Kamis, 24 Juli 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
Home Ibadah

Shalat Jenazah Harus 3 Shaf, Adakah Dalilnya?

by Redaksi Muhammadiyah
5 tahun ago
in Ibadah
Reading Time: 7 mins read
A A

Pertanyaan:

Assalamu ‘alaikum wr. wb.

Adakah hadis tentang salat janazah harus 3 shaf, seperti yang sering kita dengar? Jika ada, bagaimana takhrijnya dan bagaimana analisisnya? Atas jawabannya, saya haturkan terima kasih.

Wassalamu ‘alaikum wr. wb.

MateriTerkait

5 Ibadah Selain Salat yang Terkait dengan Arah Kiblat

Doa Setelah Salat Tarawih dan Witir Berdasarkan Sunnah Nabi Saw

Berdasarkan Sunnah Nabi Saw, Salat Tarawih itu 8 Rakaat Ditambah 3 Rakaat Witir

Pertanyaan Dari:
Saudara Yusuf di Yogyakarta, diajukan melalui pesan singkat (sms)
(disidangkan pada hari Jum’at, 2 Rabiulakhir 1435 H / 2 Februari 2014)

Jawaban:

Wa ‘alaikumussalam w. w.

Terima kasih atas pertanyaan saudara. Ada beberapa hadis yang terkait dengan pengaturan shaf untuk salat janazah. Berikut ini kami uraikan hadis-hadis tersebut:

حَدَّثَنَا أَبُو كُرَيْبٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللهِ بْنُ الْمُبَارَكِ وَيُونُسُ بْنُ بُكَيْرٍ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ إِسْحَاقَ عَنْ يَزِيدَ بْنِ أَبِى حَبِيبٍ عَنْ مَرْثَدِ بْنِ عَبْدِ اللهِ الْيَزَنِىِّ قَالَ كَانَ مَالِكُ بْنُ هُبَيْرَةَ إِذَا صَلَّى عَلَى جَنَازَةٍ فَتَقَالَّ النَّاسَ عَلَيْهَا جَزَّأَهُمْ ثَلاَثَةَ أَجْزَاءٍ ثُمَّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : مَنْ صَلَّى عَلَيْهِ ثَلاَثَةُ صُفُوفٍ فَقَدْ أَوْجَبَ [رواه ابن ماجه و ابو داود و الترمذى و الرويانى و ابو يعلى و ابو بكر الشافعى و الحاكم و البيهقى].

Artinya: al-Tirmidzi meriwayatkan (lafal ini miliknya) bahwa Abu Kuraib menceritakan kepada kami, Abdullah ibn al-Mubarak dan Yunus ibn Bukair menceritakan kepada kami, dari Muhammad ibn Ishaq dari Yazid ibn Abi Habib, dari Martsad ibn Abdullah al-Yazaniy. Ia berkata: Malik Ibn Hubairah apabila mensalatkan janazah dan dianggapnya sedikit orang-orang yang ikut mensalatkan itu, maka mereka itu dibaginya menjadi tiga bagian (tiga baris). Kemudian ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa yang disalati oleh tiga shaf, maka ia telah wajib  (mendapatkan surga)”.

Hadis ini ditakhrij oleh Ibnu Majah (w. 273 H) dalam al-Sunan, Abu Dawud (w. 275 H) al-Sunan, al-Tirmidzi (w. 279) dalam al-Sunan; menurutnya hadis ini Hasan, al-Ruyani (w. 307 H) dalam Musnad al-Ruyani, Abu Ya’la (w. 307 H), dalam Musnad Abi Ya’la, Abu Bakar al-Syafii (w. 354 H) dalam al-Fawaid al-Syahir bi al-Ghailaniyyat, al-Hakim (w. 405 H) dalam al-Mustadrak dan al-Baihaqi(w. 458 H) dalam Sunan al-Baihaqi. 

Status hadis:

Tokoh hadis kontemporer, Nashiruddin al-Albani (w. 1419 H/1999 M) dalam Dlaif Sunan Abi Dawud mendaifkan hadis ini. Dalam kitab Ahkamul Janaiz alasan pendaifan tersebut menurutnya adalah keberadaan perawi yang bernama Muhammad ibn Ishaq. Ia adalah seorang mudallis (orang yang suka menyembunyikan kecacatan hadis), yang dalam hadis ini menggunakan redaksi ‘an. Menurut Albani, hadis ini daif sesuai dengan kaidah: hadis mu’an’an yang diriwayatkan oleh mudallis adalah hadis yang daif.Baca juga:  Membaca Al-Qur’an Dengan Pengeras Suara

Berdasarkan penelusuran kami, ada satu versi riwayat tentang Muhammad ibn Ishaq (perawi yang dipermasalahkan) yang tidak menggunakan redaksi ‘an tetapi haddatsana. Riwayat tersebut ditakhrij oleh al-Ruyani dalam al-Musnad. Namun, tidak dapat dipastikan mana lafal periwayatan yang benar-benar otentik yang digunakan oleh Muhammad ibn Ishaq, apakah versi mayoritas mukharrij yang menggunakan ‘an atau versi al-Ruyani yang menggunakan (haddatsana). Melihat jumlah mukharrij yang meriwayatkan lafal ‘an dari Muhammad Ibn Ishaq lebih banyak, tampaknya kita cenderung mengabaikan versi al-Ruyani.

Namun, selain al-Albani para ulama cenderung menilai hadis di atas sebagai hadis yang hasan. Seperti penilaian al-Tirmidzi, Ibnu Rajab dan Ibnu Hajar. Namun, sayang sekali, di sini tidak ada keterangan yang dapat diverifikasi terkait alasan para ulama yang menaikkan hadis di atas dari asalnya yang daif (karena keberadaan Muhammad ibn Ishaq) menjadi hasan. Kami telah melakukan penelusuran pada kitab Siyar A’lam al-Nubala yang memuat biografi para perawi. Ditemukan sejumlah komentar negatif para ulama hadis tentang Muhammad ibn Ishaq. Menurut Yahya ibn Main dia adalah orang yang daif. Menurut Abu Zurah dia orang jujur, tetapi tidak bisa dijadikan hujjah. Begitu pula dengan komentar imam al-Nasai dan al-Daruquthni. Bahkan ada pula komentar yang menyebutnya sebagai pendusta. Seperti komentar Yahya al-Qatthan. Sehingga dalam hal ini kami berpendapat bahwa penilaian al-Albani cukup beralasan untuk kita pilih.

Jika pun hadis di atas dapat dianggap hasan, maka menurut kami pemahamannya bukan secara harfiyah; bahwa jamaah salat janazah harus disusun menjadi tiga shaf. Hadis di atas sebenarnya menganjurkan agar memperbanyak jamaah salat janazah (al-hatssu li iktsaril jama‘ah). Sebab, seperti diterangkan oleh hadis lain yang kami uraikan di bawah nanti, banyaknya jamaah pada saat salat janazah dapat memberikan syafaat kepada janazah yang disalatkan. Mengutip pendapat Syamsul Haq Abadi dalam Aunul Ma’bud bahwa hadis di atas sebenarnya menunjukkan sebaiknya orang yang salat janazah melakukannya secara berjamaah, bukan salat sendiri-sendiri.

Hadis yang Mengatur Jamaah Menjadi 3 shaf adalah hadis yang daif

Selain hadis di atas, ada pula hadis yang menceritakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah mengatur jamaah yang sedikit menjadi 3 shaf. Hadis tersebut adalah:

حَدَّثَنَا عَمْرُو بن أَبِي الطَّاهِرِ بن السَّرْحِ الْمِصْرِيُّ، حَدَّثَنَا أَبُو صَالِحٍ عَبْدُ الْغَفَّارِ بن دَاوُدَ الْحَرَّانِيُّ، حَدَّثَنَا ابْنُ لَهِيعَةَ، عَنْ سُلَيْمَانَ بن عَبْدِ الرَّحْمَنِ الدِّمَشْقِيُّ، عَنِ الْقَاسِمِ، عَنْ أَبِي أُمَامَةَ، قَالَ:”صَلَّى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى جِنَازَةٍ، وَمَعَهُ سَبْعَةُ نَفَرٍ، فَجَعَلَ ثَلاثَةً صَفًّا، وَاثْنَيْنِ صَفًّا، وَاثْنَيْنِ صَفًّا” [رواه الطبرانى و السهمى].

Artinya: al-Tabrani meriwayatkan (lafal ini miliknya): Amru ibn Abi Thahir ibn al-Sarh al-Mishriy menceritakan kepada kami, Abu Shalil Abdul Ghaffar ibn Dawud al-Harraniy menceritakan kepada kami, Ibnu Lahiah menceritakan kepada kami, dari Sulaiman ibn Abdurrahman al-Dimasyqi, dari Qasim, dari Abu Umamah, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mensalati janazah bersama tujuh orang. Kemudian beliau menyusun shaf: tiga orang di shaf pertama, dua orang di shaf kedua, dan dua orang lagi di shaf ketiga.

Hadis ini ditakhrij oleh al-Thabrani (w. 360 H) dalam al-Mu’jam al-Kabir danHamzah al-Sahmiy (w. 427 H) dalam Tarikh Jurjan).

Status hadis:

Hadis di atas adalah hadis yang daif. Dalam hadis di atas terdapat seorang perawi yang bernama Ibnu Lahiah. Nama perawi ini tidak asing lagi dalam Ilmu Rijalul Hadis. Namanya dikupas panjang lebar dalam kitab-kitab biografi perawi. Secara singkat, reliabilitas (keterpercayaan) Ibnu Lahiah digambarkan oleh pernyataan Ibnu Hajar dalam Taqrib al-Tahdzib: “ia adalah orang yang jujur, namun hafalannya tercampur setelah buku-bukunya terbakar”.

Rasulullah pernah mengimami jamaah kurang dari 3 shaf

Di sisi lain, terdapat sebuah hadis sahih yang menerangkan bahwa Nabi pernah mengimami salat janazah untuk putra Abu Thalhah yang bernama Umair dengan jamaah kurang dari 3 shaf. Salat yang dipimpin oleh Nabi hanya terdiri dari dua orang makmum, yaitu Abu Thalhah dan istrinya Ummmu Sulaim. Hadis tersebut adalah:

عَنْ إِسْحَاقَ بْنِ عَبْدِ اللهِ بْنِ أَبِى طَلْحَةَ عَنْ أَبِيهِ : أَنَّ أَبَا طَلْحَةَ دَعَا رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى عُمَيْرِ بْنِ أَبِى طَلْحَةَ حِينَ تُوُفِّىَ فَأَتَاهُ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَصَلَّى عَلَيْهِ فِى مَنْزِلِهِمْ فَتَقَدَّمَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَكَانَ أَبُو طَلْحَةَ وَرَاءَهُ وَأُمُّ سُلَيْمٍ وَرَاءَ أَبِى طَلْحَةَ وَلَمْ يَكُنْ مَعَهُمْ غَيْرُهُمُ [رواه الطحاوى و الطبرانى و الحاكم و البيهقى].

Artinya: “Diriwayatkan dari Ishaq ibn Abdullah ibn Abu Thalhah dari ayahnya: bahwasanya Abu Thalhah pernah meminta Rasulullah (untuk mensalati janazah) Umair ibn Abu Thalhah ketika ia wafat. Rasulullah mendatangi janazah Umair dan mensalatinya di rumah mereka. Rasulullah maju (berada di posisi imam). Abu Thalhah di belakang beliau. Ummu Sulaim di belakang Abu Thalhah. Tidak ada jamaah lain selain mereka.”

Hadis ini ditakhij oleh al-Thahawi (w. 321 H) dalam Syarh Ma’anil Astar, al-Tabrani (w. 360 H) dalam al-Mu’jam al-Kabir, al-Hakim (w. 405 H) dalam al-Mustadrak dan al-Baihaqi (w. 458 H) dalam Sunan al-Baihaqi).

Intinya adalah Memperbanyak Jamaah

Dari uraian di atas, dapat dimahami bahwa pengaturan jamaah salat janazah menjadi 3 shaf bukanlah suatu keharusan dan bukanlah pula suatu sunnah. Melainkan yang dikehendaki Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam adalah anjuran agar kita memperbanyak jumlah jamaah dalam salat janazah. Pemahaman tersebut didukung oleh dua hadis Nabi yang sahih berikut ini:

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ : فَإِنِّى سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ : مَا مِنْ رَجُلٍ مُسْلِمٍ يَمُوتُ فَيَقُومُ عَلَى جَنَازَتِهِ أَرْبَعُونَ رَجُلاً لاَ يُشْرِكُونَ بِاللهِ شَيْئًا إِلاَّ شَفَّعَهُمُ اللهُ فِيهِ [رواه مسلم].

Artinya: “Diriwayatkan dari Ibnu Abbas, ia berkata: sesungguhnya aku pernah mendengar Rasulullah bersabda: tidaklah seorang muslim meninggal dunia, lalu empat puluh orang berdiri mensalati janazahnya, mereka tidak menyekutukan sesuatu dengan Allah, melainkan Allah memberikan syafaat melalui mereka pada orang yang meninggal tersebut” [HR. Muslim]

عَنْ عَائِشَةَ عَنِ النَّبِىِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: مَا مِنْ مَيِّتٍ يُصَلِّى عَلَيْهِ أُمَّةٌ مِنَ الْمُسْلِمِينَ يَبْلُغُونَ مِائَةً كُلُّهُمْ يَشْفَعُونَ لَهُ إِلاَّ شُفِّعُوا فِيهِ [رواه مسلم].

Artinya: “Diriwayatkan dari Aisyah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Beliau bersabda: tidaklah seorang muslim meninggal dunia, lalu sekumpulan orang mensalatinya, jumlah mereka mencapai seratus orang, mereka mendoakan orang yang meninggal tersebut, melainkan (Allah akan) memberikan syafaat melalui mereka pada orang yang meninggal tersebut” [HR. Muslim].

Tentang perbedaan jumlah orang yang dapat memberikan syafaat antara riwayat Ibnu Abbas (40 orang) dengan riwayat Aisyah (100 orang), Imam al-Nawawi dalam Syarh Muslim menjelaskan bahwa bilangan tersebut tidaklah berpengaruh. Hal ini karena intinya adalah memperbanyak jamaah. Penyebab terjadinya perbedaan adalah karena dua hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tersebut muncul sebagai respon atau jawaban dari pertanyaan yang diajukan oleh dua orang pada kesempatan yang berbeda kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab dua orang penanya tersebut, bahwa baik 100 maupun 40 orang yang melakukan salat, akan memberikan syafaat kepada janazah yang disalatkan. Demikian jawaban kami.

Wallahu a’lam bish-shawab.

Sumber: Majalah Suara Muhammadiyah No. 13, 2014

ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Berbicara Seperlunya

Next Post

Adil yang Patut dan Standar

Baca Juga

Muhammadiyah Konsolidasikan Kampusnya untuk Pemerataan Pendidikan di Kawasan Timur Indonesia
Berita

Muhammadiyah Konsolidasikan Kampusnya untuk Pemerataan Pendidikan di Kawasan Timur Indonesia

24/07/2025
Lima Tips Agar Tidak Mudah Tersulut Emosi
Artikel

Khutbah Jumat: Larangan Berbangga Diri dengan Dosa

24/07/2025
Lazismu 23 Tahun Mengabdi: Menebar Manfaat, Berdampak untuk Umat
Berita

Lazismu 23 Tahun Mengabdi: Menebar Manfaat, Berdampak untuk Umat

23/07/2025
Milad Lazismu ke-23: Komitmen Menebar Manfaat untuk Kesejahteraan Umat dan Semesta
Berita

Milad ke-23 Lazismu: Bukan Sekadar Amal, Tapi Gerakan Pemberdayaan

23/07/2025
Next Post

Adil yang Patut dan Standar

Amanah Menjadikan Tenang

Adil yang Patut dan Standar

BERITA POPULER

  • Mahasiswa UMJ Viral Usai Jadi Ketua RT: Gen Z Siap Pimpin Masyarakat

    Mahasiswa UMJ Viral Usai Jadi Ketua RT: Gen Z Siap Pimpin Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KOKAM dan Polri Sinergi Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah Buka Seleksi Beasiswa Al-Azhar Mesir 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumah Sakit Muhammadiyah Berkembang Pesat, Haedar Nashir: Itu Kita Bangun Di Atas Sistem Profesional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Universitas Muhammadiyah Papua Barat Resmi Berdiri, Irwan Akib: Muhammadiyah Hadir untuk Semua Anak Bangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Pesan Haedar Nashir untuk KOKAM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Khutbah Jumat: Pentingnya Membiasakan Ibadah kepada Anak Sejak Dini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bolehkah Menikahi Perempuan dalam Kondisi Hamil?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apakah Uang Hasil Monetisasi Konten Digital itu Halal?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.