MUHAMMADIYAH.ID, JAKARTA – Pemerintah lewat Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan RI menerbitkan aturan penerbangan terbaru tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.
Melalui Surat Edaran Nomor 88 Tahun 2021 yang mulai berlaku efektif pada 24 Oktober ini, salah satu aturan yang menimbulkan polemik adalah kewajiban melakukan surat keterangan negatif Rapid Test (RT) – polymerase chain reaction (PCR) maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.
Kamis (21/10), Ketua DPR Puan Maharani bahkan mengaku heran dan mempertanyakan keputusan ini. Menurutnya aturan tersebut membuat rakyat menjadi bingung.
“Beberapa hari ini banyak masyarakat bersuara karena bingung dengan aturan baru PCR sebagai syarat semua penerbangan ini. Masyarakat mempertanyakan kenapa dalam kondisi pandemi COVID-19 di Indonesia yang semakin membaik, tapi justru tes perjalanan semakin ketat,” kata Puan.
Ikut menanggapi kebijakan di atas, Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu’ti menilai ketentuan wajib tes PCR bagi penumpang pesawat masih diperlukan untuk memastikan agar penumpang tak terpapar virus Covid-19.
“Ketentuan wajib test PCR bagi penumpang pesawat penting dan perlu untuk memastikan setiap penumpang tidak terpapar virus corona-19,” nilai Mu’ti, Jumat (22/10).
Abdul lebih lanjut menegaskan bahwa pandemi Covid-19 belum berakhir. Karena itu dirinya menghimbau agar masyarakat tetap berhati-hati dan waspada dengan menjaga disiplin protokol kesehatan.
Untuk itu, Mu’ti menyarankan agar kebijakan ini diikuti oleh setiap bandara untuk mempersiapkan sarana dan sistem yang terbaik agar tidak menimbulkan antrean panjang para calon penumpang.
“Selama ini sarananya masih terbatas. Selain itu masih diperlukan petugas yang membantu mengingat tidak semua penumpang memiliki gawai yang canggih dan menggunakan alat yang tersedia,” sarannya.
Terkait polemik pro dan kontra yang muncul di masyarakat, Abdul Mu’ti berharap pihak transportasi penerbangan bersama pemerintah mengawal peraturan terbaru itu dengan sikap konsisten dan penuh transparansi.
“Yang juga sangat diperlukan adalah transparansi, akurasi, dan konsistensi. Kewajiban PCR jangan sampai menimbulkan beban bagi penumpang dan penipuan PCR oleh oknum tidak bertanggung jawab,” tegas Mu’ti.