Rabu, 16 Juli 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
Home Artikel

Dialektika Muhammadiyah dan Budaya Lokal

by Redaksi Muhammadiyah
5 tahun ago
in Artikel, Budaya Lokal, Opini
Reading Time: 5 mins read
A A

oleh: Mutohharun Jinan

Manifestasi agama da-lam berbagai bentuk budaya lokal dapat dilihat dalam keragaman budaya di Indonesia. Kita akan mendapatkan sejumlah ekspresi dan pola budaya yang berbeda-beda sesuai kebaikan dan keburukan yang dimiliki masing-masing masyarakat. Agama selalu dihadapkan dengan dialektika budaya setempat. Dengan kata lain, agama yang universal selalu ada dalam suatu wilayah dialog mutual dengan budaya lokal yang bersifat partikular.

Ironisnya, tidak semua pemeluk agama memahami hal ini dengan benar. Kekuatan hegemoni agama formal yang didukung otoritas ortodoksi mendudukkan budaya lokal vis a vis otoritas keagamaan. Agama telah menjadi buldoser kultural atas pluralitas ekspresi kebudayaan. Dalam konteks Islam Indonesia, pemahaman keagamaan yang bercorak legal-formal-literal-ahistoris telah menghancurkan sendi-sendi kekayaan kultur lokal dengan dalih menyimpang dari doktrin akidah yang murni dan utuh.

Muhammadiyah sebagai salah satu lembaga dakwah kemasyarakatan pernah dituduh bertanggung jawab atas matinya napas kreasi budaya lokal. Lewat program pemurnian, cara beragama Muhammadiyah di masa lalu terkesan terlalu kering budaya. Atas nama gerakan purifikasi (pemurnian) Muhammadiyah merasa memperoleh legitimasi untuk bersikap over rasional dan puritan, sehingga melupakan aspek emosi dan tradisi yang berkembang dalam masyarakat. Sikap puritan menyebabkan tidak banyak orang Muhammadiyah terlibat dalam kebudayaan lokal seperti tari, ketoprak, wayang, dan lain-lain.

MateriTerkait

5 Ibadah Selain Salat yang Terkait dengan Arah Kiblat

Tepat Tanggal 15 dan 16 Juli Matahari Berada Tepat di Atas Ka’bah, Mari Ukur Arah Kiblat Kita!

Melanjutkan Jejak Tafsir: Bergabunglah dalam Konferensi Mufasir Muhammadiyah III Tahun 2025

Menyadari kekeliruan historis dari “pilihan dakwah yang penuh perhitungan ini”, melalui Muktamar ke-43 di Aceh (1995), Muhammadiyah segera melakukan kritik internal dan pembenahan diri; ia sadar pentingnya peninjauan ulang paham tentang kebudayaan yang selama ini dipegang. Lewat Muktamar ini pula lahir sejumlah pedoman dasar tentang persoalan kebudayaan.

Keputusan formal yang bersifat normatif-teoretik itu belum cukup memberi ruang memadai dalam menjawab tantangan kebudayaan lokal. Perlu dibangun sebuah konstruk metodologi pemikiran keagamaan yang lebih apresiatif terhadap ekspresi budaya lokal. Untuk itu, Musyawarah Nasional Majelis Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam di Jakarta memandang perlu melanjutkan agenda terdahulu dengan penetapan metodologi tajdid dan ijtihad yang lebih komprehensif.

Melalui Munas ini ditetapkan metodologi pemikiran keislaman-meliputi pendekatan burhani (rasional), ‘irfani (sufistik/ esoteris) dan bayani (skritural/ tekstual)-terhadap materi-materi keislaman baik yang bersifat fatwa maupun wacana. Tiga pendekatan ini tidak berdiri sendiri, tetapi secara bersama-sama ada dalam hubungan sirkuler-dialektis dan kritis-komunikatif.

Neo-modernisme Muhammadiyah

Sebagai konsekuensi dari perumusan kerangka metodologis dialektika agama dan budaya lokal, Muhammadiyah harus menggagas dua hal penting.

Pertama, otonomi dan desentralisasi pemikiran keagamaan dalam konteks budaya lokal.

Kedua, membuka ruang selebar-lebarnya untuk menampung pluralitas pemikiran keagamaan. Ini jelas merupakan langkah baru-untuk tidak mengatakan revolusi-sebuah konvensi organisasi raksasa yang lazimnya terkelola secara sentralistik.

Dalam kaitan budaya lokal, Muhammadiyah harus menerapkan suatu kebijakan desentralisasi wacana dan fatwa dalam hierarki kelembagaan organisasi. Artinya, pluralitas budaya lokal tidak dapat dijawab oleh pemikiran keagamaan yang berorientasi top down-menanti fatwa dan petunjuk lembaga Majelis Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam di tingkat pusat. Karena, keragaman budaya itu sendiri adalah masalah nyata yang dihadapi pada tingkat lokal.

Dengan kebijakan ini, dimungkinkan lahir wacana dan fatwa keagamaan yang plural sesuai dialektika ruang dan waktu, yang pada gilirannya dapat memperkaya khazanah pemikiran keislaman lokal yang variatif, kreatif, dan inovatif.

Desentralisasi, juga merangsang elite Muhammadiyah untuk bersikap kritis dan kreatif terhadap persoalan-persoalan yang terjadi di daerah/wilayahnya masing-masing. Risikonya adalah terhadap masalah yang sama, fatwa-fatwa sosial-keagamaan dan cara penerapannya antara daerah satu dengan yang lain bisa jadi berbeda, berdasarkan kultur dan tradisi masing-masing.

Desentralisasi menuntut Muhammadiyah untuk mengurangi manajemen sentralistiknya. Paling tidak, organisasi harus menebarkan semangat independensi dan menghilangkan ketergantungan secara birokratis terhadap level pimpinan di atasnya. Masing-masing Pimpinan Wilayah dan Daerah diberi kebebasan untuk mengembangkan amal usahanya tanpa harus dibatasi “buku petunjuk pelaksanaan” dengan administrasi yang berbelit-belit dari Pimpinan Pusat.

Selain desentralisasi, Muhammadiyah juga harus membuka ruang lebar bagi keragaman pemikiran. Mengapa? Alasannya, kebesaran dan keberlimpahan SDM dalam Muhammadiyah berlanjut pada keragaman pemikiran keagamaan. Sekurangnya ada tiga arus pemikiran dominan dalam organisasi berbasis masyarakat urban ini.

Pertama, arus pemikiran keagamaan rasional-humanis. Kelompok ini selalu menyerukan agar Muhammadiyah jangan sekali-kali terjebak pada pemahaman keagamaan yang sempit, doktrinal, dan rigid. Pemahaman keagamaan dalam Muhammadiyah harus selalu berbasis pada konteks perkembangan zaman yang menyertainya. Segala upaya perumusan dan segenap produk pemikiran keagamaan tidak boleh meninggalkan peran serta ilmu-ilmu sosial dan humaniora, seperti sosiologi, psikologi, filsafat, budaya, dan lain-lain.

Dengan kata lain, dialektika antara normativitas wahyu dengan historisitas pemahaman tidak boleh berhenti bila Muhammadiyah tidak ingin mengalami pembusukan pemikiran dari dalam.

Kedua, arus pemikiran keagamaan bercorak spiritual/mistis. Wacana spiritualitas ini dimotori aktivis mudanya. Bahkan, gerakan tasawuf/spiritualitas kini merambah tataran praktis sebagaimana terjadi di kampus-kampus Muhammadiyah. Di Universitas Muhammadiyah Surakarta (salah satu dari empat perguruan tinggi Muhammadiyah terbesar) diselenggarakan pengajian tasawuf bernama Noto Ati (Menata Hati) yang dibimbing seorang guru sufi. Pengajian rutin setiap hari Rabu ini selalu dipenuhi peserta dari kalangan mahasiswa, karyawan, dan dosen.

Wacana spiritualitas di Muhammadiyah melahirkan liberalisme pemikiran dan pengamalan Islam yang justru masuk ke dalam jantung agama (the heart of religion), sehingga perbedaan agama-agama yang bersifat formal tidak lagi dianggap penting. “Setiap agama adalah jalan yang benar menuju Tuhan, karena itu klaim kebenaran agama hanya akan mempersempit makna agama itu sendiri”, demikian salah satu adagium liberalisme spiritual.

Ketiga, selain kedua arus itu, sikap keberagamaan formalisme-skriptural juga kian merebak di kalangan warga Muhammadiyah. Gejala ini merupakan reaksi terhadap “rutinisasi teologis”.

Di Yogyakarta ada sebuah pondok “Kader Tarjih” dengan sistem pendidikan yang menekankan sikap keagamaan formalisme-skriptural. Misalnya, bila di sana diselenggarakan diskusi, peserta putri/mahasiswi tidak boleh bertanya secara lisan tetapi hanya diizinkan dengan cara tertulis. Sikap ini didasarkan atas teks hadis Nabi “suara wanita adalah aurat”. Sungguh, sebuah arus balik yang amat berlawanan dengan tradisi Muhammadiyah umumnya.

Menjembatani ragam pemikiran keagamaan itu, mau atau tidak mau, suka atau tidak suka, Muhammadiyah harus mengakomodasi dan “membangun kamar-kamar” bagi mereka semua. Ketiga arus pemikiran keagamaan itu tidak selayaknya dipertentangkan tetapi harus senantiasa dipertautkan dan dianyam secara kritis-dialektis, sehingga bisa saling melengkapi satu sama lain.

Itulah yang saya sebut dengan neo-modernisme Muhammadiyah (versi baru Muhammadiyah yang modern), yaitu Muhammadiyah yang menangkap secara bijak dan mengakomodasi budaya lokal, Muhammadiyah yang memberi ruang kebijakan desentralistik bagi daerah-daerah, dan Muhammadiyah yang membuka lebar ruang pluralitas pemikiran keagamaan. Tidak ada lagi sabdo pandito ratu dalam pemikiran keagamaan Muhammadiyah.

Akhirul kalam, Muhammadiyah telah menyiapkan perangkat metodologi dan merevisi pandangannya tentang hubungan dialektik antara agama dan budaya. Muhammadiyah berharap bisa tampil sebagai pelaku sekaligus pilar utama pengawal budaya. Harapan ini dapat diperankan dalam gerakan apresiasi seni budaya seperti kajian-kajian kritis tentang seni budaya, khususnya seni tradisi lokal dengan mengedepankan dimensi positifnya, yaitu pesan-pesan agung yang terkandung di dalamnya dan mengupas serta membuang jauh bias-bias dan kesan negatif yang melekat padanya.

Persoalannya kemudian adalah bagaimana kesadaran luhur itu diapresiasikan dalam kehidupan warganya? Langkah-langkah strategis dan konkret seperti apa yang harus dilakukan untuk pemberdayaan pluralitas tradisi dalam gerakan kebudayaan Muhammadiyah?

Mutohharun Jinan, pembina Pondok Shabran Solo, aktivis Pusat Studi Budaya Universitas Muhammadiyah Surakarta, Sekretaris Majelis Pendidikan Kader PP Muhammadiyah

ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Muhammadiyah dan Budaya Lokal

Next Post

MCCC Inisiasi Gerakan Ketahanan Pangan Keluarga Bagi Warga Terdampak Covid-19

Baca Juga

“Constellation of Dreams”: Ketika Orkestra Jadi Ladang Dakwah Muhammadiyah
Berita

“Constellation of Dreams”: Ketika Orkestra Jadi Ladang Dakwah Muhammadiyah

16/07/2025
Lazismu-BKKBN Kolaborasi Bedah Rumah: Upaya Atasi Stunting dari Akar Masalah
Berita

Lazismu-BKKBN Kolaborasi Bedah Rumah: Upaya Atasi Stunting dari Akar Masalah

16/07/2025
Berita

Harta dan Dunia Tidak Selalu Tercela, Kuncinya Sikap Proporsional

16/07/2025
Tak Hanya Unggul Jumlah, Rumah Sakit Muhammadiyah Harus Jadi Pusat Layanan Kesehatan Berkualitas
Berita

Tak Hanya Unggul Jumlah, Rumah Sakit Muhammadiyah Harus Jadi Pusat Layanan Kesehatan Berkualitas

16/07/2025
Next Post

MCCC Inisiasi Gerakan Ketahanan Pangan Keluarga Bagi Warga Terdampak Covid-19

Semangat Berkurban untuk Menolong Sesama Korban

Muhammadiyah Sampaikan Sikap Resmi RUU Cipta Kerja Kepada DPR RI

BERITA POPULER

  • Mahasiswa Kristen, Laura Amandasari: Kampus Muhammadiyah Rumah Kedua Saya

    Mahasiswa Kristen, Laura Amandasari: Kampus Muhammadiyah Rumah Kedua Saya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Merawat Kesehatan Mental melalui Perspektif Al-Qur’an dan Hadis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haedar Nashir: Banyak Orang Berebut Menjadi Penentu Kehidupan, Tidak Banyak Berebut Menjadi Pemersatu Kehidupan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mazhab Hukum yang Dianut Muhammadiyah Adalah Mazhab Profetik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3 Cara Mudah Mengakses Kalender Hijriah Global Tunggal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah dan PGI Dialog Tantangan Agama dan Pentingnya Pendidikan Inklusif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haedar Nashir Akan Terima Penghargaan Bintang Legiun Veteran RI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah Dukung Sepakbola Nasional lewat Peresmian Lapangan UMY

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RS Muhammadiyah di Jatim Didorong Tingkatkan Layanan Hadapi Kompetisi Ketat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.