MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA—Islam melarang suami istri bersetubuh di siang hari pada saat puasa di bulan Ramadan. Bagi yang melanggarkan maka wajib menunaikan kifarat.
Artinya, seseorang wajib memerdekakan budak, kalau tidak mendapati budak, maka wajib melaksanakan puasa kifarat selama dua bulan berturut-turut sebagaimana yang telah dijelaskan dalam hadis Bukhari dan Muslim yang berbunyi:
Ada suatu kejadian bahwa seorang lelaki datang kepada Rasulullah saw dia berkata: “Celakalah aku, ya Rasulullah.” “Kenapa?” kata Rasulullah. Jawab laki-laki itu: “aku telah bersetubuh dengan istri saya pada siang hari bulan Ramadan. ‘Beliau bertanya, ‘Apa kamu bisa memerdekakan budak?’ Dia menjawab, ‘Tidak.’ Beliau bertanya lagi, ‘Apa kamu sanggup berpuasa dua bulan berturut – turut?’ Dia menjawab, ‘Tidak.’ Beliau bertanya lagi, ‘Apa kamu bisa memberi makan 60 orang miskin?’ Dia menjawab ‘Tidak.’ Maka, Rasulullah Saw memberinya sekeranjang kurma sambil bersabda, ‘Sedekahkan kurma ini kepada orang – orang miskin.’ Orang tersebut bertanya, ‘Apa aku harus bersedekah kepada orang yang lebih miskin, padahal di daerah ini tidak ada orang yang lebih miskin dari kami?’ Maka Rasulullah Saw tertawa seraya bersabda, ‘Baiklah kalau begitu, bawalah pulang kurma ini dan pergunakan untuk keluargamu’,”
Dalam Hadis di atas dijelaskan bahwa yang disuruh oleh Nabi membayar kifarat dengan tahap-tahap tersebut adalah orang laki-laki. Beliau tidak menjelaskan tentang wanita. OIeh karena itu yang wajib kifarat itu hanyalah lelaki saja. Di samping itu perlu diketahui bahwa ada juga yang berpendapat bahwa isteri pun wajib membayar kifatat, dengan alasan secara qiyas, yaitu wanita yang bersetubuh juga wajib kifarat diqiyaskan kepada laki-laki, karena yang bersetubuh itu kedua belah pihak, pendapat ini antara lain dikemukakan oleh Imam Abu Hanifah dan Imam Malik.
Selain itu, jika orang lelaki yang bersetubuh itu, keduanya sangat miskin seperti Hadis Nabi di atas, dan tidak ada pula orang yang memberikan apa-apa kepadanya, kalau memang demikian keadaannya maka hendaklah yang bersangkutan bertaubat dengan taubat nasuha.