MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA— Doa yang dibaca oleh khatib ketika ia berkhutbah itu termasuk dalam rangkaian khutbah Jum’at itu sendiri. Oleh karena itu ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam pelaksanaan khutbah Jum’at berlaku pada saat khatib itu membaca doa. Di antara ketentuan yang dituntunkan oleh Rasulullah saw pada saat pelaksanaan khutbah Jum’at adalah ketentuan yang ditetapkan bagi makmum.
Makmum atau jamaah shalat Jum’at diharuskan mendengarkan khatib pada saat itu sedang melakukan khutbah. Hal ini ditegaskan dalam Hadia Rasulullah saw yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim dari Abu Hurairah: Sesungguhnya Rasulullah saw bersabda: “Apabila engkau berkata kepada sahabat-sahabatmu ‘diam’ pada hari Jum’at padahal imam (khatib) sedang berkhutbah, maka sesungguhnya engkau telah berbuat sia-sia”. (HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah).
Hadits ini menegaskan bahwa orang yang berkata-kata di waktu khatib sedang khutbah walaupun menegur orang lain supaya tidak berkata-kata misalnya, maka orang itu dipandang salah, dan dianggap telah berbuat sia-sia. Hadis di atas sudah cukup menjelaskan bahwa ketika khatib sedang berkhutbah, termasuk sedang membaca doa, makmum harus mendengarkan dengan khusyuk tidak boleh mengeluarkan kata-kata, termasuk kata-kata ‘aamiin’ itu sendiri.
Pada saat khatib berdoa, kewajiban makmum adalah mendengarkannya bukan mengamininya dengan mengeluarkan kata-kata ‘aamiin’, sebab hal ini juga akan membuat gaduh atau akan mengakibatkan apa yang diucapkan oleh khatib tidak jelas dapat didengar.
Dapatlah disimpulkan bahwa ketika khatib sedang membaca doa dalam khutbahnya, hendaknyalah makmum mendengarkan dengan khusyuk dan tidak perlu mengucapkan kata-kata ‘aamiin’ dengan suara nyaring.
Hits: 709