MUHAMMADIYAH.ID, YOGYAKARTA – Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) menemukan bahwa vaksin Covid-19 AstraZaneca mengandung unsur babi sehingga Komisi Fatwa MUI menetapkan haram, Jumat (19/3).
Meskipun ditetapkan haram melalui Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2021, Komisi Fatwa MUI menyatakan vaksin asal Inggris ini tetap boleh digunakan atas dasar ushul fikih Ad-Dharuratu Tubihul Mahdhurat.
Menanggapi keharaman vaksin AstraZaneca, Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah Mohammad Masudi menyatakan PP Muhammadiyah belum mengambil sikap resmi terkait temuan LPPOM MUI.
Namun dirinya mengaku bahwa sejauh ini Muhammadiyah selaras dengan sikap MUI bahwa vaksin tetap boleh digunakan karena asas darurat sesuai kaidah ushul fikih dan maqashid syariah.
“Prinsip kami sepanjang MUI dan Badan Pengawas Obat dan Makanan tidak ada persoalan, Muhammadiyah akan menyesuaikan,” ujarnya, Jumat (19/3).
Sembari menunggu langkah selanjutnya, Masudi menyatakan mendorong BPOM segera mengeluarkan pernyataan resmi atas kajian LPPOM MUI.
“Kami juga tidak punya alat untuk mengkaji vaksin itu, kami akan hormati keputusan MUI dan BPOM,” kata Marsudi.