَنْ يُعَظِّمْ شَعَائِرَ اللَّهِ فَإِنَّهَا مِنْ تَقْوَى الْقُلُوبِ – الحج : 32

“Yang demikian itu, dan barangsiapa mengagungkan syiar-syiar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati” (QS. al-Hajj: 32)

MateriTerkait

Status Nasab dan Tanggung Jawab Anak Hasil Zina Ketika Orang Tua Menikah dan Kemudian Bercerai

Bolehkah Menikahi Perempuan dalam Kondisi Hamil?

Belum Aqiqah, Apakah Anak Sudah Diakui dalam Syariat?

Di dalam ayat lain, Allah SWT mengaitkan ciri orang yang mendapat petunjuk-Nya dengan kegiatan mereka dalam memakmurkan masjid.

إِنَّمَا يَعْمُرُ مَسَاجِدَ اللَّهِ مَنْ آمَنَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَأَقَامَ الصَّلَاةَ وَآتَى الزَّكَاةَ وَلَمْ يَخْشَ إِلَّا اللَّهَ فَعَسَى أُولَئِكَ أَنْ يَكُونُوا مِنَ الْمُهْتَدِينَ – التوبة : 18

“Hanya yang memakmurkan masjid-masjid Allah adalah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari Kemudian, serta tetap mendirikan shalat, menunaikan zakat dan tidak takut [kepada siapa pun] selain kepada Allah, Maka merekalah orang-orang yang diharapkan termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk” (QS. at-Taubah: 18).

Seiring dengan kemuliaan masjid, Rasulullah SAW dalam beberapa sabdanya menjelaskan berbagai keutamaan bagi orang yang gemar ke masjid, di antaranya, ia termasuk di antara tujuh golongan yang kelak di hari kiamat akan mendapatkan naungan Allah SWT (HR. Bukhari).

Di  dalam hadits yang lain, Nabi SAW bersabda:

 مَنْ غَدَا إِلَى الْمَسْجِدِ أَوْ رَاحَ أَعَدَّ اللَّهُ لَهُ فِي الْجَنَّةِ نُزُلًا كُلَّمَا غَدَا أَوْ رَاحَ

“Barangsiapa berangkat pagi atau sore hari ke masjid, maka Allah akan mempersiapkan hidangan baginya di surga, setiapkali ia berangkat pagi atau sore hari” (HR. Bukhari dan Muslim).

مَنْ تَطَهَّرَ فِي بَيْتِهِ ثُمَّ مَشَى إِلَى بَيْتٍ مِنْ بُيُوتِ اللَّهِ لِيَقْضِيَ فَرِيضَةً مِنْ فَرَائِضِ اللَّهِ كَانَتْ خَطْوَتَاهُ إِحْدَاهُمَا تَحُطُّ خَطِيئَةً وَالْأُخْرَى تَرْفَعُ دَرَجَةً

“Barangsiapa bersuci di rumahnya, kemudian berjalan ke salah satu rumah Allah [masjid] untuk melaksanakan kewajiban yang Allah tetapkan, maka kedua langkahnya, yang satu menghapus kesalahan dan satunya lagi meninggikan derajat” (HR. Muslim).

Karena sedemikian besar kedudukan masjid, maka ada beberapa adab (sopan santun) yang ditentukan oleh syari’at Islam ketika seorang berada di dalamnya. Di antara adab seseorang di dalam masjid adalah melaksanakan shalat Tahiyatul Masjid.

Dasar Hukum Shalat Tahiyatul Masjid

Shalat Tahiyatul Masjid adalah shalat yang dilakukan sebanyak dua raka’at, dan dikerjakan oleh seseorang ketika masuk ke dalam masjid dan sebelum duduk. Rasulullah SAW bersabda:

إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمُ الْمَسْجِدَ فَلاَ يَجْلِسْ حَتَّى يُصَلِّيَ رَكْعَتَيْنِ – رواه أحمد عن أبي هريرة

“Apabila salah seorang di antara kamu masuk masjid, maka janganlah ia duduk sehingga ia melaksanakan sha­lat dua raka’at” (HR. Ahmad dari Abu Hurairah).

 إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمُ الْمَسْجِدَ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ يَجْلِسَ – رواه البخاري

“Apabila seseorang di antara kamu masuk ke dalam masjid, maka hendaklah ia melakukan shalat dua raka’at sebelum duduk” (HR. Bukhari).

Shalat dua raka’at, seperti tercantum dalam hadits di atas, dinamakan para ulama sebagai shalat Tahiyatul Masjid. Hikmah mengerjakan shalat Tahiyatul Masjid adalah sebagai bentuk penghormatan terhadap masjid, sebagaimana seseorang masuk ke dalam rumah atau dua orang sahabat yang saling bertemu, yang diawali dengan mengucapkan salam. Untuk itu, setiap umat Islam yang masuk ke masjid dan hendak duduk di dalamnya agar mengerjakan shalat dua rak’at. Hal ini telah disyari’atkan oleh para ulama. Berdasarkan kesepakatan para ulama, maka hendaknya setiap orang yang masuk ke dalam masjid, baik siang maupun malam, jangan langsung duduk, tapi mengerjakan shalat Tahiyatul Masjid sebanyak dua raka’at.

Sekalipun para ulama telah bersepakat, namun di antara mereka masih terdapat perbedaan pendapat tentang hukum shalat Tahiyatul Masjid. Sebagian di antara ulama ada yang berpendapat bahwa hukum shalat Tahiyatul Masjid adalah wajib, sedangkan sebagian lainnya menyebut sunnah. Mereka yang berpendapat wajib didasarkan pada perintah Nabi Muhammad SAW yang terdapat dalam hadits di atas. Sedangkan, bagi mereka yang berpendapat sunnah didasarkan pada beberapa hadits berikut, pertama, hadits Abdullah bin Busr:

جَاءَ رَجُلٌ يَتَخَطَّى رِقَابَ النَّاسِ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَالنَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- يَخْطُبُ فَقَالَ لَهُ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- « اجْلِسْ فَقَدْ آذَيْتَ » – رواه أبو داود

“Seorang laki-laki datang [masuk masjid] dan melangkahi pundak-pundak manusia, sedangkan Rasulullah SAW berkhutbah, maka Beliau berkata: duduklah, sungguh engkau telah menyakiti mereka” (Shahih, HR. Abu Dawud, dishahihkan oleh Syaikh al-Albani).

Kedua, hadits AbuWaqid al-Laitsi r.a.:

عَنْ أَبِي وَاقِدٍ اللَّيْثِيِّ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَمَا هُوَ جَالِسٌ فِي الْمَسْجِدِ وَالنَّاسُ مَعَهُ إِذْ أَقْبَلَ ثَلَاثَةُ نَفَرٍ فَأَقْبَلَ اثْنَانِ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَذَهَبَ وَاحِدٌ قَالَ فَوَقَفَا عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَمَّا أَحَدُهُمَا فَرَأَى فُرْجَةً فِي الْحَلْقَةِ فَجَلَسَ فِيهَا وَأَمَّا الْآخَرُ فَجَلَسَ خَلْفَهُمْ وَأَمَّا الثَّالِثُ فَأَدْبَرَ ذَاهِبًا فَلَمَّا فَرَغَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَلَا أُخْبِرُكُمْ عَنْ النَّفَرِ الثَّلَاثَةِ أَمَّا أَحَدُهُمْ فَأَوَى إِلَى اللَّهِ فَآوَاهُ اللَّهُ وَأَمَّا الْآخَرُ فَاسْتَحْيَا فَاسْتَحْيَا اللَّهُ مِنْهُ وَأَمَّا الْآخَرُ فَأَعْرَضَ فَأَعْرَضَ اللَّهُ عَنْهُ

“Dari Abu Waqid al-Laitsi, sungguh Rasulullah SAW ketika sedang duduk bermajelis di masjid bersama para sahabat, datanglah tiga orang. Yang dua orang menghadap Nabi SAW dan yang seorang lagi pergi, yang dua orang terus duduk bersama Nabi SAW di mana satu di antaranya melihat tempat yang kosong lalu ia duduk di tempat itu sedangkan yang kedua duduk di belakang mereka, sedangkan yang ketiga berbalik pergi. Setelah Rasulullah SAW selesai bermajelis, Beliau bersabda: Maukah kalian Aku beritahu tentang ketiga orang tadi?”Adapun salah seorang di antara mereka, dia meminta perlindungan kepada Allah, maka Allah lindungi dia. Yang kedua, dia malu kepada Allah, maka Allah pun malu kepadanya. Sedangkan yang ketiga berpaling dari Allah, maka Allah pun berpaling darinya” (HR. Bukhari dan Muslim).

Ketiga, hadits Thalhah bin Ubaidullah r.a.:

جَاءَ رَجُلٌ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ أَهْلِ نَجْدٍ ثَائِرُ الرَّأْسِ نَسْمَعُ دَوِيَّ صَوْتِهِ وَلَا نَفْقَهُ مَا يَقُولُ حَتَّى دَنَا مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَإِذَا هُوَ يَسْأَلُ عَنْ الْإِسْلَامِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَمْسُ صَلَوَاتٍ فِي الْيَوْمِ وَاللَّيْلَةِ فَقَالَ هَلْ عَلَيَّ غَيْرُهُنَّ قَالَ لَا إِلَّا أَنْ تَطَّوَّعَ

“Seorang laki-laki dari penduduk Nejd yang rambutnya berdiri datang kepada Rasulullah SAW, kami mendengar gumaman suaranya, namun kami tidak dapat memahami sesuatu yang dia ucapkan hingga dia dekat dari Rasulullah SAW, ternyata dia bertanya tentang Islam. Maka Rasulullah SAW menjawab, Islam adalah shalat lima waktu siang dan malam. Dia bertanya lagi, apakah saya masih mempunyai kewajiban selainnya? Beliau menjawab, tidak, kecuali kamu melakukan shalat sunnah” (HR. Bukhari dan Muslim).

Hadits yang pertama dan kedua menjelaskan tentang orang yang masuk ke masjid dan langsung duduk dengan tidak melakukan shalat Tahiyatul Masjid tanpa ditegur oleh Rasulullah SAW. Hal ini menunjukkan bahwa shalat tersebut tidak wajib. Pendapat ini diperkuat oleh penjelasan pada hadits ketiga. Oleh karena itu, pendapat kedua adalah yang lebih kuat.

Waktu Shalat Tahiyatul Masjid

Shalat Tahiyatul Masjid disyari’atkan dikerjakan tatkala seseorang masuk ke dalam masjid, sebelum duduk, baik siang maupun malam. Lantas, bagaimana jika ada orang yang hendak masuk ke dalam masjid pada waktu-waktu larangan shalat, seperti setelah shalat Ashar sampai matahari terbenam, atau setelah shalat Shubuh sampai matahari terbit? (HR. Muttafaq ‘alaihi). Apabila terjadi kondisi seperti ini, sebagian ulama berpendapat agar ia menangguhkan terlebih dahulu keinginannya untuk masuk ke dalam masjid sampai habis waktu terlarang, atau bisa juga terus masuk dan berdiri di dalam masjid hingga habis waktu larangan shalat.

Sedangkan, sebagian ulama lainnya, seperti Ibnu Taimiyah, Ibnul Jauzi, Syaikh Muhammad bin Utsaimin, Syaikh Ibnu Baza, dan ulama-ulama lainnya, berpendapat bahwa ia tetap diperintahkan shalat Tahiyatul Masjid. Dasar yang digunakan dalam menyampaikan pendapat ini adalah keumuman perintah Nabi Muhammad SAW yang terdapat pada hadits riwayat Ahmad di atas. Selain itu, larangan mengerjakan shalat pada waktu-waktu tertentu berlaku bagi shalat yang tanpa sebab, dan tidak ditujukan untuk shalat yang memiliki sebab, seperti shalat Tahiyatul Masjid. Shalat Tahiyatul Masjid dikerjakan karena ada sebab tertentu, yakni karena masuk ke dalam masjid.

Dalam pada itu, jika seseorang masuk ke masjid dan menjumpai imam sedang berkhutbah, maka ia tetap disunnahkan untuk mengerjakan shalat Tahiyatul Masjid, dan hendaknya shalat tersebut diringankan atau dipercepat. Ketentuan tersebut tidak berlaku apabila seorang khatib hampir selesai melaksanakan khutbah. Sebab, menurut dugaan kuat, apabila “memaksakan diri” mengerjakan shalat Tahiyatul Masjid, maka ia akan ketinggalan shalat wajib (shalat Jum’at). Dalam hadits riwayat al-Bukhari dan Muslim dari Jabir, ia berkata:

جَاءَ سُلَيْكٌ الْغَطَفَانِيُّ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْطُبُ, فَجَلَسَ. فَقَالَ لَهُ: يَا سُلَيْكُ قُمْ فَارْكَعْ رَكْعَتَيْنِ وَتَجَوَّزْ فِيهِمَا! ثُمَّ قَالَ: إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَالْإِمَامُ يَخْطُبُ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ وَلْيَتَجَوَّزْ فِيهِمَا

“Sulaik al-Ghathafani datang pada hari Jum’at, sementara Rasulullah SAW sedang berkhutbah, dia pun duduk. Maka Beliau langsung bertanya padanya: wahai Sulaik, bangun dan shalatlah dua raka’at, kerjakanlah dengan ringan. Kemudian Beliau bersabda: jika salah seorang dari kalian datang pada hari Jum’at, sedangkan imam sedang berkhutbah, maka hendaklah dia shalat dua raka’at, dan hendaknya dia mengerjakannya dengan ringan” (HR. Bukhari dan Muslim).

Berdasarkan hadits di atas pula, para ulama berpendapat bahwa sekiranya seseorang masuk masjid dan langsung duduk karena tidak tahu atau lupa, dan belum mengerjakan shalat Tahiyatul Masjid, maka ia tetap disyari’atkan untuk mengerjakan shalat tersebut. Sebab, orang yang diberi uzur (karena lupa atau tidak tahu) tidak hilang kesempatan untuk mengerjakan shalat Tahiyatul Masjid, dengan syarat, jarak antara duduk dengan waktunya tidak terlalu lama. Hal ini dijelaskan oleh Ibnu Hajar di dalam “Kitab Fathul Bari” (Lihat, Fathul Bari: 2/408).

Demikian halnya apabila seseorang masuk ke dalam masjid dan azan sedang dikumandangkan, maka sebaiknya ia sambil berdiri menjawab azan terlebih dahulu, dan menunda sebentar untuk mengerjakan shalat Tahiyatul Masjid. Dengan demikian, ia dapat melaksanakan dua perintah sekaligus, yaitu menjawab azan dan mengerjakan shalat Tahiyatul Masjid. Rasulullah SAW bersabda:

إِذَا سَمِعْتُمْ النِّدَاءَ فَقُولُوا مِثْلَ مَا يَقُولُ الْمُؤَذِّنُ – رواه البخاري ومسلم

“Apabila kamu mendengar azan, maka bacalah seperti yang dibaca muazin”

Namun, apabila muazin telah mengumandangkan iqamat, sebagai tanda shalat wajib akan dilaksanakan, maka seseorang tidak diperbolehkan mengerjakan shalat Tahiyatul Masjid, melainkan segera mengikuti shalat wajib. Rasulullah SAW bersabda:

إِذَا أُقِيمَتِ الصَّلاَةُ فَلاَ صَلاَةَ إِلاَّ الْمَكْتُوبَةُ. رواه مسلم

“Apabila shalat telah ditegakkan [dengan seruan iqamat], maka tidak ada shalat kecuali shalat wajib” (HR Muslim)

Setiap Orang Dianjurkan Mengerjakan

Berdasarkan keumuman hadits Nabi di atas, maka setiap orang, baik laki-laki maupun perempuan, yang masuk ke dalam masjid dianjurkan mengerjakan shalat Tahiyatul Masjid. Apakah anjuran tersebut juga berlaku bagi orang yang mendapat tugas menyampaikan Khutbah Jum’at? Menurut para ulama, seorang khatib tidak dianjurkan menunaikan shalat Tahiyatul Masjid, melainkan ia segera naik ke mimbar. Hal ini sebagaimana telah dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW dan para sahabat.

Demikian halnya dengan seorang imam shalat. Apabila seorang imam shalat mencukupkan diri dengan mengerjakan shalat Maktubah daripada menunaikan shalat Tahiyatul Masjid (ketika masuk masjid) karena dekatnya waktu iqamat, maka cukup baginya untuk mendirikan shalat fardhu, dan tanpa shalat Tahiyatul Masjid. Hal ini sejalan salah satu hadits Nabi Muhammad SAW: “Dari Jabir bin Samurah, dia berkata: dahulu Bilal menyerukan azan jika matahari telah tergelincir sampai Nabi SAW keluar. Ketika Nabi keluar, Bilal segera menyerukan iqamat seketika melihat Beliau” (HR. Muslim dan Abu Dawud).

Namun, bagaimana jika imam telah datang sejak awal waktu? Jika imam datang pada awal waktu, maka ia disyari’atkan untuk mengerjakan shalat Tahiyatul Masjid, sebagaimana makmum. Ketentuan ini didasarkan pada keumuman hadits Nabi SAW: “jika salah seorang dari kalian masuk ke masjid, maka janganlah duduk sehingga ia shalat dua raka’at terlebih dahulu” (HR. Bukhari dan Muslim).

Tata Cara Shalat Tahiyatul Masjid

Sejauh dilakukan penelusuran, tidak ditemukan adanya dalil yang menjelaskan perbedaan tata cara shalat Tahiyatul Masjid dengan shalat-shalat yang lainnya. Untuk itu, apabila ada orang yang akan menunaikan shalat Tahiyatul Masjid, hendaknya ia melakukannya sebagaimana shalat sunnah dua raka’at yang lainnya, baik menyangkut gerakan maupun bacaan. Perbedaan antara shalat Tahiyatul Masjid dengan shalat-shalat lainnya hanya terletak pada niat dan keterikatannya dengan tempat. Dalam hal ini, shalat Tahiyatul Masjid dikerjakan di masjid, dan tidak di mushala rumah atau di tempat-tempat lain yang bukan masjid.

Bagaimana dengan shalat di Masjidil Haram? Khusus untuk Masjidil Haram, sebagian dari ulama, seperti Imam Nawawi, mengemukakan bahwa shalat Tahiyatul Masjid di Masjidil Haram adalah thawaf yang dikhususkan bagi para pendatang. Sementara, bagi orang yang mukim (menetap) di sana, maka hukumnya sama seperti masjid-masjid yang lainnya, yaitu disunnahkan shalat Tahiyatul Masjid (Fathul Bari: 2/412). Pendapat ini didasarkan kepada hadits yang berbunyi:

تَحِيَّةُ الْبَيْتِ الطَّوَافُ

“Tahiyat bagi al-Bait [Ka’bah] adalah thawaf” (Adh-Dhaifah, No. 1.012, karya al-Albani –rahimahullah-).

Namun demikian hadits yang dijadikan sebagai rujukan dalam masalah itu tidak sahih (benar), dan bahkan tidak ada asalnya dari Nabi Muhammad SAW. Untuk itu, bisa disimpulkan bahwa shalat Tahiyatul Masjid berlaku bagi semua masjid termasuk Masjidil Haram. Dengan demikian, setiap orang yang masuk ke Masjidil Haram tetap dianjurkan baginya untuk mengerjakan shalat Tahiyatul Masjid, jika dia ingin duduk. Lain halnya jika ia ingin langsung mengerjakan thawaf. Dalam hal ini, dia tidak perlu lagi mengerjakan shalat Tahiyatul Masjid. Pendapat seperti ini dikemukakan oleh mayoritas ulama fikih. Adapun dasar yang mereka gunakan adalah meneladani apa yang pernah dilakukan oleh Rasulullah SAW dan para sahabat.

Lantas, bagaimana jika seseorang berulangkali masuk masjid dalam waktu yang berdekatan? Terkait dengan hal tersebut, sebagian ulama berpendapat bahwa ia tetap disukai (istihbab) mengulang-ulang shalat Tahiyatul Masjid setiap kali masuk masjid. Pendapat ini diambil an-Nawawi dan dipilih Ibnu Taimiyah, yang juga merupakan pendapat mazhab Hanbali. As-Syaukani menerangkan bahwa shalat Tahiyatul Masjid disyari’atkan (bagi seseorang) walaupun acapkali  keluar-masuk masjid, sebagaimana ditunjukkan zahir hadits. Kendatipun demikian, sebagian ulama lainnya berpendapat bahwa seseorang yang keluar-masuk masjid dalam waktu yang berdekatan, maka cukup baginya mengerjakan shalat Tahiyatul Masjid satu kali saja.

Namun demikian, jika terdapat seseorang yang masuk ke masjid dan langsung mengerjakan shalat Rawatib (karena waktu yang terbatas), maka menurut para ulama, shalat tersebut telah dapat menggantikan shalat Tahiyatul Masjid. Sebab, maksud dari shalat Tahiyatul Masjid adalah agar setiap orang yang masuk ke masjid memulai dengan shalat, sedangkan ia telah mengerjakan shalat Rawatib. Dasar yang digunakan oleh pendapat seperti ini adalah keumuman perintah Nabi Muhammad SAW yang terdapat pada hadits di atas.

narasumber utama artikel ini: Zaini Munir Fadloli

Sumber Artikel : http://tuntunanislam.id/

ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Shalat Sunnah Wudhu

Next Post

Berhutang Piutang yang Baik

Baca Juga

Salah satu contoh budaya lokal yang digunakan sebagai media dakwah Islam
Berita

Islam, Budaya, dan Globalisasi: Membaca Ulang Fikih Kebudayaan

26/07/2025
Haedar Nashir Dorong Kolaborasi Majukan Sarana Prasarana Umat
Berita

Haedar Nashir Dorong Kolaborasi Majukan Sarana Prasarana Umat

26/07/2025
Haedar Ingatkan Ketimpangan Ekonomi Umat Islam Perlu Perhatian Serius
Berita

Haedar Ingatkan Ketimpangan Ekonomi Umat Islam Perlu Perhatian Serius

26/07/2025
Muhammadiyah dan Baznas Jalin Kolaborasi Strategis Majukan Pendidikan Islam
Berita

Muhammadiyah dan Baznas Jalin Kolaborasi Strategis Majukan Pendidikan Islam

26/07/2025
Next Post

Berhutang Piutang yang Baik

Tuntunan Shalat Istikharah

Akad dalam Hukum Muamalah

BERITA POPULER

  • Cerita Sekretaris PWM Jatim Diminta Pemuka Agama Katolik Mendirikan Kampus Muhammadiyah di Papua Tengah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Status Nasab dan Tanggungjawab Anak Hasil Zina Ketika Orang Tua Tidak Menikah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KOKAM dan Polri Sinergi Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahasiswa UMJ Viral Usai Jadi Ketua RT: Gen Z Siap Pimpin Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bolehkah Menikahi Perempuan dalam Kondisi Hamil?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah Buka Seleksi Beasiswa Al-Azhar Mesir 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Pesan Haedar Nashir untuk KOKAM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kemenhut RI dan Muhammadiyah Sinergikan Riset dan Pengelolaan Hutan Berkelanjutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah Bakal Mendirikan Universitas di Provinsi Papua Selatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.