MUHAMMADIYAH.ID, KENDARI – Universitas Muhammadiyah Kendari (UMK) memberikan bantuan beasiswa kepada adik almarhum Immawan Randi, kader Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah asal Jurusan Perikanan Universitas Halu Oleo, Kendari yang tewas tertembak polisi pada tahun 2019.
Rektor Universitas Muhammadiyah Kendari, Amir Mahmud mengatakan beasiswa tersebut merupakan bentuk solidaritas kader Muhammadiyah kepada almarhum Immawan Randi.
Beasiswa tersebut berupa pembebasan biaya kuliah dan biaya buku hingga lulus kepada saudara kandung almarhum Immawan Randi, yaitu Ucung yang kini sedang menempuh semester lima Jurusan Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) Universitas Muhammadiyah Kendari.
Amir Mahmud turut menerangkan, keistimewaan ini tak hanya berlaku pada kasus almarhum Immawan Randi, melainkan seluruh kader Muhammadiyah se-Indonesia melalui Yayasan Muhammadiyah.
Dia berharap dengan bantuan tersebut dapat bermanfaat dan bisa dimanfaatkan dengan sebaik mungkin hingga mencapai kesuksesan.
“Iya, jadi almarhum Immawan Randi ini diketahui merupakan kader Muhammadiyah yang berkader sejak 2017 di Komisariat FHIA (Fakultas Hukum dan Ilmu Administrasi),” pungkasnya.
Proses Hukum Belum Jelas
Seperti diketahui, Immawan Randi (21) wafat bersama koleganya Muhammad Yusuf Kardawi (19) dalam demonstrasi #ReformasiDikorupsi di sekitar gedung Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulawesi Tenggara 26 September 2019.
Randi wafat akibat dadanya tertembak peluru tajam polisi, sedangkan Yusuf Kardawi wafat akibat lima luka di kepala sepanjang sekitar 4 hingga 5 sentimeter yang membuatnya koma dan pendarahan.
Muhammadiyah sendiri melalui Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah telah membentuk tim advokasi untuk memproses pengadilan terhadap almarhum Randi dan almarhum Kardawi.
Akan tetapi proses pengadilan nampaknya tidak sesuai harapan. Dalam diskusi virtual ‘Peringatan 2 Tahun Aksi #ReformasiDikorupsi” yang disiarkan langsung di kanal YouTube KontraS, Ahad (26/9) pengacara Randi dan Kardawi, Apri Awo mempertanyakan dalang dari penembakan tersebut kendati Brigadir AM dijatuhi pidana penjara 4 tahun dalam amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/12/2020).
“Langkah-langkah selanjutnya yang kami lakukan khususnya, kepada pihak penegak hukum khususnya Polda Sultra sebagai mana janjinya setiap kita kami konfirmasi bahwa masih bawa masih dilakukan upaya penyelidikan siapa dalang dari meninggalnya almarhum Yusuf yang sampai saat ini masih menjadi misteri,” tutur Apri.
Hits: 6