Minggu, 6 Juli 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
Home Aqidah

Adab Berkunjung

by Redaksi Muhammadiyah
5 tahun ago
in Aqidah, Hukum Islam
Reading Time: 7 mins read
A A

Tuntunan Adab 

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ خَرَجَ رَجُلٌ يَزُورُ أَخًا لَهُ فِي اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ فِي قَرْيَةٍ أُخْرَى فَأَرْصَدَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ بِمَدْرَجَتِهِ مَلَكًا فَلَمَّا مَرَّ بِهِ قَالَ أَيْنَ تُرِيدُ قَالَ أُرِيدُ فُلَانًا قَالَ لِقَرَابَةٍ قَالَ لَا قَالَ فَلِنِعْمَةٍ لَهُ عِنْدَكَ تَرُبُّهَا قَالَ لَا قَالَ فَلِمَ تَأْتِيهِ قَالَ إِنِّي أُحِبُّهُ فِي اللَّهِ قَالَ فَإِنِّي رَسُولُ اللَّهِ إِلَيْكَ أَنَّهُ يُحِبُّكَ بِحُبِّكَ إِيَّاهُ فِيهِ

Dari Abu Hurairah dari Nabi SAW, Beliau bersabda: “Ada seorang laki-laki keluar untuk menziarahi saudaranya seiman di sebuah desa lain, maka Allah mengamatinya dengan mengirimkan Malaikat. Dan tatkala Malaikat itu bertemu dengannya, Ia bertanya; ‘Ke mana kamu hendak pergi?’ Laki-laki itu menjawab; ‘Aku hendak pergi ke tempat fulan’. Malaikat bertanya; ‘Apakah karena urusan kerabat?’ Laki-laki itu menjawab; ‘Tidak’. Malaikat bertanya; ‘Lalu apa karena urusan nikmat miliknya yang kamu pelihara?’ Dia menjawab; ‘Tidak’. Malaikat bertanya; ‘Lantas ada urusan apa kamu mendatanginya?’ Laki-laki itu berkata; ‘Sesungguhnya aku mencintainya karena Allah’. Malaikat berkata; ‘Sesungguhnya Aku adalah utusan Allah kepadamu untuk memberitahukan bahwasanya Allah ‘Azza Wa Jalla mencintaimu karena kamu mencintai dia karena Allah ‘Azza Wa Jalla’ (HR. Ahmad).

Kebanyakan orang berkunjung ke tempat orang lain adalah untuk berbagai keperluan, seperti: meminta bantuan, menyampaikan undangan atau informasi, urusan kekerabatan, bisnis, atau ada yang sekedar ingin mencari teman bicara. Sekalipun banyak tujuan, tetapi niat terbaik dalam berkunjung adalah karena cinta, baik yang dilakukan terhadap saudara atau kerabat, dan tentunya karena cinta kepada Allah SWT. Cinta karena Allah adalah cinta yang didasarkan atas kepatuhan kepada-Nya terhadap semua aktivitas dan tata hubungan yang dibangun antar keduanya. Mereka saling bertemu karena Allah. Pertemuannya diisi dengan kegiatan-kegiatan yang diridhai-Nya, dan jika berpisah pun karena-Nya.

Mereka yang saling mencintai karena Allah membuat-Nya juga mencintai keduanya. Allah bahkan akan memberikan perlindungan khusus pada hari di mana tidak ada perlindungan kecuali perlindungan-Nya, yakni di hari kiamat. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut ini:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ سَبْعَةٌ يُظِلُّهُمْ اللَّهُ فِي ظِلِّهِ يَوْمَ لَا ظِلَّ إِلَّا ظِلُّهُ… وَرَجُلَانِ تَحَابَّا فِي اللَّهِ اجْتَمَعَا عَلَيْهِ وَتَفَرَّقَا عَلَيْهِ …

Dari Abu Hurairah dari Nabi SAW bersabda: “Ada tujuh golongan manusia yang akan mendapat naungan Allah pada hari yang tidak ada naungan kecuali naungan-Nya: … dua orang laki-laki yang saling mencintai karena Allah; mereka tidak bertemu kecuali karena Allah, dan berpisah karena Allah …” (HR. Bukhari).

MateriTerkait

Dalil-dalil Disyariatkannya Puasa Tasu‘a dan ‘Asyura

Prinsip Ittihād al-Maṭāli‘ untuk Kalender Hijriah Sesuai Syariat dan Sains

Kapan Pelaksanaan Puasa Tasua dan Asyura?

Cinta adalah anugerah terindah yang diberikan Allah kepada kita. Dengan cinta, semuanya menjadi terasa menyenangkan. Pertemuan dua orang yang saling mencintai akan menjadikan momentum yang membahagiakan, dan perpisahannya pun menimbulkan kerinduan. Dalam cinta, terdapat perasaan dan semangat untuk memberikan yang terbaik. Seseorang yang mencintai akan berpikir tentang “apa yang bisa diberikan kepadanya?”, dan bukan sebaliknya. Untuk itu, mencintai adalah suatu proses penting dalam mewujudkan sebaik-baik manusia, yakni orang yang paling banyak memberikan manfaat kepada orang lain.

Azim Jamal dan Harvey McKinnon dalam bukunya “The Power of Giving” menjelaskan bahwa manfaat memberi antara lain: (1) membangun hubungan yang lebih baik dan dapat memberikan perubahan positif bagi orang lain; (2) memberikan perasaan aman, sehingga secara emosional menjadi lebih baik; (3) meningkatkan derajat kesehatan; (4) memberikan keuntungan finansial bagi sang pemberi; (5) membantu meraih potensi secara optimal; (6) memberi kita makna, semangat, kedamaian dan kebahagiaan.

Perlu dicatat bahwa berkunjung ke tempat sahabat yang didasari karena cinta akan mendatangkan banyak manfaat, di antaranya memupuk silaturrahim antar dua keluarga dan menghadirkan kecintaan Allah. Namun, dari kedua manfaat itu, kecintaan Allah adalah hasil terbesar yang kita peroleh. Sebab, dengan mendapatkan cinta Allah, semuanya akan terasa menyenangkan. Dalam sebuah hadits, Nabi Muhammad SAW bersabda:

Dari Abu Hurairah, Dia berkata bahwasanya Rasulullah SAW bersabda: “Jika seorang muslim menjenguk atau menziarahi saudaranya sesama muslim, -Hasan menyebutkan; – karena Allah ‘Azza wa Jalla, maka Allah ‘Azza wa Jalla berfirman: ‘Engkau telah beruntung, dan beruntung, engkau telah menyiapkan rumah di surga” (HR. Ahmad).

Berdasarkan hadits di atas, tentu kita semua memimpikan memiliki rumah di surga dan tinggal di dalamnya. Dan rupanya, mengunjungi sahabat atau kerabat karena cinta adalah bagian dari proses menyiapkan rumah di surga. Marilah kita persiapkan dengan sebaik-baiknya, antara lain dengan membuat jadual dan melaksanakan kunjungan kepada sahabat-sahabat dan kerabat-kerabat kita. Lantas bagaimana adab mengunjungi sahabat atau kerabat? Di bawah ini akan diuraikan beberapa hal mengenai adab berkunjung.

  1. Memilih Waktu yang Tepat

Terkait dengan pemilihan waktu berkunjung yang tepat, Allah berfirman sebagai berikut:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لِيَسْتَأْذِنْكُمُ الَّذِينَ مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ وَالَّذِينَ لَمْ يَبْلُغُوا الْحُلُمَ مِنْكُمْ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ ۚ مِنْ قَبْلِ صَلَاةِ الْفَجْرِ وَحِينَ تَضَعُونَ ثِيَابَكُمْ مِنَ الظَّهِيرَةِ وَمِنْ بَعْدِ صَلَاةِ الْعِشَاءِ ۚ ثَلَاثُ عَوْرَاتٍ لَكُمْ ۚ لَيْسَ عَلَيْكُمْ وَلَا عَلَيْهِمْ جُنَاحٌ بَعْدَهُنَّ ۚ طَوَّافُونَ عَلَيْكُمْ بَعْضُكُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ ۚ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الْآيَاتِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

Hai orang-orang yang beriman, hendaklah budak-budak [laki-laki dan perempuan] yang kamu miliki, dan orang-orang yang belum baligh di antara kamu, meminta ijin kepada kamu tiga kali [dalam satu hari], yaitu sebelum shalat Subuh, ketika kamu menanggalkan pakaian di tengah hari, dan sesudah shalat ‘Isya. [Itulah] tiga aurat bagi kamu. Tidak ada dosa atasmu dan tidak pula atas mereka selain dari [tiga waktu] itu. Mereka melayani kamu, sebagian kamu [ada keperluan] kepada sebagian [yang lain]. Demikian Allah menjelaskan ayat-ayat bagi kamu. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana (QS. an-Nuur: 58)

Ayat tersebut menjelaskan bahwa ada tiga waktu dalam sehari di mana Allah memberikan privasi lebih kepada seseorang, sehingga pelayan dan anak-anak pun harus meminta ijin apabila hendak bertemu. Pertama, waktu sebelum Subuh, atau disebut pula waktu sahar atau sepertiga malam akhir. Waktu ini adalah waktu terbaik untuk bangun malam. Allah memerintahkan pada bahagian malam ini untuk bertahajjud sebagai amalan nawafil kita. Dia menjanjikan tempat yang terpuji bagi para pengamalnya. Waktu ini hendaknya dimanfaatkan sebaik mungkin untuk beribadah, dan janganlah terganggu oleh urusan pelayanan dan lain-lainnya agar ibadahnya dapat lebih khusyu’.

Kedua, waktu tengah hari setelah shalat dhuhur, disebut pula dengan waktu qailullah atau saat tidur siang sejenak. Waktu ini adalah waktu yang baik untuk beristirahat sejenak guna melepaskan rasa penat di badan dan mengembalikan kebugaran tubuh sehingga dapat meneruskan aktivitasnya pada sore hari dengan penuh vitalitas. Ketiga, waktu sesudah shalat ‘Isya’. Waktu ini menjadi waktu terbaik untuk bermuhasabah harian, istirahat, bergaul dengan isteri, dan tidur. Allah menjadikan malam utamanya untuk istirahat.

Itulah waktu-waktu privasi yang hendaknya dimanfaatkan sebaik-baiknya agar tidak terganggu oleh kegiatan-kegiatan lainnya, termasuk kegiatan yang melibatkan pembantu dan anak-anak. Karena itu, maka dalam memilih waktu berkunjung, hindarilah ketiga waktu tersebut, kecuali atas kepentingan mendesak yang tidak bisa ditunda-tunda, dan tentu harus seizin tuan rumah. Rasulullah pernah mengunjungi Abu Bakar ba’da Dzuhur ketika Beliau telah diperintahkan berhijrah.

Dari ‘Aisyah r.a. berkata; “Sangat jarang tiba sebuah hari selain di hari tersebut Beliau SAW menemui rumah Abu Bakar pada dua ujung siang. Maka ketika Beliau diizinkan untuk berhijrah ke Madinah, tidaklah Beliau meninggalkan kami melainkan Beliau mendatangi kami ketika Dzuhur, lalu Abu Bakar diberitahu tentang kedatangan Beliau SAW. Maka Abu Bakar berkata: “Tidaklah Nabi SAW menemui kami pada saat seperti ini melainkan pasti karena ada suatu peristiwa yang terjadi” (HR. Bukhari).

Kekagetan Abu Bakar atas kehadiran Rasulullah pada waktu qailullah itu menunjukkan bahwa waktu tersebut bukanlah saat yang lazim Beliau melakukan kunjungan. Ternyata memang Rasulullah membawa berita penting agar Abu Bakar segera bersiap mendampingi Beliau berhijrah ke Madinah.

Pada zaman kita sekarang ini memilih waktu berkunjung lebih mudah. Kita dapat berkomunikasi langsung dengan sahabat atau saudara yang akan dikunjungi melalui alat komunikasi yang telah banyak tersedia, misalnya handphone. Dengan menggunakan handphone, kita dapat secara langsung membuat kesepakatan tentang waktu waktu berkunjung. Jika telah sepakat, maka berusahalan untuk menepatinya. Sebab, kesepakatan merupakan perjanjian. Mengabaikan perjanjian termasuk di antara tanda-tanda nifaq.

  1. Shalat Berjama’ah

Apabila saat berkunjung masuk waktu shalat fardhu, dan Anda melaksanakan shalat berjama’ah bersama tuan rumah, maka sebaiknya yang menjadi imam adalah tuan rumah. Hal ini sebagaimana dituntunkan dalam hadits berikut:

عَنْ أَبِي مَسْعُودٍ الْأَنْصَارِيِّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَؤُمُّ الْقَوْمَ أَقْرَؤُهُمْ لِكِتَابِ اللَّهِ فَإِنْ كَانُوا فِي الْقِرَاءَةِ سَوَاءً فَأَعْلَمُهُمْ بِالسُّنَّةِ فَإِنْ كَانُوا فِي السُّنَّةِ سَوَاءً فَأَقْدَمُهُمْ هِجْرَةً فَإِنْ كَانُوا فِي الْهِجْرَةِ سَوَاءً فَأَقْدَمُهُمْ سِلْمًا وَلَا يَؤُمَّنَّ الرَّجُلُ الرَّجُلَ فِي سُلْطَانِهِ وَلَا يَقْعُدْ فِي بَيْتِهِ عَلَى تَكْرِمَتِهِ إِلَّا بِإِذْنِهِ

Dari Abu Mas’ud al-Anshari, katanya Rasulullah SAW bersabda: “Yang berhak menjadi imam atas suatu kaum adalah yang paling menguasai bacaan kitabullah (al-Qur’an). Jika dalam bacaan kapasitasnya sama, maka yang paling tahu terhadap sunnah. Jika dalam as-Sunnah [hadits] kapasitasnya sama, maka yang paling dahulu hijrah. Jika dalam hijrah sama, maka yang pertama-tama masuk Islam, dan jangan seseorang mengimami seseorang di daerah wewenangnya, dan jangan duduk di rumah seseorang pada ‘takrimah’ [tempat khusus tuan rumah], kecuali telah mendapatkan izin darinya” (HR. Muslim).

Tuan rumah adalah sulthan di rumahnya. Dialah yang berhak mengatur segala sesuatunya. Saat diselenggarakan shalat jama’ah di rumah tuan rumah, maka seorang tamu janganlah menawarkan dirinya menjadi imam jika tidak diminta oleh tuan rumah, meskipun ia merasa bacaannya lebih baik. Inilah salah satu bagusnya aturan-aturan ajaran Islam, kita harus menghormati kuasa orang lain. Saat memasuki wilayah kuasa orang lain, adabnya adalah mengikuti aturan-aturan yang berlaku pada wilayah tersebut. Sebagai tamu, kita wajib menghormati dan mengikuti aturan tuan rumah.

  1. Duduk di Tempat yang Dipersilahkan

Ketika telah dipersilahkan masuk ke dalam rumah, duduklah setelah Anda dipersilahkan oleh tuan rumah di tempat yang ditunjukkan. Hal ini sebagaimana tersebut dalam Hadits Riwayat Muslim dari Abu Mas’ud al- Anshari di atas, “… dan jangan duduk di rumah seseorang pada ‘takrimah’ [tempat khusus tuan rumah], kecuali telah mendapatkan izin darinya”. At-takrimah adalah kasur atau selainnya yang dihamparkan untuk tuan rumah dan khusus baginya (an-Nawawi, Syarah Muslim hadits ke 673). Pada zaman sekarang hal itu bisa berupa kursi dan meja baca yang diletakkan di ruang tamu, atau kursi malas, atau kursi tamu yang biasanya menjadi tempat duduk tuan rumah.

Penulis : [email protected]

Sumber Artikel : http://tuntunanislam.id/

ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Adab Bertamu

Next Post

Etika Bisnis Dalam Islam

Baca Juga

Milad Lazismu ke-23: Komitmen Menebar Manfaat untuk Kesejahteraan Umat dan Semesta
Berita

Milad Lazismu ke-23: Komitmen Menebar Manfaat untuk Kesejahteraan Umat dan Semesta

05/07/2025
Apakah Akal Manusia Cukup untuk Mengetahui Baik dan Buruk?
Berita

Empat Golongan Manusia dalam Pandangan Rasulullah

05/07/2025
Bergabunglah dalam Konferensi Mufasir Muhammadiyah III
Berita

Bergabunglah dalam Konferensi Mufasir Muhammadiyah III

05/07/2025
Wamen Stella Christie Dorong UM Kendari Kembangkan Riset Unggulan Berbasis Potensi Lokal
Berita

Wamen Stella Christie Dorong UM Kendari Kembangkan Riset Unggulan Berbasis Potensi Lokal

05/07/2025
Next Post

Etika Bisnis Dalam Islam

Asas-Asas Bisnis Islam

Prinsip Dasar Fiqih Muamalah

BERITA POPULER

  • Puasa Tasua dan Asyura Jatuh Pada Tanggal 27 dan 28 Juli 2023, Begini Keutamaannya!

    Kapan Pelaksanaan Puasa Tasua dan Asyura?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puasa Asyura dalam Riwayat Hadits Ibnu Abbas dan Aisyah RA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inggris Alami Krisis Layanan Lansia, Muhammadiyah Ambil Peluang Dakwah dan Kontribusi Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Amalan-amalan bagi Muslimah pada bulan Muharram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dalil-dalil Disyariatkannya Puasa Tasu‘a dan ‘Asyura

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah Rencanakan Pembangunan Masjid dan Sekolah di Jepang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Alumni Kampus Muhammadiyah Ini Berhasil Diterima Magister di Harvard University

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sama-sama Menggunakan Hisab dan Berlaku Global: KHGT dan Kalender Ummul Qura Arab Saudi Tetapkan 1 Muharram 1447 H pada 26 Juni 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Asal Usul Puasa Tasua dan Asyura

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah
Login with M-ID

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2024 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.