Minggu, 27 Juli 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
Home Muamalah

Harta Kunci Kebahagiaan

by Redaksi Muhammadiyah
5 tahun ago
in Muamalah
Reading Time: 6 mins read
A A

Ilmu Kunci Kebahagiaan

خُيِّرَ سُلَيْماَنُ بَيْنَ الْمَالِ، وَالمُلْكِ، وَاْلعِلْمِ، فَاخْتَارَ اْلعِلْمَ، فَأُعْطِىَ اْلمُلْكَ وَاْلمَالَ. – رواه الديلمى

Nabi Sulaiman disuruh memilih antara harta benda, kerajaan, dan ilmu. Maka dia memilih ilmu, akhirnya dia diberi pula kerajaan dan hata benda (HR. ad-Dailami).

Syarah/Penjelasan:

Ketika Nabi Sulaiman a.s. disuruh memilih salah satu di antara harta, kerajaan, dan ilmu, maka ia memilih ilmu. Akhirnya, kerajaan dan harta mengikut kepadanya karena ilmu merupakan kunci untuk mem­peroleh segala sesuatu. Barangsiapa yang menginginkan harta, maka ia harus mempunyai ilmunya. Dan barangsiapa yang menginginkan segala sesuatu, maka ia pun harus mempunyai ilmu masing-masing. Allah SWT telah berfirman:

يَـٰٓأَيُّہَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِذَا قِيلَ لَكُمۡ تَفَسَّحُواْ فِى ٱلۡمَجَـٰلِسِ فَٱفۡسَحُواْ يَفۡسَحِ ٱللَّهُ لَكُمۡ‌ۖ وَإِذَا قِيلَ ٱنشُزُواْ فَٱنشُزُواْ يَرۡفَعِ ٱللَّهُ ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ مِنكُمۡ وَٱلَّذِينَ أُوتُواْ ٱلۡعِلۡمَ دَرَجَـٰتٍ۬‌ۚ وَٱللَّهُ بِمَا تَعۡمَلُونَ خَبِيرٌ۬

Hai orang-orang beriman, apabila kamu dikatakan kepadamu: “Berlapang-lapanglah dalam majelis”, Maka lapangkanlah niscaya Allah akan memberi kelapangan untukmu. dan apabila dikatakan: “Berdirilah kamu”, Maka berdirilah, niscaya Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan (QS. al-Mujadilah, [58]: 11).

Contohlah para ulama yang mengenal Allah. Merekalah orang-orang yang berbahagia. Mereka tidak memikirkan hal lain kecuali ibadah dan tentang berbagai ilmu yang diberikan oleh Allah kepadanya, sehingga Islam menyanjung tinggi orang yang alim dan berilmu. Orang yang berilmu diangkat ke derajat yang tinggi dan mulia.

MateriTerkait

Begini Prinsip Menagih Utang yang Sesuai dengan Ajaran Islam

Sebutan Almarhum untuk Orang Kafir yang Meninggal, Bolehkah?

Benarkah Upacara dan Hormat Bendera Bagian dari Amalan yang Menyimpang?

Dunia Itu Manis dan Indah
اَلدُّنْيَا حُلْوَةٌ خَضِرَةٌ، مَنِ اكْتَسَبَ فِيْهَا مَالاً مِنْ حِلِّهِ وَأَنْفَقَهُ فِيْ حَقِّهِ، أَثَابَهُ اللهُ عَلَيْهِ، وَأَوْرَدَهُ جَنَّتَهُ، وَمَنِ اكْتَسَبَ فِيْهَا مَالاً مِنْ غَيْرِ حِلِّهِ، وَأَنْفَقَهُ فِيْ غَيْرِ حَقِّهِ، أَحَلَّهُ اللهُ دَارَ اْلهَوَانِ، وَرُبَّ مُتَخَوِّضٍ فِيْ مَالِ اللهِ وَرَسُوْلِهُ لَهُ النَّارُ يَوْمَ اْلقِيَامَةِ. – رواه البيهقى عن ابن عمر

Dunia itu manis lagi hijau; barangsiapa yang memperoleh harta dari usaha halal­nya, lalu ia membelanjakannya sesuai dengan hak-haknya, niscaya Allah akan memberinya pahala dari nafkahnya itu, dan niscaya Dia akan memasukkannya ke dalam surga-Nya. Dan barangsiapa memperoleh harta dari usaha yang haram, lalu ia membelajakannya bukan pada hak-haknya, niscaya Allah akan menjerumus­kannya ke dalam tempat yang menghinakan (neraka). Dan banyak orang yang menangani harta Allah dan Rasul-Nya kelak di hari kiamat mendapat siksa ne­raka (HR. Baihaqi melalu ibnu Umar r.a.).

Syarah/Penjelasan:

Orang yang memperoleh harta dan usaha yang halal, lalu menunaikan hak-hak yang ada pada hartanya, maka ia terbebas dari hisab dan mendapat pahala dari Allah, serta dimasukkan ke dalam surga-Nya. Akan tetapi, barangsiapa yang memperoleh harta dari usaha yang haram dan menafkahkannya bukan pada hak-haknya, maka Allah akan memasukkannya ke dalam neraka. Untuk itu, hati-hatilah dalam urusan mencari rezeki. Pikirkanlah, apakah usaha yang kita lakukan halal ataukah haram? Kalau haram, maka segeralah tinggalkan, karena harta yang didapat dari jalan haram hanya akan menjadikan kita termasuk golongan ahli neraka.

Dalam hadits di atas juga disinggung banyak orang yang mengurus harta Allah dan Rasul-Nya (Baitul Maal), tetapi kelak di hari kiamat mereka dimasukkan ke dalam neraka karena tidak jujur dalam mengurusnya, dan berlaku curang (korup). Oleh sebab itu, bukan pahala yang akan ia dapatkan, melainkan siksa neraka. Padahal kalau mengurus Baitul Maal harusnya kita amanah. Kalau amanah, maka Allah akan memasukan kita ke dalam surga-Nya yang indah. Sedangkan kalau kita khianat atas harta yang dikelola, maka ingatlah azab Allah sangat pedih.

Zakat dan Sedekah Benteng dari Kehancuran
حَصِّنُوْا أَمْوَالَكُمْ بِالزَّكَاةِ، وَدَاوُوْا مَرْضَاكُمْ بِالصَّدَقَةِ وَ أَعِدُّوْا لِلْبَلاَءِ الدُّعَاءَ. – رواه الخطيب عن ابن مسعود

Peliharalah harta kalian dengan (membayar) zakat; obatilah orang-orang yang sakit kalian dengan banyak sedekah, dan bersiap-siaplah kalian dengan cara berdoa untuk menghadapi cobaan (HR. al-Khathib melalui Ibnu Mas’ud r.a.).

Syarah/Penjelasan:

Zakat merupakan benteng yang kuat untuk memelihara harta dari kehancuran. Hal ini menandakan bahwa pahala dan hikmah zakat sangatlah besar. Dengan mengeluarkan zakat, kita sudah peduli terhadap saudara-saudara yang kekuranganan. Di dalam al-Qur’an diatur orang-orang yang berhak menerima zakat.

إِنَّمَا ٱلصَّدَقَـٰتُ لِلۡفُقَرَآءِ وَٱلۡمَسَـٰكِينِ وَٱلۡعَـٰمِلِينَ عَلَيۡہَا وَٱلۡمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُہُمۡ وَفِى ٱلرِّقَابِ وَٱلۡغَـٰرِمِينَ وَفِى سَبِيلِ ٱللَّهِ وَٱبۡنِ ٱلسَّبِيلِ‌ۖ فَرِيضَةً۬ مِّنَ ٱللَّهِ‌ۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَڪِيمٌ۬

Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana (QS. at-Taubah [9]: 60).

Kemudian, obat yang paling mujarab untuk menyembuhkan orang-orang yang sakit adalah dengan memperbanyak bersedekah (selain dari berobat sebagai usaha lahiriah), dan banyaklah berdoa memohon keselamatan untuk menolak bala.

Istri yang Baik dalam Membelanjakan Harta Suami
إِذَا أَنْفَقَتِ الْمَرْأَةُ مِنْ بَيْتِ زَوْجِهَا غَيْرَ مُفْسِدَةٍ كَانَ لَهَا اَجْرُهَا بِمَا اَنْفَقَتْ، وَلِزَوْجِهَا أَجْرُهُ بِمَا كَسَبَ. وَلِلْخَازِنِ مِثْلُ ذالِكَ: لاَيَنْقُصُ بَعْضُهُمْ مِنْ أَجْرِ بَعْضٍ شَيْئًا. – رواه الشيخان عن عائشة

Apabila seorang istri membelanjakan sebagian dari harta suaminya tanpa menimbulkan kerusakan, ia memperoleh pahala dari belanjanya itu, dan bagi suami­nya pun pahala karena dia yang telah mengupayakannya, dan pahala yang serupa bagi bendaharanya; pahala sebagian di antara mereka tidaklah mengurangi pahala sebagian yang lain barang sedikit pun (HR. Syaikhain melalui Siti ‘Aisyah r.a.).

Syarah/Penjelasan:

Ghaira Mufsidatin, tanpa menimbulkan kerusakan. Pengertian yang dimaksud adalah tidak merusak suaminya disebabkan belanja yang ter­lalu banyak; atau belanja yang tidak merusak, tetapi untuk tujuan maksiat. Hal ini termasuk pula ke dalam pengertian lafaz Ghaira Mufsidatin.

Al–khaazin, bendahara yang memegang uang suaminya. Hal ini apabila suaminya seorang hartawan sehingga diperlukan seorang ben­dahara untuk memelihara dan mencatatnya. Bilamana seorang istri membelanjakan sebagian dari harta suami­nya tanpa menimbulkan kerusakan, sekalipun tanpa sepengetahuan suaminya, maka ia memperoleh pahala dari nafkahnya itu. Demikian pula suaminya mendapat pahala yang serupa karena dialah yang meng­upayakan harta tersebut. Bendahara atau kasirnya pun mendapat pahala yang serupa, karena ia ikut memelihara dan me­ngeluarkannya. Pahala sebagian dari mereka tidak mengurangi pahala sebagian yang lain barang sedikit pun berkat kemurahan Allah SWT karena sesungguhnya Allah itu Maha Pemurah.

Terbunuh karena Mempertahankan Harta adalah Mati Syahid
حَدِيثُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ : سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ قُتِلَ دُونَ مَالِهِ فَهُوَ شَهِيدٌ – رواه البخاري

Diriwayatkan dari Abdullah bin Amru r.a. katanya: Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda: Barangsiapa yang dibunuh karena mempertahankan hartanya adalah mati syahid (HR. Bukhari).

Syarah/Penjelasan:

Hadits di atas menjelaskan bahwa apabila seseorang mati dalam keadaan memperjuangkan dan mempertahankan hartanya, maka ia telah mati secara syahid. Begitu istimewa sekali umat Nabi Muhammad SAW, karena telah diberi jalan yang banyak oleh Allah SWT untuk mati secara syahid. Hal ini juga dapat kita lihat dari perjuangan seorang ayah yang berjuang mempertahankan harta demi menghidupi keluarganya. Apabila dalam proses pencarian tersebut, ia meninggal maka meninggal dalam keadaan syahid, sebab orang tersebut telah memperjuangkan dan mempertahankan kehidupan keluarganya.

Menafkahi Keluarga
مَا أَنْفَقَ الرَّجُلُ قِيْ بَيْتِه وَأَهْلِه وَوَلَدِه وَخَدَمِه فَهُوَ لَهُ صَدَقَةٌ.- رواه الطّبرانى عن أبى أمامة

Harta yang dinafkahkan oleh seorang laki-laki untuk keperluan rumah tangganya, istrinya, anak-anaknya, dan pembantunya maka hal tersebut merupakan sedekah baginya (HR. Thabrani melalui Abi Umamah).

Syarah/Penjelasan:

Semua perbelanjaan yang dikeluarkan oleh seseorang untuk kepenting­an rumah tangga, istri, anak, dan pelayannya adalah sedekah, yakni orang yang bersangkutan mendapatkan pahala dari-Nya, sekalipun hal itu sudah menjadi kewajibannya. Bahkan dalam hadits lain disebut­kan bahwa nafkah seseorang yang diberikan kepada anak, istrinya, dan keluarganya adalah yang paling baik dari semua nafkah.

narasumber utama artikel ini:

Buya Alfis Chaniago

ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Dunia Itu Manis dan Indah

Next Post

Mukhlis Pribadi Ikhlas

Baca Juga

Salah satu contoh budaya lokal yang digunakan sebagai media dakwah Islam
Berita

Islam, Budaya, dan Globalisasi: Membaca Ulang Fikih Kebudayaan

26/07/2025
Haedar Nashir Dorong Kolaborasi Majukan Sarana Prasarana Umat
Berita

Haedar Nashir Dorong Kolaborasi Majukan Sarana Prasarana Umat

26/07/2025
Haedar Ingatkan Ketimpangan Ekonomi Umat Islam Perlu Perhatian Serius
Berita

Haedar Ingatkan Ketimpangan Ekonomi Umat Islam Perlu Perhatian Serius

26/07/2025
Muhammadiyah dan Baznas Jalin Kolaborasi Strategis Majukan Pendidikan Islam
Berita

Muhammadiyah dan Baznas Jalin Kolaborasi Strategis Majukan Pendidikan Islam

26/07/2025
Next Post

Mukhlis Pribadi Ikhlas

Anjuran Berbuat Ihsan

Berderma Menjaga Marwah

BERITA POPULER

  • Cerita Sekretaris PWM Jatim Diminta Pemuka Agama Katolik Mendirikan Kampus Muhammadiyah di Papua Tengah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Status Nasab dan Tanggungjawab Anak Hasil Zina Ketika Orang Tua Tidak Menikah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KOKAM dan Polri Sinergi Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahasiswa UMJ Viral Usai Jadi Ketua RT: Gen Z Siap Pimpin Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bolehkah Menikahi Perempuan dalam Kondisi Hamil?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah Buka Seleksi Beasiswa Al-Azhar Mesir 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Pesan Haedar Nashir untuk KOKAM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kemenhut RI dan Muhammadiyah Sinergikan Riset dan Pengelolaan Hutan Berkelanjutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah Bakal Mendirikan Universitas di Provinsi Papua Selatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.