MUHAMMADIYAH.ID, JAKARTA – Dalam rangka meningkatkan penerimaan perpajakan untuk meningkatkan kapasitas fiskal, pemerintah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Dengan adanya RUU ini, maka dipastikan akan ada perubahan kebijakan dan administrasi terkait Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), cukai, dan pajak karbon.
Materi KUP sendiri meliputi asistensi penagihan pajak global; kesetaraan dalam pengenaan sanksi dalam upaya hukum; tindak lanjut putusan mutual agreement procedure; penunjukan pihak lain untuk memungut PPh, PPN, dan PTE; program peningkatan kepatuhan wajib pajak; serta penegakan hukum pidana pajak dengan mengedepankan ultimum remedium.
Menanggapi langkah ini, Sekretaris Majelis Ekonomi dan Kewirausahaan Pimpinan Pusat Muhammadiyah Mukhaer Pakkana pada Kamis (26/8) memberikan empat poin masukan bagi Pemerintah.
Pertama, Mukhaer berharap agar ada kenaikan pajak pajak penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP) sebanyak 15% bagi penghasilan di atas Rp 5 miliar. Saat ini, pajak yang berlaku adalah 30%. Kenaikan pajak sebanyak 15% diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan dan pendataan wajib pajak yang valid.
Selain alasan itu, Mukhaer yakin hal tersebut akan mendorong penerimaan PPh OP secara signifikan di tahun-tahun berikutnya. Terlebih apabila wacana agenda pengampunan pajak digelar.
Kedua, terkait pajak karbon, Mukhaer berharap pemerintah kelak memberlakukan hanya untuk industri ekstraktif yang menghasilkan emisi karbon seperti pertambangan.
Ketiga, Mukhaer mengaku mendukung adanya penerapan cukai plastik sebagaimana yang terdapat dalam RUU KUP. Namun, dirinya berharap perluasan barang cukai juga perlu menyasar kepada minuman berpemanis (soft drink).
“Harapannya, dengan adanya dua barang kena cukai (BKC) tersebut, pemerintah tak lagi memiliki ketergantungan terhadap cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok,” tutur Mukhaer.
Keempat, Mukhaer berharap Pemerintah menghapus pengenaan pajak terhadap organisasi keagamaan seperti Muhammadiyan dan Nahdatul Ulama (NU).
“Usulan ini bisa dimasukkan dalam RUU KUP, atau pemerintah mengeluarkan aturan pelaksana terkait yang mengatur peraturan perpajakan organisasi keagamaan. Tujuannya, untuk memperjelas ketentuan yang sudah ada dalam Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan,” pungkas Mukhaer.