MUHAMMADIYAH.OR.ID, JAKARTA—Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti menyatakan bahwa revisi UU Sisdiknas No. 20 tahun 2003 harus mempertahankan aturan-aturan yang baik dan berani meninggalkan aturan yang diskriminatif. Hal tersebut bagi Mu’ti sejalan dengan kaidah usul fikih yang menyatakan al-muhafadhatu ‘ala qadimi al-shalih wa al-akhdzu bil jadidi al-ashlah atau memelihara yang lama yang baik dan mengambil yang baru yang lebih baik.
“UU Sisdiknas ini termasuk UU lama dibanding, misalnya, UU Pemerintah Daerah yang telah berganti berkali-kali, apalagi UU Pemilu dibuat setiap lima tahun. Dalam kaitan ini visi kita ialah bagaimana kita mempertahankan UU yang masih bagus dan relevan, dan mengambil atau menyempurnakan yang kita anggap lebih baik,” tutur Mu’ti dalam acara yang diselenggarakan Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) PP Muhammadiyah pada 07 September 2012.
Mu’ti menegaskan bahwa Undang-undang di suatu bangsa merupakan social engineering. Pakar pendidikan ini kemudian mengajak segenap pihak agar mengkaji sedemikian dalam revisi UU Sisdiknas No. 20 tahun 2003 ini dari sisi materi dan substansi. Tujuannya, agar mempertahankan aturan-aturan yang masih relevan dan menyempurnakan aturan yang masih menjadi tema perdebatan.
“UU merupakan rekayasa suatu bangsa yang dimaksudkan sebagai usaha konstitusional dalam penyelenggaraan negara untuk mencapai tujuan dari negara itu. Jadi UU ini bagian dari social engineering, atau bahkan bisa jadi political engineering,” tutur Pria kelahiran Kudus, 2 September 1968 ini.
Guru Besar Pendidikan Islam UIN Syarif Hidayatullah ini mengutarakan bahwa kalimat “Mencerdaskan kehidupan bangsa” dan “Memajukan kesejahteraan umum” yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 merupakan tujuan utama nasional. Karenanya, Mu’ti menginginkan agar UU Sisdiknas No. 20 tahun 2003 ini dibuat untuk mencapai tujuan tersebut.
Selain meninjau kembali pada tujuan, Mu’ti mengatakan bahwa materi-materi yang berkaitan dengan aspek-aspek dalam penyelenggaraan pendidikan secara praksis, baik yang berkaitan dengan kurikulum, organisasi pelajar, manajemen, pembiayaan, dan lain-lain, dalam Sisdiknas No. 20 tahun 2003 juga tidak boleh lepas dari perhatian.
Mu’ti menambahkan aspek lain yang tidak kalah penting ialah penyusunan UU Sisdiknas No. 20 tahun 2003 ini harus sesuai dengan perkembangan dunia masa depan dan negara ideal yang diharapkan. Pasalnya, dalam penyusunan UU di satu sisi terdapat aspek-aspek yang bersifat konservatif seperti melestarikan nilai-nilai dan identitas suatu bangsa, di sisi lain ada pula yang bersifat progresif seperti mempersiapkan anak bangsa yang maju dan cerdas.