MUHAMMADIYAH.OR.ID.JAKARTA– Sekretaris Majelis Dikdasmen Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Alpha Amirrachman menjelaskan, bahwa sekolah dan madrasah berada dalam satu tarikan nafas dan keduanya juga diklasifikasi sebagai pendidikan formal.
Hal disampaikan Alpha pada (29/3) untuk kritik terhadap Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) baru-baru ini.
Menurut Alpha, keberadaan pendidikan madrasah sebenarnya sudah cukup kuat di dalam UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Alpha melanjutkan, madrasah dan sekolah disebut dalam satu tarikan napas.
“Perlu digarisbawahi bahwa Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31 Ayat 2 telah mengamanatkan pemerintah menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional,” kata Alpha.
Alpha menambahkan, pendidikan agama merupakan unsur yang sangat penting dan tidak terpisahkan dalam pendidikan nasional. Menurutnya, tidak disebutnya madrasah di dalam RUU Sisdiknas tersebut sangat disesalkan karena jumlahnya sangat banyak.
“Jumlah madrasah sangat besar. Menurut data pokok pendidikan pada Mei 2021, terdapat 53.929 ribu madrasah atau 19.53 persen dari total satuan pendidikan di Indonesia,” jelasnya.
Secara tegas Alpha mengatakan, tidak adanya penyebutan madrasah di dalam naskah RUU Sisdiknas menunjukkan dua hal.
“Pertama, adanya krisis kompetensi di Kemendikbudristek. Kedua, rendahnya sensitivitas kementerian terkait pendidikan agama,” ujar Alpha