Minggu, 27 Juli 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
Home Hukum Islam

BEBERAPA MASALAH IBADAH HAJI

by Redaksi Muhammadiyah
5 tahun ago
in Hukum Islam, Ibadah
Reading Time: 5 mins read
A A
NIAT HAJI ATAU UMRAH

Niat adalah maksud atau keinginan hati untuk mendekatkan diri pada Allah SWT yang dibuktikan dengan suatu pekerjaan. Mayoritas ulama bersepakat, niat terletak di hati untuk segala situasi, namun mengecualikan untuk masalah-masalah tertentu harus disertai pelafalan (talaffuzh), di antaranya masalah perceraian dan haji. Niat haji atau umrah terkait erat dengan masalah ihram, yaitu berniat ikhlas di dalam hati karena Allah SWT untuk melakukan haji atau umrah kemudian diiringi mengucapkan lafal “Labbaika ‘umratan”, atau “Labbaika hajjan wa ‘umratan”, atau “Labbaika hajjan” sesuai dengan jenis haji yang hendak dilakukan di tempat-tempat (miqat) yang   sudah ditentukan. Cara niat yang diiringi dengan ucapan dalam hal ini berdasarkan firman Allah SWT dan perbuatan Nabi Saw. dalam riwayat berikut:

  1. Firman Allah Swt,
وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاء……

Artinya: “Mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus…..” [QS. Al-Bayyinah (89): 5]

مَا كَذَبَ الْفُؤَادُ مَا رَأَى

Artinya: “Hatinya tidak mendustakan apa yang telah dilihatnya” [QS. an-Najm (53): 11]

Hadis dari Umar bin al-Khatab ra. dari Rasulullah Saw.

MateriTerkait

Status Nasab dan Tanggung Jawab Anak Hasil Zina Ketika Orang Tua Menikah dan Kemudian Bercerai

Bolehkah Menikahi Perempuan dalam Kondisi Hamil?

Belum Aqiqah, Apakah Anak Sudah Diakui dalam Syariat?

إِنَّما الأعْمَالُ بالنِّيات – رواه البخارى

Artinya: “Sesungguhnya amalan-amalan itu (harus dilakukan) dengan niat, dan bagi setiap orang apa yang diniatkan…..” [HR. al-Bukhari]

  1. Hadis dari Anas ra.,

Artinya: “Saya mendengar Rasulullah Saw membaca talbiyah untuk berihram haji dan umrah bersama-sama dengan bacaan “Labbaika ‘umratan wa hajjan”  (Aku patuhi perintahMu untuk umrah dan haji)” [HR. al-Bukhari dan Muslim]

LAFAL/REDAKSI TALBIYAH

  1. Lafal/redaksi talbiyah yang disepakati ulama adalah sebuah riwayat populer dari Rasulullah Saw.:
عن عبد اللهِ بنِ عمرَ رضيَ اللهُ عنهما أنَّ تلْبيةَ رسولِ اللهِ صلى الله عليه وسلم: لَبَّيْكَ اللّهمَّ لبَّيك،
لبَّيكَ لاشريكَ لكَ لبَّيكَ، إنَّ الحمدَ والنعمةَ لكَ والملكَ، لا شَرِيكَ لكَ -رواه البخارى

Artinya: Dari Abdulah bin Umar ra. (diriwayatkan) bahwa talbiyyah Rasulullah Saw: “aku patuhi perintahMu ya Allah, aku patuhi, aku patuhi. Tiada sekutu bagimu, sesungguhnya segala puji dan nikmat adalah milikMu, begitu pula kekuasaan, tiada sekutu bagiMu [HR. Al-Bukhari]

Membaca lafal ini dapat dilakukan sendiri, bersamaan, atau boleh melalui komando hingga anggota/jamaah mengikutinya. Demikian didasarkan pada sebuah riwayat mauquf:

عَنْ عَبْدِ الرَّحمَنِ بْنِ يَزِيدَ وَالْأَسْوَدِ بْنِ يَزِيدَ قَالَا سمِعْنَا عَبْدَ اللَّهِ بْنَ مَسْعُودٍ يقَولُ بِجَمْعٍ سمِعْتُ الَّذِي أُنْزِلَتْ
عَلَيْهِ سُورَةُ الْبَقَرَةِ هَاهُنَا يقَولُ لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ لَبَّيْكَ ثُمَّ لَبَّى وَلَبَّيْنَا مَعَ هُ – رواه مسلم

Artinya: (Diriwayatkan) Dari Abdurrahman bin Yazid dan al-Aswad binYazid keduanya berkata: Kami mendengar Abdullah bin Mas’ud berkata di Ja m’ (nama tempat): aku mendengar seseorang yang diturunkan padanya surat al-Baqarah di tempat ini membaca labbaikallahumma labbaik, sesudah itu ia membaca talbiyah dan kami pun ikut bertalbiyah (memulai ihram) (HR. Muslim)

THAWAF BAGI WANITA HAID
1. Haid sebelum Thawaf Wada’

Wanita haid tidak diwajibkan melaksanakan thawaf wada’, berdasar sabda Nabi saw. riwayat dari Ibnu Abbas:

Manusia diperintahkan agar mengakhiri pelaksanaan hajinya dengan thawaf di Baitullah, kecuali bagi wanita haid diberi keringanan tidak melaksanakannya (H.R. Muslim)

2. Haid sebelum Thawaf Ifadhah

Keadaan suci (termasuk dari haid) adalah syarat syahnya thawaf. Maka, bagi wanita haid yang belum melaksanakan thawaf ifadhah, ia harus menunggu sampai selesai haid. Setelah suci baru melaksanakan thawaf ifadhah.

Hal ini berdasar hadis dari ‘Aisyah:

Setiba di Makkah, saya haid dan belum thawaf (ifadhah) dan belum sya’i. Ia berkata: maka saya laporkan hal ini kepada Rasulullah. Beliau bersabda: Kerjakanlah sebagaimana dilakukan oleh orang-orang yang berhaji, selain thawaf di Baitullah sampai engkau suci (H.R. al-Bukhari)

Namun demikian, jika kondisi sangat darurat, tidak mungkin menunggu sampai suci, misal karena jadwal pesawat terbang, maka wanita haid boleh melaksanakan thawaf ifadhah dan sa’i, dengan cara mandi dulu, kemudian menjaga agar darah haid tidak tercecer.

Kebolehan darurat ini berdasar dalil:

 يُرِيدُ ٱللَّهُ بِڪُمُ ٱلۡيُسۡرَ وَلَا يُرِيدُ بِڪُمُ ٱلۡعُسۡرَ

…Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran.. (al-Baqarah [2]: 185)

لَا يُكَلِّفُ ٱللَّهُ نَفۡسًا إِلَّا وُسۡعَهَا‌ۚ

Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai kesanggupannya (al-Baqarah [2]: 286).

 هُوَ ٱجۡتَبَٮٰكُمۡ وَمَا جَعَلَ عَلَيۡكُمۡ فِى ٱلدِّينِ مِنۡ حَرَجٍ۬‌ۚ

…dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untukkmu dalam agama sesuatu kesempitan (al-Hajj [22]: 78).

فَٱتَّقُواْ ٱللَّهَ مَا ٱسۡتَطَعۡتُمۡ

Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu…(at-Taghabun [64]: 16)

Rasulullah bersabda: … jika aku memerintahkan sesuatu kepadamu kerjakanlah sesuai kemampuanmu (H.R. al-Bukhari).

Untuk menjaga agar tidak haid pada waktu thawaf dibolehkan minum obat dengan konsultasi dokter.

BADAL HAJI

Badal Haji adalah ibadah haji yang dilaksanakan oleh seseorang atas nama orang lain yang telah memiliki kewajiban untuk menunaikan ibadah haji, namun karena orang tersebut uzur (ada halangan) sehingga tidak dapat melak-sanakan sendiri. Maka, pelaksanaan ibadah hajinya didelegasikan kepada orang lain. Orang lain tersebut, mungkin anaknya, keluarganya atau bahkan orang lain sama sekali.

Badal haji menjadi masalah meng-ingat ada beberapa ayat al-Qur’an yang dapat dipahami bahwa sesorang hanya akan mendapat pahala dari hasil usahanya sendiri. Artinya, seseorang tidak dapat melakukan suatu peribadatan untuk orang lain, pahala dari peribadatan itu tetap bagi orang yang melakukannya bukan bagi orang lain.

Selain itu, ada hadits Nabi saw. yang menerangkan bahwa seseorang anak dapat melaksanakan ibadah haji untuk orang tuanya, atau seseorang dapat melaksanakan haji untuk saudaranya.

“Diriwayatkan dari Abu Hurairah  ra, bahwa Rasulullah saw bersabda: Apabila manusia meninggal dunia, terputuslah amal perbuatannya kecuali tiga hal, (yaitu) shadaqah jariyah, ilmu yang bermanfaat dan anak shalih yang mendoakan kedua orang tuanya.” [HR. Muslim].

“Diriwayatkan dari Ibnu Abbas r.a., ia berkata: Seseorang laki-laki mendatangi Rasulullah saw. dan ia berkata: “Saudara perempuan saya bernadzar untuk berhaji, lalu ia meninggal dunia.” Kemudian Rasulullah bersabda: “Bagaimana kalau saudara perempuanmu itu berhutang? Apakah engkau melunasinya?” Laki-laki itu berkata: “Ya.” Rasulullah saw. bersabda: “Lunasilah hutang kepada Allah, karena hutang kepada Allah lebih berhak pelu-nasannya” (HR. al-Bukhari).

Setelah memahami dalil-dalil, Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah berpendapat bahwa badal haji bagi seseorang yang telah memenuhi kewajiban haji tetapi ia tidak dapat melaksanakannya karena udzur atau karena telah meninggal dunia, dapat dilakukan oleh anaknya atau saudaranya yang telah berhaji terlebih dahulu.

 (Artikel tentang ibadah haji dan umrah ini diambil dari Tuntunan Manasik Haji Menurut Putusan Tarjih Muhammadiyah

yang disusun oleh Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah. Keterangan selengkapnya tentang dalil-dalil dapat dibaca dari buku tersebut).

Sumber Artikel: http://tuntunanislam.id/

ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Konsep Kepemilikan Harta dalam Islam

Next Post

Tidak Mulia : Manusia Kikir, Jual Beli Riba, Mengejar Dunia, Mengejar Dunia, Meninggalkan Jihad

Baca Juga

Salah satu contoh budaya lokal yang digunakan sebagai media dakwah Islam
Berita

Islam, Budaya, dan Globalisasi: Membaca Ulang Fikih Kebudayaan

26/07/2025
Haedar Nashir Dorong Kolaborasi Majukan Sarana Prasarana Umat
Berita

Haedar Nashir Dorong Kolaborasi Majukan Sarana Prasarana Umat

26/07/2025
Haedar Ingatkan Ketimpangan Ekonomi Umat Islam Perlu Perhatian Serius
Berita

Haedar Ingatkan Ketimpangan Ekonomi Umat Islam Perlu Perhatian Serius

26/07/2025
Muhammadiyah dan Baznas Jalin Kolaborasi Strategis Majukan Pendidikan Islam
Berita

Muhammadiyah dan Baznas Jalin Kolaborasi Strategis Majukan Pendidikan Islam

26/07/2025
Next Post

Tidak Mulia : Manusia Kikir, Jual Beli Riba, Mengejar Dunia, Mengejar Dunia, Meninggalkan Jihad

Shalat Jum’at dan Tatacaranya

Tuntunan Shalat Kusufain (Shalat Gerhana Matahari / Bulan)

BERITA POPULER

  • Cerita Sekretaris PWM Jatim Diminta Pemuka Agama Katolik Mendirikan Kampus Muhammadiyah di Papua Tengah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Status Nasab dan Tanggungjawab Anak Hasil Zina Ketika Orang Tua Tidak Menikah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KOKAM dan Polri Sinergi Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahasiswa UMJ Viral Usai Jadi Ketua RT: Gen Z Siap Pimpin Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bolehkah Menikahi Perempuan dalam Kondisi Hamil?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah Buka Seleksi Beasiswa Al-Azhar Mesir 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Pesan Haedar Nashir untuk KOKAM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kemenhut RI dan Muhammadiyah Sinergikan Riset dan Pengelolaan Hutan Berkelanjutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah Bakal Mendirikan Universitas di Provinsi Papua Selatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.