Kamis, 17 Juli 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
Home Muamalah

Perbuatan Tergantung Niat

by Redaksi Muhammadiyah
5 tahun ago
in Muamalah
Reading Time: 5 mins read
A A

Telah menceritakan kepada kami Al Humaidi Abdullah bin Az Zubair dia berkata; telah menceritakan kepada kami Sufyan yang berkata; bahwa telah menceritakan kepada kami Yahya bin Sa’id Al Anshari berkata; telah mengabarkan kepada kami Muhammad bin Ibrahim At Taimi; bahwa dia pernah mendengar Alqamah bin Waqash Al Laitsi berkata; saya pernah mendengar Umar bin Al Khaththab di atas mimbar berkata; saya mendengar Rasulullah SAW bersabda: “Semua perbuatan tergantung niatnya, dan (balasan) bagi tiap-tiap orang (tergantung) apa yang diniatkan. Barangsiapa niat hijrahnya karena dunia yang ingin digapainya atau karena seorang perempuan yang ingin dinikahinya, maka hijrahnya adalah kepada apa dia diniatkan.”

Takhrij

Hadits tersebut diriwayatkan dari Al Humaidi Abdullah bin Az Zubair oleh Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab “Permulaan Wahyu”, Bab “Permulaan Wahyu”.  Dengan Juga diriwayatkan oleh Muslim dari Abdullah bin Maslamah bin Qa’nab. Kualitas hadits ini shahih.

Mufrodat

Makna إنما

Jika merujuk ulama besar Mazhab Syafii dan Maliki, Muhammad bin Ali Wahbin atau yang dikenal sebagai Ibnu Daqiq Al ‘Ied,  kata “innama”  mempunyai makna pembatasan (al hashru) sebagaimana telah tetap dalam ushul. Pembatasan tersebut terkadang secara mutlak dan terkadang khusus, hal itu dapat difahami sesuai dengan konteks dan redaksinya.

MateriTerkait

Begini Prinsip Menagih Utang yang Sesuai dengan Ajaran Islam

Sebutan Almarhum untuk Orang Kafir yang Meninggal, Bolehkah?

Benarkah Upacara dan Hormat Bendera Bagian dari Amalan yang Menyimpang?

Adapun pembatasan khusus seperti firman Allah إنما أنت منذر  [ innama anta mundzir – sesungguhnya engkau hanyalah pemberi peringatan – QS Ar Ra’d 7 ] “. Ayat ini secara tersurat menunjukkan pembatasan tugas Rasul sebagai pemberi peringatan saja, padahal beliau mempunyai sifat-sifat lain yang terpuji seperti pemberi kabar gembira, pembaik akhlak manusia dan lain-lain.

Sedangkan dalam hadits di atas, pembatasan itu bermakna secara mutlak. Artinya, innama di situ berarti “tidak ada secara mutlak”.

Makna الأعمال

Ini adalah bentuk jama’ dari amal. Yang dimaksud dengan amal disini ialah amalan badan dan lisan. Kalau demikian, bagaimana dengan amalan hati? Ada penjelasan dari Al Hafidz Ibnu Hajar yang mencerahkan, yakni: ”Adapun amalan hati seperti niat maka tidak masuk ke dalam hadits ini agar tidak terjadi tasalsul (berantai). “

Maksud beliau adalah bahwa amalan hati tidak membutuhkan niat. Contohnya adalah niat. Ia adalah amalan hati. Tidak membutuhkan niat untuk berniat. Soalnya, jika tidak demikian, niscaya akan terjadi rantai niat yang sangat panjang yang tak ada ujungnya. Di antara contoh amalan hati adalah cinta, benci, tawakkal, takut, beriman atau lainnya.“

Makna بالنيات

Huruf  ba disini mempunyai makna al mushahabah (menemani) sehingga menunjukkan bahwa niat itu bagian dari amalan itu sendiri dan disyaratkan tidak boleh terlambat di awalnya. Mungkin juga mempunyai makna sababiyah (sebab) yaitu penegak amalan seakan-akan ia adalah menjadi sebab terjadinya amalan tersebut.

Alif lam pada kata النيات  bertugas sebagai pengganti dlamir (kata ganti) sehingga taqdirnya begini الأعمال بنياتها  [amal itu sesuai niatnya]. Ini menunjukkan keharusan menentukan niat, seperti berniat untuk shalat atau bukan, wajib atau sunnah, shalat dzuhur atau ashar, qashar atau sempurna dan lain sebagainya.

Lalu apakah harus berniat dengan jumlah raka’atnya? Yang shahih tidak harus, akan tetapi cukup menentukan ibadah yang akan ia lakukan saja, contohnya orang yang sedang safar cukup ia menentukan niat shalat qashar saja tidak perlu menyebutkan jumlah raka’atnya karena ia adalah konsekuensi qashar.

Konsekuensi makna

Kita dapat mengambil hikmah dari sanad hadits ini yaitu bahwa hadits ahad adalah hujjah dalam aqidah. Sebab, niat adalah perbuatan hati yang merupakan tempat aqidah.

Niat adalah motif di balik suatu perbuatan, yang pangkalnya berada dalam hati – sama sekali bukan di lidah. Konsekuensi lanjut dari pemahaman terhadap ini adalah betapa tidak perlu atau tidak pentingnya niat itu dilisankan secara rapi jali. Sebab, pelisanan atau pelafalan itu adalah pekerjaan lisan, yang bisa jadi tidak bersesuaian dengan niat hati yang sesungguhnya. Bisa jadi lisan mengucapkan “saya mengincar yang merah”, tapi sesungguhnya yang dituju adalah hijau.

Itulah sebabnya niat ibadah tidak diseyogyakan untuk dibuat dengan redaksional yang ditata berlarik-larik yang kemudian dihapalkan, karena hal itu melenakan. Misalnya, “aku berniat shalat hanya karena Allah” – padahal motivasi shalatnya itu adalah supaya dilihat seseorang.

Ini menjelaskan betapa pentingnya niat itu sebagai dasar atau fondasi bagi amal perbuatan.

Syarah

Hadits ini, ditilik dari rawinya, merupakan hadits ahad gharib mutlak, karena ia hanya mempunyai satu sanad saja. Yakni tidak ada yang meriwayatkan dari kalangan shahabat kecuali Umar bin Al Khaththab; dan tidak ada yang meriwayatkan dari Umar kecuali Alqamah bin Waqqaash Al Laitsi; dan tidak ada yang meriwayatkan dari Alqamah kecuali Muhammad bin Ibrahim At Taimi dan tidak ada yang meriwayatkan darinya kecuali Yahya bin Sa’id Al Anshari –  dan dari beliau banyak sekali ulama yang meriwayatkannya.

Al Hafidz Ibnu Hajar –rahimahullah- berkata :”Telah mutawatir dari para imam mengenai keagungan hadits ini.”

Dikabarkan oleh beberapa sumber bahwa Abu Abdillah, berkomentar: ”Tidak ada pada hadits hadits Nabi SAW yang lebih banyak dan kaya akan faedah dari hadits ini.“ Abu Abdilah merupakan nama kuniyah atau nick name dari dua ulama yang sama-sama sangat berkompeten: Anas bin Malik dan Ahmad bin Hambal. Siapa pun dari keduanya yang berpendapat demikian, sudah tegas memperlihatkan kualifikasi hadits tersebut.

Para imam seperti Abdurrahman bin Mahdi, Asy Syafi’i, Ahmad bin Hanbal, Ali bin Al Madini, Abu Dawud, At Tirmidzi, Ad Daraquthni, dan Hamzah Al Kinani juga sepakat bahwa hadits ini adalah “sepertiganya Islam”. Yang lain lagi menyebutnya, “seperempatnya Islam”.

Uraian istilah tersebut kita dapat dari Al Baihaqi. Beliau menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan sepertiga ilmu –kadang disebut juga “sepertiganya ber-Islam”–, yaitu bahwa perbuatan hamba terjadi dengan hati, lisan dan anggota badannya. Sedangkan niat adalah wujud dari salah satu dari tiga anggota tadi, yakni hati, yang bahkan pemberi andil yang paling kuat. Niat terkadang menjadi sebuah ibadah tersendiri dan yang lainnya sangat butuh kepadanya, sehingga dikatakan bahwa niat seorang mukmin lebih baik dari amalnya.  Karena niat merupakan satu dari tiga kiprah manusia, maka hadits tentang niat disebut sebagai “sepertiga ilmu”. ˜

Tim Redaksi

Bahan dari berbagai sumber

ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Silaturrahmi Rizki Panjang Umur

Next Post

Jujur Menuju al-Birr

Baca Juga

APIK PTMA Jajaki Kolaborasi Strategis dengan KPI Pusat
Berita

APIK PTMA Jajaki Kolaborasi Strategis dengan KPI Pusat

16/07/2025
“Constellation of Dreams”: Ketika Orkestra Jadi Ladang Dakwah Muhammadiyah
Berita

“Constellation of Dreams”: Ketika Orkestra Jadi Ladang Dakwah Muhammadiyah

16/07/2025
Lazismu-BKKBN Kolaborasi Bedah Rumah: Upaya Atasi Stunting dari Akar Masalah
Berita

Lazismu-BKKBN Kolaborasi Bedah Rumah: Upaya Atasi Stunting dari Akar Masalah

16/07/2025
Berita

Harta dan Dunia Tidak Selalu Tercela, Kuncinya Sikap Proporsional

16/07/2025
Next Post

Jujur Menuju al-Birr

Adab Salam

meninggalkan debat menurut Muhammadiyah

Meninggalkan Debat

BERITA POPULER

  • Mahasiswa Kristen, Laura Amandasari: Kampus Muhammadiyah Rumah Kedua Saya

    Mahasiswa Kristen, Laura Amandasari: Kampus Muhammadiyah Rumah Kedua Saya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Merawat Kesehatan Mental melalui Perspektif Al-Qur’an dan Hadis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haedar Nashir: Banyak Orang Berebut Menjadi Penentu Kehidupan, Tidak Banyak Berebut Menjadi Pemersatu Kehidupan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3 Cara Mudah Mengakses Kalender Hijriah Global Tunggal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mazhab Hukum yang Dianut Muhammadiyah Adalah Mazhab Profetik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumah Sakit Muhammadiyah Berkembang Pesat, Haedar Nashir: Itu Kita Bangun Di Atas Sistem Profesional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah Dukung Sepakbola Nasional lewat Peresmian Lapangan UMY

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah dan PGI Dialog Tantangan Agama dan Pentingnya Pendidikan Inklusif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RS Muhammadiyah di Jatim Didorong Tingkatkan Layanan Hadapi Kompetisi Ketat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.