Senin, 21 Juli 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
Home Aqidah

Iffah Menjaga Diri

by Redaksi Muhammadiyah
5 tahun ago
in Aqidah, Hukum Islam
Reading Time: 5 mins read
A A

Secara etimologis, ‘iffah adalah bentuk masdar dari affa-ya’iffu-‘iffah, yang berarti menjauhkan diri dari hal-hal yang tidak baik. Selain itu ‘iffah juga dapat berarti kesucian tubuh (Ahmad Warson Munawwir, 1984: 1019). Sedangkan secara terminologis, ‘iffah adalah memelihara kehormatan diri dari segala hal yang akan merendahkan, merusak dan menjatuhkannya.

Nilai dan juga wibawa seseorang bukanlah ditentukan oleh kekayaan dan jabatannya, dan tidak pula ditentukan bentuk rupanya. Tetapi, nilai dan wibawa seseorang justru ditentukan oleh kehormatan dirinya. Oleh sebab itu, untuk menjaga kehormatan diri, setiap orang haruslah menjauhkan dirinya dari segala perbuatan dan perkataan yang dilarang Allah SWT. Dalam konteks ini, seseorang harus mampu mengendalikan hawa nafsunya yang tidak saja dari hal-hal yang haram. Bahkan kadang-kadang harus juga menjaga dirinya dari hal-hal yang halal, karena bertentangan dengan kehormatan dirinya (Ahmad Muhammad al-Hufi, 1995: 154).

Dalam banyak hal, al-Qur’an dan hadits telah memberikan contoh nyata dari ‘iffah. Di antara contoh-contoh tersebut adalah sebagai berikut: pertama, untuk menjaga kehormatan diri dari dalam hubungannya dengan masalah seksual, seorang muslim dan muslimah diperintahkan untuk menjaga penglihatan, pergaulan dan juga pakaiannya. Selain itu juga tidak mengunjungi tempat-tempat yang ada maksiatnya, serta tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang dapat mengantarkannya kepada perzinaan. Mari perhatikan beberapa teks berikut ini:

قُل لِّلۡمُؤۡمِنِينَ يَغُضُّواْ مِنۡ أَبۡصَـٰرِهِمۡ وَيَحۡفَظُواْ فُرُوجَهُمۡ‌ۚ ذَٲلِكَ أَزۡكَىٰ لَهُمۡ‌ۗ إِنَّ ٱللَّهَ خَبِيرُۢ بِمَا يَصۡنَعُونَ (٣٠) وَقُل  لِّلۡمُؤۡمِنَـٰتِ يَغۡضُضۡنَ مِنۡ أَبۡصَـٰرِهِنَّ وَيَحۡفَظۡنَ فُرُوجَهُنَّ

MateriTerkait

Belum Aqiqah, Apakah Anak Sudah Diakui dalam Syariat?

Viral S-Line di TikTok, Allah Murka bagi Mereka yang Berbangga dengan Dosa

Apakah Uang Hasil Monetisasi Konten Digital itu Halal?

Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang mereka perbuat”; Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya …” (Q.s. an-Nur [24]: 30-31)

وَلۡيَسۡتَعۡفِفِ ٱلَّذِينَ لَا يَجِدُونَ نِكَاحًا حَتَّىٰ يُغۡنِيَہُمُ ٱللَّهُ مِن فَضۡلِهِۦ‌ۗ

Dan orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya… (Q.s. an-Nur [24]: 33)

يَـٰٓأَيُّہَا ٱلنَّبِىُّ قُل لِّأَزۡوَٲجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَآءِ ٱلۡمُؤۡمِنِينَ يُدۡنِينَ عَلَيۡہِنَّ مِن جَلَـٰبِيبِهِنَّۚ ذَٲلِكَ أَدۡنَىٰٓ أَن يُعۡرَفۡنَ فَلَا يُؤۡذَيۡنَۗ وَكَانَ ٱللَّهُ غَفُورً۬ا رَّحِيمً۬ا -٥٩

Hai Nabi, katakanlah pada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (Q.s. al-Ahzab [33]: 59).

وَلَا تَقۡرَبُواْ ٱلزِّنَىٰٓ‌ۖ إِنَّهُ ۥ كَانَ فَـٰحِشَةً۬ وَسَآءَ سَبِيلاً۬ – ٣٢

Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan٧٢ yang keji dan suatu jalan yang buruk. (Q.s. al-Isra’ [17]: 32).

وَٱلَّذِينَ لَا يَشۡهَدُونَ ٱلزُّورَ وَإِذَا مَرُّواْ بِٱللَّغۡوِ مَرُّواْ ڪِرَامً۬ا

…Dan apabila mereka lewat di tempat-tempat hiburan yang tidak berfaedah, mereka melewatinya dengan menjaga kehormatan dirinya (Q.s. al-Furqan [25]: 72).

Rasulullah SAW. bersabda dalam sebuah hadits yang artinya: “Jauhilah berdua-duaan dengan perempuan (yang bukan istri dan mahram). Demi Zat yang diriku berada dalam genggaman-Nya, tidaklah berdua-duaan seorang laki-laki dengan seorang perempuan lain kecuali syaitan masuk di antara mereka berdua” (H.R. Thabrani)

Berdasarkan teks (nash) di atas, jelaslah bagaimana Allah dan Rasul-Nya memberikan tuntunan tentang cara menjaga kehormatan diri dalam hubungannya dengan masalah seksual. Seseorang tidak hanya harus menjauhkan dirinya dari perzinaan, tetapi juga menghindari segala sesuatu yang akan mengantarkannya kepada perzinaan. Kalau dia melakukan perbuatan yang mendekati perzinaan, misalnya pergaulan bebas antara laki-laki dan perempuan, maka nama baik dan kehormatannya akan tercemar. Sekalipun dia tidak melakukan perzinaan, tetapi masyarakat akan mudah menuduhnya telah melakukan perzinaan.

Di samping tidak bergaul secara bebas, untuk menjaga kehormatan diri dalam masalah seksual ini, Islam mengajarkan kepada kita tentang bagaimana mengatur pandangan terhadap lawan jenis dan bagaimana berpakaian yang sopan dan benar menurut agama. Pakailah pakaian yang menutup aurat, tidak ketat, tidak transparan, dan tidak menunjukkan kesombongan. Sebab, pakaian menunjukkan identitas diri seseorang.

Kedua, untuk menjaga kehormatan diri dalam hubungannya dengan masalah harta, Islam telah mengajarkan untuk tidak menengadahkan tangan (meminta-minta), terutama kepada orang-orang yang miskin. Al-Qur’an telah menganjurkan kepada orang-orang yang berpunya untuk membantu orang-orang miskin yang tidak mau memohon bantuan karena sikap ‘iffah mereka. Dalam Q.s. al-Baqarah [2]: 273, Allah berfirman sebagai berikut:

لِلۡفُقَرَآءِ ٱلَّذِينَ أُحۡصِرُواْ فِى سَبِيلِ ٱللَّهِ لَا يَسۡتَطِيعُونَ ضَرۡبً۬ا فِى ٱلۡأَرۡضِ يَحۡسَبُهُمُ ٱلۡجَاهِلُ أَغۡنِيَآءَ مِنَ ٱلتَّعَفُّفِ تَعۡرِفُهُم بِسِيمَـٰهُمۡ لَا يَسۡـَٔلُونَ ٱلنَّاسَ إِلۡحَافً۬ا‌ۗ وَمَا تُنفِقُواْ مِنۡ خَيۡرٍ۬ فَإِنَّ ٱللَّهَ بِهِۦ عَلِيمٌ -٢٧٣

 “(Berinfaklah) kepada orang-orang fakir yang terikat (oleh jihad) di jalan Allah; mereka tidak dapat (berusaha) di bumi; orang yang tidak tahu menyangka mereka orang Kaya karena memelihara diri dari minta-minta. Kamu kenal mereka dengan melihat sifat-sifatnya, mereka tidak meminta kepada orang secara mendesak. dan apa saja harta yang baik yang kamu nafkahkan (di jalan Allah), Maka Sesungguhnya Allah Maha Mengatahui” (Q.s. al-Baqarah [2]: 273).

Orang-orang fakir yang dimaksud dalam ayat di atas adalah orang-orang yang karena menyediakan diri untuk berjihad sampai tidak berusaha mencari nafkah. Orang-orang yang tidak mengerti keadaan mereka mengira bahwa mereka adalah orang-orang yang berkecukupan. Hal ini disebabkan karena mereka selalu menjaga kehormatan dirinya dari meminta-minta. Tetapi, orang yang melihat mereka dengan teliti akan melihat wajah mereka dalam keadaan pucat dan sangat menyedihkan. Jika ada yang terpaksa meminta, maka ia meminta dengan jalan yang halus tanpa mendesak (Ahmad Muhammad al-Hufi, 1995: 157). Meminta-minta adalah perbuatan yang merendahkan kehormatan diri. Daripada meminta-minta, seseorang akan lebih baik mengerjakan apa saja untuk bisa mendapatkan penghasilan yang halal, sekalipun hanya mengumpulkan kayu api.

Ketiga, untuk menjaga kehormatan diri dalam hubungannya dengan kepercayaan orang lain terhadap dirinya. Dalam melaksanakan usaha ini, seseorang harus betul-betul menjauhi segala macam bentuk ketidakjujuran. Janganlah berkata bohong, mungkir (ingkar) janji, khianat dan lain sebagainya.

Apabila seseorang dipercaya mengelola keuangan, kelolalah dengan jujur dan transparan. Lebih-lebih apabila pemilik harta itu tidak dapat mengontrolnya. Sebagai contoh misalnya, mengelola harta anak yatim. Al-Qur’an mengingatkan kepada para wali anak yatim agar dapat menahan diri dan jangan sampai tergoda untuk memakan harta mereka. Bagi wali yang kaya, lebih baik membiayai kehidupan anak yatim itu dengan hartanya sendiri, sebagai wujud dari kasih sayang dan belas kasihnya kepada mereka. Kecuali bagi wali yang miskin, maka boleh baginya untuk mengelola harta itu untuk kepentingan anak yatim tersebut. Bahkan apabila diperlukan, orang tersebut dapat mengelola harta anak yatim. Terkait dengan hal ini, Allah SWT. berfirman dalam Q.s. an-Nisaa’ [4]: 6 sebagai berikut:

وَٱبۡتَلُواْ ٱلۡيَتَـٰمَىٰ حَتَّىٰٓ إِذَا بَلَغُواْ ٱلنِّكَاحَ فَإِنۡ ءَانَسۡتُم مِّنۡہُمۡ رُشۡدً۬ا فَٱدۡفَعُوٓاْ إِلَيۡہِمۡ أَمۡوَٲلَهُمۡ‌ۖ وَلَا تَأۡكُلُوهَآ إِسۡرَافً۬ا وَبِدَارًا أَن يَكۡبَرُواْ‌ۚ وَمَن كَانَ غَنِيًّ۬ا فَلۡيَسۡتَعۡفِفۡ‌ۖ وَمَن كَانَ فَقِيرً۬ا فَلۡيَأۡكُلۡ بِٱلۡمَعۡرُوفِ‌ۚ فَإِذَا دَفَعۡتُمۡ إِلَيۡہِمۡ أَمۡوَٲلَهُمۡ فَأَشۡہِدُواْ عَلَيۡہِمۡ‌ۚ وَكَفَىٰ بِٱللَّهِ حَسِيبً۬ا – ٦

“Dan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin. Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), Maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya. Dan janganlah kamu Makan harta anak yatim lebih dari batas kepatutan dan (janganlah kamu) tergesa-gesa (membelanjakannya) sebelum mereka dewasa. Barangsiapa (di antara pemelihara itu) mampu, Maka hendaklah ia menahan diri (dari memakan harta anak yatim itu) dan Barangsiapa yang miskin, Maka bolehlah ia Makan harta itu menurut yang patut. Kemudian apabila kamu menyerahkan harta kepada mereka, Maka hendaklah kamu adakan saksi-saksi (tentang penyerahan itu) bagi mereka. dan cukuplah Allah sebagai Pengawas (atas persaksian itu)” (Q.s. an-Nisaa’ [4]: 6).

Demikianlah, sikap ‘iffah yang sangat diperlukan seseorang untuk menjaga kehormatan dan kesucian diri, sehingga tidak ada peluang sedikit pun bagi orang lain (yang tidak senang dengannya) untuk melemparkan tuduhan dan fitnahan. Orang yang mempunyai sikap ‘iffahi (biasa disebut ‘afif ) akan dihormati dan mendapat kepercayaan dari masyarakat. Dan satu hal yang jauh lebih penting lagi, orang seperti akan mendapatkan ridha dari Allah SWT.

(Tim Redaksi)

*naskah ini ditulis ulang

dari salah satu materi dalam buku

“Kuliah Akhlak” karya Prof. Yunahar Ilyas, M.A.

Sumber Artikel: tuntunanislam.id/

ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Menjadi Pioneer Kebajikan

Next Post

Adil Bermasyarakat Bernegara

Baca Juga

Hadapi Indonesia Emas 2045: Pendidikan Muhammadiyah Didorong Perkuat Iman, Intelektual, Akhlak, dan Inovasi 
Berita

Hadapi Indonesia Emas 2045: Pendidikan Muhammadiyah Didorong Perkuat Iman, Intelektual, Akhlak, dan Inovasi 

21/07/2025
Stop Bullying Siswa, Haedar Nashir: Kalau Ada Kemampuan Berkelahi Ikut Tapak Suci
Berita

Stop Bullying Siswa, Haedar Nashir: Kalau Ada Kemampuan Berkelahi Ikut Tapak Suci

21/07/2025
Haedar Nashir: Siswa dan Santri Muhammadiyah Harus Tumbuhkan Rasa Bangga Diri
Berita

Haedar Nashir: Siswa dan Santri Muhammadiyah Harus Tumbuhkan Rasa Bangga Diri

21/07/2025
Film “Sore: Istri dari Masa Depan” dan Hikmah Waktu dalam Islam
Artikel

Film “Sore: Istri dari Masa Depan” dan Hikmah Waktu dalam Islam

21/07/2025
Next Post

Adil Bermasyarakat Bernegara

Adil Pribadi Rumah Tangga

Fitnah Lawan Jenis

Comments 2

  1. Imunkita says:
    12 bulan ago

    terima kasih atas berita dan artikelnya yang menarik dan bagus wajar saja jika banyak yang menyukai blog ini, jika anda ingin menambah wawasan atau artikel lainnya langsung saja kunjungi.https://medium.com/@imunkita

  2. imunkita says:
    12 bulan ago

    Terima kasih atas informasi yang sangat menarik yang diberikan, dan jika Anda ingin mencari ide dan wawasan tambahan, kunjungi saja website ini. https://medium.com/@imunkita

BERITA POPULER

  • Mahasiswa UMJ Viral Usai Jadi Ketua RT: Gen Z Siap Pimpin Masyarakat

    Mahasiswa UMJ Viral Usai Jadi Ketua RT: Gen Z Siap Pimpin Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumah Sakit Muhammadiyah Berkembang Pesat, Haedar Nashir: Itu Kita Bangun Di Atas Sistem Profesional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahasiswa Kristen, Laura Amandasari: Kampus Muhammadiyah Rumah Kedua Saya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3 Cara Mudah Mengakses Kalender Hijriah Global Tunggal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Universitas Muhammadiyah Papua Barat Resmi Berdiri, Irwan Akib: Muhammadiyah Hadir untuk Semua Anak Bangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Khutbah Jumat: Pentingnya Membiasakan Ibadah kepada Anak Sejak Dini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah Hadirkan Makan Bergizi: Wujud Nyata Pengabdian untuk Bangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah Buka Seleksi Beasiswa Al-Azhar Mesir 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apakah Uang Hasil Monetisasi Konten Digital itu Halal?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.