Monday, May 29, 2023
Kantor
Jl. Cik Ditiro No.23 Yogyakarta
Jl. Menteng Raya No. 62 Jakarta Pusat
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan NF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Kumunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
        • Khittah Palembang 1956-1959
        • Khittah Ponorogo 1969
        • Khittah Ujung Pandang 1971
        • Khittah Surabaya 1978
        • Khittah Denpasar 2002
      • Langkah Muhammadiyah
        • Langkah Muhammadiyah tahun 1938-1940
        • Langkah Muhammadiyah tahun 1947
        • Langkah Muhammadiyah 1950
        • Langkah Muhammadiyah 1959-1962
        • Langkah Muhammadiyah 2000
    • Daftar Anggota
  • Cakrawala
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • English Version
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan NF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Kumunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
        • Khittah Palembang 1956-1959
        • Khittah Ponorogo 1969
        • Khittah Ujung Pandang 1971
        • Khittah Surabaya 1978
        • Khittah Denpasar 2002
      • Langkah Muhammadiyah
        • Langkah Muhammadiyah tahun 1938-1940
        • Langkah Muhammadiyah tahun 1947
        • Langkah Muhammadiyah 1950
        • Langkah Muhammadiyah 1959-1962
        • Langkah Muhammadiyah 2000
    • Daftar Anggota
  • Cakrawala
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • English Version
No Result
View All Result
Muhammadiyah
No Result
View All Result
Home Hukum Islam

Shalat Sunnah Wudhu

by Redaksi Muhammadiyah
3 years ago
in Hukum Islam, Ibadah

Batasan Mengusap Tangan Saat Tayammum


Shalat adalah amalan  yang paling baik di antara amalan-amalan lain, sebagaimana dijelaskan Rasulullah SAW dalam hadits riwayat Tsauban:

اسْتَقِيمُوا ، وَلَنْ تُحْصُوا ، وَاعْلَمُوا أَنَّ خَيْرَ أَعْمَالِكُمُ الصَّلاَةُ ، وَلاَ يُحَافِظُ عَلَى الْوُضُوءِ إِلاَّ مُؤْمِنٌ – رواه ابن ماجه

“Beristiqamahlah kalian dan sekali-kali kalian tidak akan mampu (melakukan seluruh amal). Ketahuilah, sesungguhnya amalan kalian yang paling baik  adalah shalat. Tidak ada yang menjaga wudhu melainkan ia adalah seorang mukmin (yang sempurna).” (HR. Ibnu Majah)   Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih.

Oleh karena itu umat Islam diperintahkan agar mengutamakan shalat   di atas amalan-amalan yang lain. Perintah tersebut  dapat dibaca dalam beberapa firman Allah SWT dan sabda Rasululllah SAW. Mereka juga  selalu diingatkan  agar memperbanyak menegakkan shalat dan  mampu menjaganya dengan sebaik-baiknya. Mereka tidak cukup hanya dengan mengerjakan Shalat-shalat yang diwajibkan (as-shalawatul maktubah) tetapi juga mengerjakan shalat-shalat yang dianjurkan (shalatut  tathawwu’).

Salah satu jenis sholat yang dianjurkan untuk dikerjakan oleh umat Islam adalah sholat sunnah wudhu atau sering disebut  sholat syukrul wudhu. Dinamai demikian dikarenakan shalat tersebut dikerjakan mengiringi wudlu seseorang dan sebagai ungkapan rasa syukur kepada Allah SWT atas pertolongan yang diberikan-Nya sehingga ia mampu mendapatkan air untuk dipergunakan berwudlu’ dalam rangka menjalankan ibadah yang paling baik, yakni shalat.

MateriTerkait

Hukum Membeli, Menjual, dan Mengedarkan Buku Bajakan

Hukum Memainkan Game Online sebagai Hiburan, Boleh Jugakah untuk Menambah Penghasilan?

Apakah Seorang Pria Beristri Boleh Menafkahi Gadis yang Bukan Mahram?

Sholat Sunnah Wudlu’  sekalipun sangat mudah dan ringan untuk dikerjakan karena hanya terdiri dari dua rakaat,   namun keutamaannya sangat besar.

Dasar Hukum 

Shalat Sunnah Wudlu’ disyariatkan untuk dikerjakan (masyru’ah) berdasarkan  beberapa Hadits Shahih yang bersifat qawliyah (ucapan Rasulullah) dan taqririyah (pengakuan Rasulullah). Di antara hadits qawliah itu adalah sebagai berikut:

عَنْ حُمْرَانَ مَوْلَى عُثْمَانَ قَالَ سَمِعْتُ عُثْمَانَ بْنَ عَفَّانَ وَهُوَ بِفِنَاءِ الْمَسْجِدِ فَجَاءَهُ الْمُؤَذِّنُ عِنْدَ الْعَصْرِ فَدَعَا بِوَضُوءٍ فَتَوَضَّأَ ثُمَّ قَالَ وَاللَّهِ لأُحَدِّثَنَّكُمْ حَدِيثًا لَوْلاَ آيَةٌ فِى كِتَابِ اللَّهِ مَا حَدَّثْتُكُمْ إِنِّى سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَقُولُ « لاَ يَتَوَضَّأُ رَجُلٌ مُسْلِمٌ فَيُحْسِنُ الْوُضُوءَ فَيُصَلِّى صَلاَةً إِلاَّ غَفَرَ اللَّهُ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الصَّلاَةِ الَّتِى تَلِيهَا ».. – رواه  مسلم

Dari Humran mantan budak Utsman, dia berkata, “Saya mendengar Utsman bin Affan -sedangkan dia di halaman masjid-, lalu muadzdzin mendatanginya ketika Ashar, lalu dia meminta air wudlu, lalu berwudlu, kemudian berkata, ‘Demi Allah, sungguh aku akan menceritakan kepada kalian suatu hadits, kalau bukan karena suatu ayat dalam Kitabullah niscaya aku tidak akan menceritakannya kepada kalian. Sesungguhnya aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Tidaklah seorang laki-laki muslim berwudlu, lalu memperbagus wudlunya, lalu melakukan shalat, melainkan pasti Allah mengampuni dosanya antara dia dan shalat sesudahnya’.”.”(Diriwayatkan Muslim).

Sedangkan hadits taqririyah diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah berikut:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ ، أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم قَالَ : لِبِلاَلٍ عِنْدَ صَلاَةِ الْفَجْرِ يَا بِلاَلُ حَدِّثْنِي بِأَرْجَى عَمَلٍ عَمِلْتَهُ فِي الإِسْلاَمِ فَإِنِّي سَمِعْتُ دَفَّ نَعْلَيْكَ بَيْنَ يَدَيَّ فِي الْجَنَّةِ قَالَ مَا عَمِلْتُ عَمَلاً أَرْجَى عِنْدِي أَنِّي لَمْ أَتَطَهَّرْ طُهُورًا فِي سَاعَةِ لَيْلٍ ، أَوْ نَهَارٍ إِلاَّ صَلَّيْتُ بِذَلِكَ الطُّهُورِ مَا كُتِبَ لِي أَنْ أُصَلِّيَ. –  متفق عليه

Dari Abu Hurairah radliallahu ‘anhu bahwa Nabi SAW berkata, kepada Bilal radliallahu ‘anhu ketika shalat Fajar (Shubuh): “Wahai Bilal, ceritakan kepadaku amal yang paling utama yang sudah kamu amalkan dalam Islam, sebab aku mendengar di hadapanku suara sandalmu dalam surga”. Bilal berkata; “Tidak ada amal yang utama yang aku sudah amalkan kecuali bahwa jika aku bersuci (berwudhu’) pada suatu kesempatan malam ataupun siang melainkan aku selalu shalat dengan wudhu’ tersebut, berupa shalat yang telah dtetapkan kepadaku” (HR Muttafaq alaih)

Berdasarkan kedua hadits di atas dan hadits-hadits lain yang semakna dengannya, para ulama’ bersepakat mengenai kedudukan shalat sunah wudlu sebagai salah satu di antara shalat-shalat yang dianjurkan untuk dilaksanakan . Hukum shalat tersebut bersifat Sunah atau dianjurkan (mustahab). Mayoritas ulama’ memasukkan shalat tersebut kedalam kelompok Sunah ghoiru mu’akadah, kecuali para  pengikut Imam Syafi’i yang  memasukkannya ke dalam kelompok sunnah mu’akkadah.

Keutamaan

Shalat Sunnah Wudlu’ termasuk di antara ibadah ringan namun memilki keutamaan yang sangat besar. Hal ini menunjukkan sifat kasih sayang Allah dan keluasan rahmat-Nya bagi hamba-hamba-Nya yang berkeinginan memperoleh karunia-Nya yang berlimpah-limpah.

Berdasarkan  hadits-hadits shahih, shalat sunnah wudlu’ memiliki beberapa keutamaan, diantaranya:

  1. Allah swt akan memberikan ampunan kepada orang yang telah berwudlu sesuai dengan contoh dari Rasulullah saw kemudian ia melanjutkan untuk mendirikan shalat sunat wudlu  dengan hati   

Dasarnya : Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim di atas; juga Hadts yang berbuyi:

أَنَّ حُمْرَانَ مَوْلَى عُثْمَانَ أَخْبَرَهُ أَنَّهُ رَأَى عُثْمَانَ بْنَ عَفَّانَ دَعَا بِإِنَاءٍ فَأَفْرَغَ عَلَى كَفَّيْهِ ثَلاَثَ مِرَارٍ فَغَسَلَهُمَا ثُمَّ أَدْخَلَ يَمِينَهُ فِي الإِنَاءِ فَمَضْمَضَ وَاسْتَنْشَقَ ثُمَّ غَسَلَ وَجْهَهُ ثَلاَثًا وَيَدَيْهِ إِلَى الْمِرْفَقَيْنِ ثَلاَثَ مِرَارٍ ثُمَّ مَسَحَ بِرَأْسِهِ ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَيْهِ ثَلاَثَ مِرَارٍ إِلَى الْكَعْبَيْنِ ثُمَّ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم : مَنْ تَوَضَّأَ نَحْوَ وُضُوئِي هَذَا ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ لاَ يُحَدِّثُ فِيهِمَا نَفْسَهُ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ  –  البخاري

Bahwa Humran mantan budak ‘Utsman mengabarkan kepadanya, bahwa ia telah melihat ‘Utsman bin ‘Affan minta untuk diambilkan bejana (berisi air). Lalu dia menuangkan pada telapak tangannya tiga kali lalu membasuh keduanya, lalu ia memasukkan tangan kanannya ke dalam bejana lalu berkumur-kumur dan memasukkan air ke dalam hidung, kemudian membasuh wajahnya tiga kali, kemudian membasuh kedua tangan hingga siku tiga kali, kemudian mengusap kepala, kemudian membasuh kedua kakinya tiga kali hingga kedua mata kaki. Setelah itu ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “ Barangsiapa berwudhu seperti wudhuku ini lalu mendirikan shalat dua rakaat, yang pada shalatnya dia tidak berbicara pada dirinya sendiri (yakni mendirikannya dengan khusyuk) niscaya Allah SWT akan memberikan ampunan kepadanya atas dosa-dosanya yang lalu.” (Hadis riwayat Imam al-Bukhari)

  1. Allah SWT menetapkan akan memberikan balasan terindah berupa surga dengan segala kenikmatannya sebagai tempat kembali bagi hamba-hamba-Nya yang selalu melaksanakan Shalat Sunat Wudlu’, yang dikerjakannnya dengan ikhlas,

Dasarnya:  Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim di atas; (juga hadits lain)

عَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ قَالَ كَانَتْ عَلَيْنَا رِعَايَةُ الإِبِلِ فَجَاءَتْ نَوْبَتِى فَرَوَّحْتُهَا بِعَشِىٍّ فَأَدْرَكْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَائِمًا يُحَدِّثُ النَّاسَ فَأَدْرَكْتُ مِنْ قَوْلِهِ « مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَتَوَضَّأُ فَيُحْسِنُ وُضُوءَهُ ثُمَّ يَقُومُ فَيُصَلِّى رَكْعَتَيْنِ مُقْبِلٌ عَلَيْهِمَا بِقَلْبِهِ وَوَجْهِهِ إِلاَّ وَجَبَتْ لَهُ الْجَنَّةُ ». قَالَ فَقُلْتُ مَا أَجْوَدَ هَذِهِ. فَإِذَا قَائِلٌ بَيْنَ يَدَىَّ يَقُولُ الَّتِى قَبْلَهَا أَجْوَدُ. فَنَظَرْتُ فَإِذَا عُمَرُ قَالَ إِنِّى قَدْ رَأَيْتُكَ جِئْتَ آنِفًا قَالَ « مَا مِنْكُمْ مِنْ أَحَدٍ يَتَوَضَّأُ فَيُبْلِغُ – أَوْ فَيُسْبِغُ – الْوُضُوءَ ثُمَّ يَقُولُ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُ اللَّهِ وَرَسُولُهُ إِلاَّ فُتِحَتْ لَهُ أَبْوَابُ الْجَنَّةِ الثَّمَانِيَةُ يَدْخُلُ مِنْ أَيِّهَا شَاءَ » – مسلم

Dari Uqbah bin Amir dia berkata, “Dahulu kami menggembala unta, lalu datanglah malam, maka aku mengistirahatkannya dengan memberikan makan malam. Lalu aku mendapati Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berdiri berbicara kepada manusia. Dan dari sebagian sabdanya yang aku dengar adalah: ‘Tidaklah seorang muslim berwudlu lalu menyempurnakan wudlunya, kemudian mendirikan shalat dua rakaat dengan menghadapkan hati dan wajahnya, kecuali surga wajib diberikan kepadanya.” Uqbah berkata, ‘Maka aku berkata, ‘Alangkah baiknya ini, ‘ tiba-tiba seorang pembicara di depanku berkata, ‘Yang sebelumnya adalah lebih bagus’. Saat aku lihat, ternyata dia adalah Umar.’ Uqbah lalu berkata, ‘Sesungguhnya aku telah melihatmu datang barusan.” Umar lalu menyebutkan, “Tidaklah salah seorang di antara kalian berwudlu, lalu menyampaikan wudlunya atau menyempurnakan wudlunya kemudian dia bersaksi bahwa tidak ada tuhan yang berhak disembah selain Allah, dan bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya melainkan pintu surga yang delapan akan dibukakan untuknya. Dia masuk dari pintu manapun yang dia kehendaki. (HR Muslim)

Tata Cara Shalat Sunat Wudlu’ 
  1. Waktu Pelaksanaan Shalat:

Sebagaimana dijelaskan di dalam hadits yang diriwayatkan oleh  Bilal di atas, Shalat Sunnah Wudlu’ hendaknya dikerjakan ketika seseorang habis berwudhu’, kapan saja, baik siang hari maupun malam hari. Menurut pendapat para pengikut Imam Hanafi dan Hambali, shalat ini harus dilakukan di luar  waktu-waktu terlarang shalat,  sedangkan menurut para pengikut Imam Syafi’i,  dapat dilakukan kapan saja, termasuk pada waktu-waktu terlarang shalat. Alasan mereka karena shalat Sunnah Wudlu’ termasuk shalat yang mempunyai sebab, sedangkan larangan shalat pada waktu-waktu tertentu hanya berlaku untuk shalat-shalat yang tidak mempunyai sebab. Pendapat yang kedua ini yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Sekelompok  Ahlul Ilmi.

Mengenai jarak antara wudlu’ dan shalat sunnah wudlu’ tidak dijumpai hadits yang menjelaskannnya. Karena itu, para ulama’ berbeda-beda pandangan. Menurut pendapat Al-Aujah. selama belum lama waktu yang memisahkan antara wudhu’ dan sholat sunnah wudhu’, maka apabila  jangka waktunya sudah lama,  sudah tidak disunnahkan lagi mengerjakan sholat sunnah wudhu’. Adapun batasan lamanya waktu yang memisahkan itu menurut kebiasaan (adat) pada umumnya. Sebagian ulama’ menyatakan batas waktunya selama belum berpaling dari mengerjakan sholat tersebut, sebagian lainnya menyatakan, selama belum kering air wudhunya, dan ada juga yang mengatakan bahwa batas waktunya selama belum batal wudhunya.

  1. Kaifiyat Shalat:

Mayoritas Ulama’, berpendapat bahwa Shalat Sunnah Wudlu dikerjakan sebanyak 2 rakaat. Dalilnya sebagaimana yang dijelaskan di dalam hadits-hadits di atas. Namun, menurut fatwa yang dikeluarkan oleh Al-Lajnah ad-Da’imah lil Buhutsil Ilmiyah wal Ifta’ (Tim Fatwa dari Arab Saudia) menyatakan bahwa shalat Sunnah Wudlu dapat dikerjakan lebih dari 2 rakaat. Fatwa ini tampaknya didasarkan pada hadits yang diriwayatkan oleh Bilal di atas.

Mengenai kaifiyat shalat , karena tidak dijumpai dalil-dalil yang menjelaskannya secara khusus maka pada dasarnya, sholat Sunnah Wudlu tidak memiliki kaifiyat tertentu, baik menyangkut gerakan shalat maupun bacaannya. Dengan demikian jika seseorang hendak melaksanakan shalat Sunnah Wudlu hendaklah ia mengerjakannya sebagaimana pada pelaksanaan shalat 2 raka’at yang lain, kecuali pada niat shalat yang harus disesuaikan. .

  1. Tempat Shalat:

Pada dasarnya  Shalat Sunnah Wudlu’ dapat dikerjakan di mana saja, baik di rumah maupun di masjid. Namun, tempat yang paling utama untuk shalat  adalah di rumah. Sebagimana hal ini dijelaskan di dalam sabda Rasulullah SAW:

  فَإِنَّ أَفْضَلَ الصَّلاَةِ صَلاَةُ الْمَرْءِ فِى بَيْتِهِ إِلاَّ الْمَكْتُوبَةَ  – رواه البخارى

 Shalat seseorang yang paling utama adalah di rumahnya kecuali shalat wajib.(HR Bukhari)

  1. Ketentuan lain:

Para ulama’ menegaskan bawa salat sunnah Wudlu adalah termasuk ke dalam kelompok salat ghoiru maqsudah li dzatiha, artinya shalat yang pelaksanaannya bukan dimaksudkan untuk  dzatnya melainkan untuk   sebabnya. Dalam hal Shalat Sunnah Wudlu’ pelaksanaannya dimaksudkan untuk wudlu’. Oleh karenanya Shalat Sunnah Wudlu dapat tercukupi dengan shalat yang lain, manakala ia dikerjakan sesudah  berwudlu’.  Misalnya, seorang Muslim berwudhu  setelah adzan Dhuhur, kemudian ia mengerjakan shalat  sunat qabliyyah dzuhur 2 rakaat, maka ia  terhitung telah pula melaksanakan shalat sunat wudlu’, berdasarkan keumuman perintah dalam hadits di atas.  Demikian pandangan  para ulama yang tergabung dalam Tim fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah dan lainnya , bahkan menurut mereka  bisa pula mencukupi untuk shalat Tahiyyatul Masjid, karena shalat tersebut juga termasuk kelompok salat ghoiru maqsudah li dzatiha Dasar mereka, hadits Nabi SAW yang menyatakan bahwa: “Sesungguhnya amalan-amalan bergantung kepada niatnya, dan setiap orang berhak mendapatkan sesuatu berdasarkan niatnya”.

Pandangan yang sama dikemukakan oleh  Ibnu ‘Utsaimin. Beliau menyatakan bahwa, “Jika sesorang  meniatkan shalat sunnah rawatib, hal itu dapat mewakili shalat sunnah tahiyatul masjid dan sunnah wudhu. Sebaliknya, jika dia meniatkan sunnah wudhu atau shalat tahiyyatul masjid, hal itu hanya bisa mewakili salah satunya atau keduanya;  karena tujuan dari keduanya tercapai. Namun, tidak dapat mewakili sunnah rawatib, karena tujuan yang diinginkan darinya adalah terlaksananya dua rakaat sebelum shalat wajib secara tersendiri”. Atau, dengan kata lain, shalat sunnah rawatib adalah termasuk kelompok shalat maqsudah li dzatiha ( shalat yang pelaksanaannya dimaksudkan untuk shalat itu sendiri).

Pada bagian lain, Ibnu Utsaimin berpandangan  bahwa tuntunan Shalat Sunnah Wudlu’ juga berlaku bagi seseorang yang habis bertayamum. Alasan beliau wudlu dan tayamum mempunyai kedudukan dan  fungsi yang sama.

Wallahu A’lam bis shawab.

narasumber utama artikel ini:

Zaini Munir Fadloli

Sumber Artikel : http://tuntunanislam

Hits: 4620

ShareTweet

Baca Juga

Anak Panah Mu’allimin Jogja Harus Melesat ke Seluruh Penjuru Dunia

Anak Panah Mu’allimin Jogja Harus Melesat ke Seluruh Penjuru Dunia

May 29, 2023
Pandangan Muhammadiyah Terhadap Perilaku LGBT dan Penggunaan Simbol-Terma Agama oleh Komedian

Abdul Mu’ti Tegaskan Kristen Muhammadiyah Bukan Sinkretisme Agama

May 29, 2023
Muhammadiyah Tegaskan Komitmen Advokasi Pekerja Migran Indonesia

Muhammadiyah Tegaskan Komitmen Advokasi Pekerja Migran Indonesia

May 29, 2023
Majelis Diktilitbang PP Muhammadiyah Sahkan Jebul Suroso sebagai Rektor UMP Periode 2023-2027

Majelis Diktilitbang PP Muhammadiyah Sahkan Jebul Suroso sebagai Rektor UMP Periode 2023-2027

May 29, 2023
Leave Comment

Rekomendasi

Menjadi Warga Muhammadiyah Tidak Boleh Setengah-setengah, Harus Kaffah, Lahir Batin

Menjadi Warga Muhammadiyah Tidak Boleh Setengah-setengah, Harus Kaffah, Lahir Batin

May 29, 2023
Apakah Seorang Pria Beristri Boleh Menafkahi Gadis yang Bukan Mahram?

Apakah Seorang Pria Beristri Boleh Menafkahi Gadis yang Bukan Mahram?

May 19, 2023
Jejak Muhammadiyah dalam Emas Sepakbola SEA Games 2023

Jejak Muhammadiyah dalam Emas Sepakbola SEA Games 2023

May 19, 2023
Empat Pilar Gerakan Pemuda Negarawan

Empat Pilar Gerakan Pemuda Negarawan

May 5, 2023

Berita Terpopuler

Alasan Lahirnya Varian Baru Kristen Muhammadiyah

May 27, 2023

Majelis Diktilitbang PP Muhammadiyah Sahkan Jebul Suroso sebagai Rektor UMP Periode 2023-2027

May 29, 2023

Suara Terbanyak Belum Tentu Jadi Ketua; Tradisi Unik Kepemimpinan di Muhammadiyah

May 28, 2023

Bukan Nomor Dua, Muhammadiyah Organisasi Islam Modern Terbesar di Dunia

May 5, 2023

Menjadi Warga Muhammadiyah Tidak Boleh Setengah-setengah, Harus Kaffah, Lahir Batin

May 29, 2023

Polisi Ini Jadi Guru Besar Muhammadiyah ke-241, Haedar Pesankan 4 Tanggungjawab

May 27, 2023
Muhammadiyah

Follow Us

  • Redaksi
  • Tautan
  • Kontak Kami

© 2022 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.

No Result
View All Result
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan NF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Kumunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Cakrawala
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • English Version

© 2022 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.