MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA—Secara sederhana, Fikih Muamalah merupakan ilmu yang menguraikan tentang tata cara melakukan kegiatan ekonomi atau jual beli.
Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Syamsul Anwar menginginkan agar Fikih Muamalah ini tidak hanya bertempat di ‘menara gading’ melainkan lebih membumi dan aplikatif bagi masyarakat. Karenanya, ia mendorong agar kader Muhammadiyah meningkatkan literasi Fikih Muamalah.
“Ekonomi syariah merupakan kenyataan riil di Indonesia dan terus berkembang. Dalam Fatwa Tarjih juga disebutkan bahwa Muhammadiyah harus ikut berpartisipasi dalam pengembangan Ekonomi Islam, sehingga kita wajib memberi perhatian terhadap masala ini dan meningkatkan literasi,” ujar Guru Besar Hukum Islam Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga ini.
Syamsul menyayangkan rendahnya tingkat literasi ihwal Ekonomi Islam di Indonesia, terlebih mereka yang bergelut di bidang ini. Banyak di antara mereka yang tidak paham tentang bagaimana Islam mengatur persoalan akad, harta, hak dan juga pembagiannya. Belum lagi aturan lainnya tentang jual beli, kerjasama, gadai, syirkah, jaminan, utang piutang, ihyaul mawat atau menghidupkan tanah yang mati, dan lain-lain.
“Pengawas Dewan Syariah Nasional di antara tugasnya ialah mewawancarai nasabah. Namun banyak di antara mereka yang tidak paham tentang prinsip-prinsip dan praktek-prakterk akad yang berlaku dalam Fikih Muamalah,” tutur Syamsul.
Dalam rangka meningkatkan literasi Fikih Muamalah, kata Syamsul, Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah yang bekerjasama dengan Pusat Tarjih Muhammadiyah Universitas Ahmad Dahlan menyelenggarakan Training Of Trainer (ToT) Pelatihan Fikih Muamalah, Ekonomi dan Bisnis Syariah pada Jumat-Sabtu (11-12/03).
Diharapkan dari adanya kegiatan ini semakin meningkatan literasi Fikih Muamalah sekaligus menyiapkan kader Muhammadiyah untuk berkontribusi nyata di Dewan Syariah Nasional.
Pada acara ini, Guru Besar Ekonomi Islam Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Jaih Mubarok menjadi Master of Trainer. Beberapa hal yang dibahas tentang transaksi kredit Bank Konvensional, ketentuan akad jual beli, usaha leasing, penyelesaian piutang murabahah dan konsep novasi, dan lain-lain.
“Kita ucapkan terimakasih atas kehadiran Prof Jaih Mubarok atas kesediaannya. Ini kesempatan yang baik kita harus mengikuti kajiannya secara saksama dan serius,” ucap Syamsul.