Monday, March 20, 2023
Kantor
Jl. Cik Ditiro No.23 Yogyakarta
Jl. Menteng Raya No. 62 Jakarta Pusat
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Majelis, Lembaga, Biro
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan NF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
    • Profil
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
        • Khittah Palembang 1956-1959
        • Khittah Ponorogo 1969
        • Khittah Ujung Pandang 1971
        • Khittah Surabaya 1978
        • Khittah Denpasar 2002
      • Langkah Muhammadiyah
        • Langkah Muhammadiyah tahun 1938-1940
        • Langkah Muhammadiyah tahun 1947
        • Langkah Muhammadiyah 1950
        • Langkah Muhammadiyah 1959-1962
        • Langkah Muhammadiyah 2000
    • Dokumen
      • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Berita Resmi
      • Tanfidz
      • Laporan
      • Maklumat
      • Surat Edaran
    • Daftar Anggota
  • Cakrawala
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • English Version
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Majelis, Lembaga, Biro
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan NF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
    • Profil
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
        • Khittah Palembang 1956-1959
        • Khittah Ponorogo 1969
        • Khittah Ujung Pandang 1971
        • Khittah Surabaya 1978
        • Khittah Denpasar 2002
      • Langkah Muhammadiyah
        • Langkah Muhammadiyah tahun 1938-1940
        • Langkah Muhammadiyah tahun 1947
        • Langkah Muhammadiyah 1950
        • Langkah Muhammadiyah 1959-1962
        • Langkah Muhammadiyah 2000
    • Dokumen
      • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Berita Resmi
      • Tanfidz
      • Laporan
      • Maklumat
      • Surat Edaran
    • Daftar Anggota
  • Cakrawala
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • English Version
No Result
View All Result
Muhammadiyah
No Result
View All Result
Home Cakrawala

Tatap Muka di Bulan Januari?

by adam
2 years ago
in Cakrawala, Lingkungan dan Kebencanaan

Oleh: Arif Jamali Mu’is (Wakil Ketua MDMC)

Akhir November 2020 pemerintah melalui kementerian pendidikan dan kebudayaan mengumumkan bahwa di bulan Januari 2021, sekolah – sekolah di Indonesia dapat melakukan pembelajaran tatap muka dengan berbagai syarat protocol kesehatan. Sebagian masyarakat menyambut baik keinginan tersebut dan seakan – akan berita mengembirakan karena hampir 10 bulan melaksanakan pembelajaran jarak jauh, sayangnya sebagain kita tidak membaca tuntas surat keputusab bersama 4 menteri berkaitan dengan pembelajaran tatap muka tersebut, hanya berhenti bahwa bulan januari 2021 sekolah masuk kembali.

Jika kita membaca secara komprehensif SKB tersebut maka kita akan menemukan substansi dari keputusan tersebut yaitu kehati-hatian dalam mengambil sikap. Indonesia ini sangat luas, berbagai faktor dan kondisi geografis harus menjadi pertimbangan dalam memutuskan apakah sekolah melakukan pembelajaran tatap muka, mungkin di daerah yang terpencil akses keluar masuk orang tidak banyak dan kasus covid19 masih sangat rendah bahkan tidak ada kasus covid19, maka sekolah bisa jadi melakukan pembelajaran tatap muka, tapi sebaliknya didaerah lain kasus covid19 sangat tinggi dan sangat berbahaya jika sekolah melaksanakan pembelajaran tatap muka. SKB 4 menteri tersebut sesungguhnya memberikan warning jika akan melalukan pembelajaran tatap muka maka masih ada bahaya yang mengancam anak – anak kita calon penurus kepemimpinan bangsa ini maka perlu aturan yang ketat seperti dalam SKB tersebut. Jadi jangan berhenti membaca judulnya saja bahwa januari sekolah dibuka.

Memahami SKB 4 Menteri

Didalam SKB 4 menteri tersebut ada dua pertimbangan penting dalam melaksanakan pembelajaran di saat pandemic wabah covid19, pertama keselamatan dan kesehatan peserta didik, pendidik/guru, tenaga kependidikan dan masyarakat, kedua tumbuh kembang peserta didik dan kondisi psikososial anak, kedua pertimbangan ini harus saling berkelindan, ketika kesalamatan dan kesehatan terancam karena wabah masih tinggi, positif rate masih diatas 5 % (standar WHO positif rate dibawah 5%) maka pembelajaran tidak bisa tatap muka, tetapi kepentingan pembelajaran harus tetap berjalan secara jarak jauh dengan harus memperhatikan tumbuh kembang dan psikologi anak. Logika ini tidak bisa dibalik misalkan karena pertimbangan tumbuh kembang anak dan faktor psikologi saat pembelajaran jarak jauh maka solusinya adalah tatap muka dengan protocol kesehatan yang ketat walau dalam kondisi wabah yang masih tinggi. Cara berfikir ini sangat bahaya bagi keselamatan peserta didik, guru dan masyarakat. Sudah tepatlah SKB 4 menteri tersebut menempatkan keselamatan jiwa sebagai urutan pertama dan psikologi anak diurutan kedua.

MateriTerkait

Muhammadiyah dan Ikhtiar Mewujudkan Energi Bersih

Seratus Tahun Penolong Kesengsaraan Oemoem Muhammadiyah

Mohammad Roem, Singa Podium Muhammadiyah dalam Empat Perjanjian Internasional

Dalam SKB tersebut disebutkan juga ada 10 faktor yang perlu menjadi perhatian dalam menentukan kebijakan pembelajaran tatap muka, dalam tulisan ini saya akan menyebutkan satu faktor yang jarang menjadi pertimbangan dan diperdebatkan oleh masyarakat, yaitu kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan, dalam bahas sederhana kesiapan rumah sakit. Faktor ini menarik untuk dicermati, kenapa masuk dalam pertimbangan pemerintah.

Kita saat masih dalam kondisi darurat wabah covid19, pilihannya hanya ada dua terpapar atau tidak, kemungkinannya tentu 50% : 50%. Pemerintah sadar betul bahwa dengan pembelajaran tatap muka berarti membuka peluang ada yang terpapar walau dengan protocol kesehatan yang ketat, oleh karenanya jika terpapar covid19 harapan penangannya ada di fasilitas kesehatan atau rumah sakit. Point pentingnya adalah pembelajaran tatap muka membuka peluang terpapar covid19 sehingga sekolah dapat melakukan usaha antisipatif. Ada satu point yang tidak terbahas dalam SKB tersebut, yaitu manajemen resiko jika ada warga sekolah yang terpapar covid19, apakah sekolah harus tutup kembali, berapa lama, bagaimana tracingnya, dimana isolasinya, dan lain sebagainya. Jika bersepakat bahwa proses pembelajaran tatap muka akan dilaksanakan maka selain protocol kesehatan dengan berbagai fasiltasnya maka sekolah juga harus mulai membentuk system kegawatdaruratan disekolah jika ada warganya yang terpapar covid19.

Bagaimana dengan DIY ?

SKB 4 menteri memberikan mandat yang besar kepada pemerintah daerah untuk menentukan apakah sekolah diizinkan melakukan pembelajaran tatap muka dengan berbagai syarat, dan juga memberikan wewenang kepada orang tua mengizinkan putra – putrinya melaksanakan pembelajaran tatap muka. Sekarang bola panas keputusan itu ada di pemda dan orang tua, termasuk pemda DIY. Jika kita bercermin melihat kondisi DIY hari ini, hampir diberbagai media mengatakan bahwa DIY dalam status merah dan tinggi wabah covid19, ada baiknya DIY harus bersabar menunda pembukaan sekolah pada bulan Januari demi keselamatan bersama, apalagi bulan desember ini ada Pilkada di tiga kabupaten dan libur akhir tahun yang selalu ramai wisatawan, maka potensi berkurumun dan penyebaran covid19 akan semakin besar. Jika kita khawatir anak – anak kita tertinggal pelajaran maka suatu saat bisa kita ajari kembali, tetapi kesedihan kadang tidak bertepi jika kita melihat anak – anak kita terpapar covid19. Walahu’alam Bishowab.

Tulisan ini sebelumnya telah terbit di halaman Kedaulatan Rakyat pada Sabtu (5/12)

Hits: 0

Tags: covid-19headline
ShareTweetShare

Baca Juga

Muhammadiyah Dorong Konsolidasi Perempuan Petani

Muhammadiyah Dorong Konsolidasi Perempuan Petani

March 20, 2023
Kampus Akan Berkembang Bila Melibatkan Jaringan Infrastruktur Persyarikatan

Kampus Akan Berkembang Bila Melibatkan Jaringan Infrastruktur Persyarikatan

March 20, 2023
Sulitnya Umat Menemukan Role Model di Era Kemajuan Media

Sulitnya Umat Menemukan Role Model di Era Kemajuan Media

March 20, 2023
Pemahaman Al Islam Kemuhammadiyahan Harus Mengacu Manhaj Tarjih

Pemahaman Al Islam Kemuhammadiyahan Harus Mengacu Manhaj Tarjih

March 20, 2023
Leave Comment

Rekomendasi

Tujuh Alasan Mengapa Metode Wujudul Hilal Belum Usang

Tujuh Alasan Mengapa Metode Wujudul Hilal Belum Usang

March 19, 2023
Khutbah Jumat : Prinsip Islami Menuju Energi Berkeadilan

Khutbah Jumat : Prinsip Islami Menuju Energi Berkeadilan

March 10, 2023
Adakah Amalan Puasa Nishfu Syaban?

Adakah Amalan Puasa Nishfu Syaban?

March 8, 2023

Bulan Ramadan Sebentar Lagi, Berikut Keutamaan Puasa di Bulan Suci

March 7, 2023

Berita Terpopuler

Sejarah Perubahan Nama Muhammad Darwis Menjadi Ahmad Dahlan

March 18, 2023

Gerakan Pencerdasan, Banyak Alumni Non Muslim Bangga dengan Muhammadiyah

March 18, 2023

Tujuh Alasan Mengapa Metode Wujudul Hilal Belum Usang

March 19, 2023

Perbedaan Puasa Antara Islam dan Umat Terdahulu

March 18, 2023

Terima SK, Majelis, Lembaga, dan Biro Pimpinan Pusat Muhammadiyah Mulai Resmi Bekerja

March 18, 2023

Muhammadiyah Brebes Evakuasi Satu Keluarga Perantau yang Tinggal di Kolong Jembatan

March 18, 2023
Muhammadiyah

Follow Us

  • Redaksi
  • Tautan
  • Kontak Kami

© 2022 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.

No Result
View All Result
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Majelis, Lembaga, Biro
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan NF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
    • Profil
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Dokumen
      • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Berita Resmi
      • Tanfidz
      • Laporan
      • Maklumat
      • Surat Edaran
    • Daftar Anggota
  • Cakrawala
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • English Version

© 2022 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.