MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA— Kalimat “Mencerdaskan kehidupan bangsa” yang tertuang dalam UUD 1945 alinea ke-4 yang merupakan tujuan utama nasional. Sedangkan Fungsi dan Tujuan Pendidikan Nasional terdapat dalam pasal 3 UU No. 20 Tahun 2003 yang pada intinya ialah membentuk manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Ketua Umum PP ‘Aisyiyah Siti Noordjannah Djohantini menuturkan bahwa tujuan pendidikan nasional di atas sejalan dengan upaya pendidikan Muhammadiyah-‘Aisyiyah yang memiliki fokus agar dapat membentuk Manusia Muslim yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, bertanggung jawab, cinta tanah air, memajukan serta mengembangkan ilmu pengetahuan dan keterampilan, beramal menuju terwujudnya masyarakat utama, adil dan makmur yang diridhai Allah SWT serta menghasilkan SDM yang handal.
“Untuk menuju pada tujuan Pendidikan Nasional itu aspek dan karakter religiusitas menjadi sangat kuat. Di sekolah-sekolah kita selalu ditunjukkan bahwa sekolah itu mendidik agar anak-anak itu beriman, berilmu, dan beramal,” tutur Siti Noordjannah dalam Focus Group Discussion (FGD) tentang revisi UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003 yang diselenggarakan Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) PP Muhammadiyah pada 07 September 2012.
Perempuan kelahiran Yogyakarta ini mewanti-wanti agar jangan sampai revisi UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003 meminggirkan ajaran agama. Sebab keimanan dan ketakwaan menjadi asas Pendidikan Nasional, sehingga sekiranya aspek-aspek fundamental seperti ketuhanan dan prinsip-prinsip akhlak nantinya digerus harus menjadi perhatian bersama.
“Karena itu, sinyal-sinyal akan menggerus atau meminggirkan hal-hal yang sangat pokok harus menjadi perhatian utama kita bersama,” ajak Dosen Universitas Muhammadiyah Yogyakarta ini.