MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA – Ketua Tim Serap Aspirasi RPP UU Cipta Kerja, Frenky Sibarani menyambut baik kinerja Muhammadiyah melalui Majelis Ekonomi dan Kewirausahaan (MEK) telah mampu mendorong unit-unit usaha dan keuangan terus tumbuh. Seperti keberadaan Badan Usaha Milik Muhammadiyah (BUMM), Baitut Tamwil Muhamamdiyah (BTM), dan usaha mikro kecil menengah dan bisnis yang digagas para sudagar Muhammadiyah.
Atas kiprah tersebut Tim Serap Aspirasi sangat terbuka menerima masukan dari penggerak ekonomi di Lingkungan Muhammadiyah agar memberikan kemudahan dan perlindungan bagi koperasi dan UMKM yang tertuang dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan Rancangan Peraturan Presiden (Rperpres) sebagai turunan dari UU Cipta Kerja.
Frenky Sibarani megatakan, Muhammadiyah telah memiliki usaha yang sangat besar dibidang pendidikan, kesehatan serta berbagai unit bisnis yang dikelola Persyarikatan Muhamamdiyah dan Jaringan Saudagar Muhammadiyah.
Sehingga kata dia peluang berbisnis baik usaha kecil, menengah, koperasi maupun korporasi di Muhammadiyah potensinya sangat besar. Terlebih Muhammadiyah lewat berbagai bisnis keumatannya mampu berjalan berbarengan dengan implikasi tujuan mensejahterakan anggotanya serta marsyarkat.
Mantan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) juga mengapresiasi keberadaan gerakan pengusaha berkemajuan yang digagas Pemuda Muhammadiyah telah berkontribusi nyata menciptakan pengusaha muda serta mampu menggerakan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) tumbuh.
Untuk itulah Frenky berharap Muhammadiyah lewat Majelis Ekonomi dan Kewirausaahaan bersama penggerak ekonomi di Lingkungan Muhammadiyah bisa memberikan aspirasi mengenai perizinan usaha, pengelolaan keuangan dan koperasi, serta UMKM.
“UMKM disini masuk dalam satu kluster khusus didalam UU Cipta Kerja tepatnya di Bab 5 tentang kemudahan dan perlingungan koperasi dan UMKM. Didalam bab tersebut Pemerintah juga mencantumkan poin perlindungan hukum bagi UMKM,” kata Frenky, pada Rabu (6/1/2021).
Frenky menilai rancangan ini sejalan dengan usulan dari PP Muhammadiyah dimana UMKM perlu mendapat perlindungan hukum. Poin yang ada dalam pasal 96 UU Cipta Kerja mengharuskan Pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai kewenangannya wajib menyediakan layanan, bantuan dan pendampingan hukum bagi UMKM.
“Didalam satu kesempatan Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki menjelaskan perlindungan hukum bagi UMKM merupakan jaminan bagi pelaku UMKM terutama bagi yang memiiki permasalahan dengan mitranya salah satu contohnya mengenai hak cipta,” kata Frenky menjelaskan.
Untuk itu, Pemerintah berinisiatif membentuk Tim Indpenden untuk menampung aspirasi rakyat Indonesia termasuk dari Muhammadiyah sehingga dapat memberikan masukan dan rekomendasi dalam RPP dan RPerpres UU Cipta Kerja.
Tim Indepeden yang bertugas menyerap aspirasi beranggotakan 27 dari ahli ekonom dan tokoh. Keberadaan Tim Independen yaitu mensimulasi semua masukan dan membahasnya serta memberikan masukan secara tajam kepada Pemerintah sehingga betul-betul kedepan RPP dan Rperpres sesuai tujuan dari disiapkannya UU Cipta Kerja yaitu memberikan kemudahan dan perlindungan bagi koperasi ataupun UMKM. (Andi)
Hits: 1