MUHAMMADIYAH.OR.ID, BANDUNG – Majelis Hukum dan HAM (MHH) Pimpinan Pusat ‘Aisyiyah menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) bertajuk “Perempuan Berkemajuan untuk Keadilan dan Peradaban Bangsa” di Hotel Balairung Matraman, Jakarta Timur, Rabu-Jumat, 19-21 Juli 2023.
Pada rakernas tersebut, MHH PP ‘Aisyiyah mengangkat enam isu strategis tentang hukum dan HAM yang menyangkut perempuan dan anak.
“Keenam isu tersebut, yakni masalah layanan hukum terkait dokumen kependudukan, lonjakan permohonan dispensasi nikah, permasalahan perceraian. Kemudian isu peningkatan permohonan isbat nikah ke Pengadilan Agama, lemahnya penegakan hukum dan perlindungan HAM di Indonesia, dan pendampingan hukum kepada perempuan dan anak korban kekerasan yang belum optimal,” ucap anggota PP ‘Aisyiyah, Henny dalam keterangan tertulis, Kamis (20/7).
Urgensi mengangkat isu hukum dan HAM terkait perempuan dan anak kata dia disebabkan oleh meningkatnya kasus tersebut sejak pandemi Covid-19. Sementara itu, pendampingan hukum kepada perempuan dan anak korban kekerasan pun dirasa belum optimal oleh MHH ‘Aisyiyah.
Selama pandemi Covid-19, lonjakan permohonan dispensasi nikah atau perkawinan anak sebesar tiga kali lipat. Dari 23.126 kasus pada 2019 naik tajam menjadi 64.211 kasus pada 2020, dan pada 2022 tercatat 50.673 kasus.
Kasus tersebut terjadi disebabkan antara lain karena meningkatnya intensitas penggunaan telepon pintar sebagai sarana interaksi di kalangan remaja. Disisi lain karena adanya faktor persoalan ekonomi keluarga, serta adanya perubahan UU Perkawinan yang menaikkan usia kawin menjadi 19 tahun bagi perempuan.
“Dari jumlah tersebut 99 persen dikabulkan oleh pengadilan dengan alasan kehamilan di luar nikah,” sebutnya.
Kasus kekerasan kepada anak dan perempuan juga selalu meningkat setiap tahunnya, sebagaimana yang dicatat oleh Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) sejak tahun 2019 hingga 2022.
“Maka di sini ‘Aisyiyah harus bisa mengambil peran maksimal untuk melakukan upaya pencegahan, serta pendampingan kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak,” ungkapnya.
Henny mengatakan MHH PP ‘Aisyiyah mencetuskan beberapa program untuk dijalankan demi mengatasi permasalahan hukum dan HAM yang dialami oleh perempuan dan anak. Sementara program-program tersebut terdiri dari Program Unggulan, Program Prioritas Nasional, dan Program Lintas Majelis.
Adapun program Unggulan MHH PP ‘Aisyiyah terdiri dari Keluarga Sadar Hukum, Gerakan ‘Aisyiyah Anti Korupsi dengan mengoptimalkan perempuan dalam pendidikan dan pencegahan korupsi melalui edukasi dan kampanye Anti Korupsi, dan melakukan Akreditasi Posbakum ‘Aisyiyah.
“Kemudian untuk Program Prioritas Nasional kami akan melakukan Penyuluhan UU Perkawinan dan KHI, UU PKDRT, UU Perlindungan Anak dan UU SPPA, serta UU PTPPO. Selain itu juga melakukan Advokasi Pelaksanaan UU Perkawinan, UU PKDRT, UU Perlindungan Anak dan UU PTPPO, Membentuk Posbakum ‘Aisyiyah di seluruh Pimpinan Wilayah dan Daerah ‘Aisyiyah, serta melakukan Pelatihan Paralegal ‘Aisyiyah,” jelas Henny.
Sedangkan untuk Program Lintas Majelis, MHH PP ‘Aisyiyah akan bekerjasama dengan Majelis Tabligh ‘Aisyiyah, Majelis Kesejahteraan Sosial ‘Aisyiyah, Majelis PaudDikdas ‘Aisyiyah, serta Lembaga Penelitian dan Pengembangan ‘Aisyiyah (LPPA).
Hits: 103