Selasa, 15 Juli 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
Home Hukum Islam

Shalat Sunnah yang Utama

by Redaksi Muhammadiyah
5 tahun ago
in Hukum Islam, Ibadah
Reading Time: 5 mins read
A A


Seorang muslim yang berpikiran positif, niscaya akan berusaha menyempurnakan ibadah kepada Allah dengan shalatnya. Cara membuat shalat itu sempurna adalah dengan menjaga agar shalat wajib dilakukan on time (di awal waktu) dan dengan berjamaah.

Karena adanya kemungkinan hal tersebut belum bisa ditunaikan sepenuhnya, maka ia mencari cara penyempurnaan itu dengan melakukan shalat-shalat sunnah. Bahkan, seandainya shalat wajib sudah bisa dilaksanakan tepat waktu dan berjamaah, masih terbuka kemungkinan bagi kita untuk melakukan upaya penyempurnaan itu.

Rasulullah SAW, melalui teladan dalam kehidupan sehari-hari, sudah menyediakan fasilitas bagi kita untuk berupaya ke arah penyempurnaan ibadah kita dengan menetapkan pelbagai pilihan shalat-shalat sunnah yang beragam. Berdasar dalil-dalil yang kuat ada tiga shalat sunnah yang dapat kita lakukan secara rutin, yakni:

  • Rawatib, shalat sunnah yang dikerjakan antara azan dan iqamah, kecuali yang pelaksanaannya setelah shalat wajib;
  • Dhuha’, dikenal sebagai shalat tanda syukur dan gembira kepada Allah;
  • Shalat tahajud, shalat malam yang dilaksanakan sesudah tengah malam dan setelah tidur.
Pilihan-pilihan Shalat Sunnah Rawatib

Shalat rawatib terkait dengan shalat Magrib, Isya dan shalat Jumat, lebih afdol dilaksanakan di rumah. Itu jika masjid/surau tempat shalat wajib berjamaah itu dilakukan letaknya dekat rumah. Jika letaknya cukup jauh, atau misalnya di tempat kerja atau saat bepergian, tentu saja tidak perlu menunggu pulang ke rumah dulu, melainkan dikerjakan di masjid/mushala itu juga. Jika kita sedang bepergian, maka tidak disunnahkan shalat sunnah rawatib kecuali shalat sunat fajar dan witir (HR Bukhari-Muslim).

MateriTerkait

5 Ibadah Selain Salat yang Terkait dengan Arah Kiblat

Hukum Berjabat Tangan dengan Non-Mahram, Bolehkah?

Islam dan Budaya Lokal: Dialektika yang Diakui dan Diarahkan oleh Syariat

Shalat sunnah rawatib ini dapat dibedakan atas dasar frekuensi pelaksanaannya oleh Nabi. Suri teladan yang diberikan selama beliau hidup menjadi rujukan bagaimana hal itu dikerjakan sekarang. Dari situ kita membedakan apa yang disebut shalat sunnah muakkadah (sangat intens dilaksanakan) dan ghairu muakkadah (tidak terlalu intens dilaksanakan Rasulullah SAW).

Pembedaan itu dapat dipahami sebagai kualifikasi tingkatan shalat sunnah tersebut. Yang muakkadah berarti shalat-shalat tersebut nyaris mendekati shalat wajib yang lima itu; yang ghairu mukkadah posisinya berada setingkat di bawahnya.

Dari hadits-hadits yang disampaikan kepada kita secara otentik dan terjaga, kita tahu bagaimana shalat sunnah yang dipraktekkan Rasulullah. Setelah dipilah-pilah kita menemukan hadits yang kuat untuk mengkategorikan shalat-shalat sunnah menjadi dua: shalat sunnah rawatib mu’akadah dan ghairu mu’akadah yang sama-sama bisa kita praktikkan.

Berikut ini pengelompokan shalat sunnah rawatib —sekadar untuk memudahkan kita memahami— yang didasarkan hadits yang menyebutkannya.

PILIHAN 1: Shalat sunnah 10 rakaat yang mu’akadah berdasar HR Muslim dari Ibnu Umar, Nabi mencontohkan mengerjakan shalat sunnah rawatib sebagai berikut:

Teks hadits dari Ibnu Umar itu bunyinya sebagai berikut:

“Saya jaga (amalan) dari Rasulullah 10 rakaat shalat sunnah; yaitu: 2 rakaat sebelum Dzuhur dan 2 rakaat sesudahnya, 2 rakaat sesudah magrib dan 2 rakaat sesudah Isya, serta 2 rakaat sebelum Shubuh.” (Muttafaq alayh)

PILIHAN 2: Shalat sunnah 12 rakaat yang mu’akadah berdasar HR at-Tirmidzi dari Ummu Habibah, istri Nabi

Beberapa hadits Nabi yang lain, yang menguatkan bilangan rakaat di atas, berbunyi sebagai berikut:

  • “Tidaklah seorang muslim mendirikan shalat sunnah, ikhlas karena Allah, sebanyak 12 rakaat selain shalat fardhu, melainkan Allah akan membangunkan baginya sebuah rumah di surga.” (HR. Muslim dari Ummu Habibah, isteri Nabi SAW, yang mengabarkan Rasulullah bersabda demikian itu).
  • “Barangsiapa menjaga dalam mengerjakan shalat sunnah 12 rakaat, maka Allah akan membangunkan rumah untuknya di surga, yaitu 4 rakaat sebelum Dzuhur, 2 rakaat setelah Dzuhur, 2 rakaat setelah Maghrib, 2 rakaat setelah Isya`, dan 2 rakaat sebelum Subuh.” (HR. At-Tirmizi dan An-Nasai).
  • Dalam riwayat Muslim yang lain juga ditambahkan keterangan: “Adapun pada shalat Maghrib, Isya, dan Jum’at, maka Rasulullah mengerjakan shalat sunnahnya di rumah.”

Dalam pengungkapan redaksional yang lain, ada hadits yang menyebut 12 rakaat juga seharinya, digambarkan dalam Pilihan 3 di atas, yang menambah 2 rakaat sebelum Ashar tetapi tanpa menyebut 2 rakaat setelah Isya. Hadits riwayat Aisyah (dari Muslim, an-Nasai, Abu Dawud) dan Ali menceritakan bahwa Rasulullah biasa mengerjakan 2 rakaat sebelum Ashar itu (hadits hasan dari Abu Dawud dan at-Thabrani).

Sedangkan untuk shalat sunnah ghairu mu’akadah adalah sebagai berikut di bawah ini.

Pilihan-pilihan di atas tadi adalah pengelompokan atas dasar hadits-hadits tersebut. Ringkasnya, shalat sunnah rawatib yang muakkadah dan ghairu muakadah adalah sebagai berikut:

Beberapa Catatan

Penting dicatat bahwa ada waktu-waktu yang tidak diperbolehkan melakukan shalat sunnah; yakni sesudah shalat Shubuh dan sesudah Ashar. Dasarnya adalah HR Bukhari-Muslim dari Abu Hurairah dan Umar bin Khaththab: “Sesungguhnya Rasulullah melarang shalat setelah shalat Shubuh hingga terbit matahari dan setelah shalat Ashar hingga terbenamnya matahari”.

Shalat sunnah rawatib sebelum shalat wajib itu dilaksanakan setelah adzan dan sebelum iqamat. Sesuai yang dipraktekkan Nabi SAW, untuk shalat-shalat sunnah bakda Magrib, Isya dan shalat Jumat, itu dilaksanakan di rumah.

Untuk shalat sunnah rawatib 4 rakaat (bakda Dzuhur dan sebelum Ashar) tatacara pelaksanaannya dapat dengan 2-2 rakaat atau salam setiap rakaat; atau dengan dua kali duduk tasyahud (tahiyat) dengan sekali salam. Keduanya memiliki dasar hukum yang kuat.

Shalat Dhuha

Shalat dhuha atau disebut juga shalat al-awwabin yaitu shalat sunnat yang dilakukan seorang muslim ketika waktu dhuha. Yang disebut waktu dhuha dalam teks-teks lama dijelaskan dengan istilah “tujuh hasta sejak terbit matahari” atau “matahari naik sepenggal hingga tengah hari”, yang jika dikonversi dalam pengertian sekarang kira-kira sejak pukul 7 hingga waktu dzuhur.

Hadits Rasulullah SAW terkait shalat dhuha antara lain:

  • Abu Hurairah berkata: Kekasihku Nabi SAW mewasiatkan kepada saya tiga perkara : “Berpuasa tiga hari dalam setiap bulan, shalat dhuha dua rakaat dan shalat witir sebelum saya tidur”. (HR. Bukhari-Muslim dari Anas)
  • “Barang siapa shalat dhuha 12 rakaat, Allah akan membuatkan untuknya istana di surga”. (HR. Tirmidzi dan Abu Majah).

Jumlah rakaat shalat dhuha bisa dua, empat, delapan atau 12 rakaat; dilakukan dengan dua rakaat sekali salam.

Shalat dhuha juga dipahami sebagai bentuk syukur kepada Allah. Syukur yang sunnah yaitu melaksanakan hal-hal yang sunnah setelah yang wajib. Syukur yang sunnah bisa diwakili dengan mengerjakan shalat dhuha dua rakaat. Hal itu tercermin dari hadits riwayat Muslim sebagai berikut:

  • Rasulullah bersabda: “Setiap ruas tulang dari seseorang di antara engkau semua itu harus ada sedekahnya pada saban pagi harinya. Maka setiap sekali tasbih, tahmid, tahlil dan takbir adalah sedekah; amar makruf adalah sedekah, nahy munkaradalah sedekah; dan yang sedemikian itu dapat dicukupi oleh dua rakaat yang dilakukan oleh seseorang dengan shalat Dhuha.” (HRMuslim dari Abu Dzar)

Sejumlah hadits sahih yang sampai kepada kita menunjukkan bahwa Nabi melaksanakan shalat dhuha 12 rakaat manakala malam sebelumnya beliau tidak sempat shalat malam lantaran ketiduran, kelelahan atau sakit. Hal ini menegaskan betapa Rasulullah memperbanyak shalat-shalat sunnah secara proaktif. Karena malam sebelumnya tidak sempat shalat sunnah tahajud, maka seolah-olah beliau menggantinya dengan memperbanyak jumlah rakaat pada saat shalat dhuha. ●

[Tim Redaksi]

Sumber Artikel : http://tuntunanislam.id

ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Nabi Suka Bergurau

Next Post

Keutamaan & Tatacara Shalat Berjamaah

Baca Juga

Rumah Sakit Muhammadiyah Berkembang Pesat, Haedar Nashir: Itu Kita Bangun Di Atas Sistem Profesional
Berita

Rumah Sakit Muhammadiyah Berkembang Pesat, Haedar Nashir: Itu Kita Bangun Di Atas Sistem Profesional

15/07/2025
berdoa sebagai salah satu ibadah yang berkaitan dengan arah kiblat
Artikel

5 Ibadah Selain Salat yang Terkait dengan Arah Kiblat

15/07/2025
Teguhkan Spirit Al-Ma’un, Muhammadiyah Dorong Program Makan Bergizi Jadi Gerakan Sosial Berbasis Nilai
Berita

Teguhkan Spirit Al-Ma’un, Muhammadiyah Dorong Program Makan Bergizi Jadi Gerakan Sosial Berbasis Nilai

15/07/2025
Peresmian Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi Muhammadiyah, Wujud Implementasi Fikih Al-Ma’un
Berita

Peresmian Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi Muhammadiyah, Wujud Implementasi Fikih Al-Ma’un

15/07/2025
Next Post

Keutamaan & Tatacara Shalat Berjamaah

Thaharah

Dunia Itu Manis dan Indah

Comments 1

  1. SOPYAN SAORI says:
    6 bulan ago

    Terimakasih atas pencerahannya, dan smoga menjadi amal ibadah yang baik. Aamiin..

BERITA POPULER

  • Mahasiswa Kristen, Laura Amandasari: Kampus Muhammadiyah Rumah Kedua Saya

    Mahasiswa Kristen, Laura Amandasari: Kampus Muhammadiyah Rumah Kedua Saya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Merawat Kesehatan Mental melalui Perspektif Al-Qur’an dan Hadis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mazhab Hukum yang Dianut Muhammadiyah Adalah Mazhab Profetik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haedar Nashir: Banyak Orang Berebut Menjadi Penentu Kehidupan, Tidak Banyak Berebut Menjadi Pemersatu Kehidupan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kalender Hijriah Global Tunggal: Langkah Bersejarah Muhammadiyah untuk Persatuan Umat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haedar Nashir Akan Terima Penghargaan Bintang Legiun Veteran RI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3 Cara Mudah Mengakses Kalender Hijriah Global Tunggal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah dan PGI Dialog Tantangan Agama dan Pentingnya Pendidikan Inklusif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah Dukung Sepakbola Nasional lewat Peresmian Lapangan UMY

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.