MUHAMMADIYAH.OR.ID. YOGYAKARTA– Antisipasi penumpukan zakat fitrah di akhir bulan ramadan, Dewan Syariah LazisMu Pusat, Hamim Ilyas ingatkan bahwa zakat fitrah bisa dikeluarkan oleh muzzaki di awal dan sepanjang bulan ramadan, serta tidak harus di hari terakhir ramadan.
Menurut Hamim Ilyas, sudah menjadi tradisi di masyarakat muslim Indonesia bahwa mengeluarkan zakat fitrah sering kali di akhir bulan ramadan, bahkan malam hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Hal ini menimbulkan penumpukan zakat di LAZIS, dan apabila zakat yang sudah terkumpul dibagikan dalam waktu satu itu juga, dikahawatirkan pembagiannya tidak merata.
“Sebetulnya pembayaran zakat fitrah itu sejak awal Ramadan, itu sudah disounding, sudah dianjurkan tapi apa yang dilakukan oleh umat? Yang dilakuan oleh umat itu 70% itu membayarkan di 24 jam terahir.” ungkap Hamim saat dimintai keterangan reporter muhammdiyah.or.id pada (29/4)
Hamim melanjutkan, bahwa kejadian tersebut terjadi pada tahun 2020 atau 1441 H. Hanya pada satu malam, di malam terakhir ramadan, LazisMu berhasil menghimpun dana zakat sebanyak Rp400.000.000 lebih. Jika di malam terakhir ramadan umat Islam secara bebarengan mengumpulkan zakat sebanyak itu, lalu bagaimana cara membagikan nya dalam waktu satu malam.
“Sehingga ini di LazisMU itukan sudah 3 tahun yang lalu itu, sudah ada yang zakat fitrah untuk dijadikan ATM beras, jadi orang miskin setiap bulan itu diberi zakat fitrah.” katanya
“Kalau kita kasih 60 kilogram dalam satu tempo itu pasti busuk, hilang, atau dicuri. Jadi orang miskin itu tempat menyimpan nggak punya. Pikiran kita itu jangan seperti orang kaya, banyak orang miskin seperti itu, tempat menyimpan barang itu tidak ada. Ketika tidak punya tempat menyimpan barang, lalu kalau ada barang ya diambil orang.” sambung Hamim
Berkaca dari kejadian-kejadian tersebut, Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah dalam Munasnya yang ke 31 mewacanakan tentang pembagian zakat fitrah bisa dilakukan sepanjang tahun atau bahkan seumur hidup.
Wacana tersebut bukan hanya berlandaskan teologis, tapi juga sosial-ekonomi umat. Wacana tersebut juga dimaksudkan supaya zakat fitrah jangan asal dibagikan demi mengugurkan tugas amil semata.
“Nilai dasarnya zakat itu harus dilaksanakan dengan keadilan, dengan kemaslahatan ini mulai dari penghimpunannya, pengadministrasiannya juga dalam pembagiannya, sehingga pembagian zakat itu untuk kemaslahatan. Sehingga jangan ada asal bagi saja.” tandas Hamim.
Hits: 13