Saturday, March 25, 2023
Kantor
Jl. Cik Ditiro No.23 Yogyakarta
Jl. Menteng Raya No. 62 Jakarta Pusat
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan NF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Kumunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
        • Khittah Palembang 1956-1959
        • Khittah Ponorogo 1969
        • Khittah Ujung Pandang 1971
        • Khittah Surabaya 1978
        • Khittah Denpasar 2002
      • Langkah Muhammadiyah
        • Langkah Muhammadiyah tahun 1938-1940
        • Langkah Muhammadiyah tahun 1947
        • Langkah Muhammadiyah 1950
        • Langkah Muhammadiyah 1959-1962
        • Langkah Muhammadiyah 2000
    • Dokumen
      • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Berita Resmi
      • Tanfidz
      • Laporan
      • Maklumat
      • Surat Edaran
    • Daftar Anggota
  • Cakrawala
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • English Version
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan NF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Kumunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
        • Khittah Palembang 1956-1959
        • Khittah Ponorogo 1969
        • Khittah Ujung Pandang 1971
        • Khittah Surabaya 1978
        • Khittah Denpasar 2002
      • Langkah Muhammadiyah
        • Langkah Muhammadiyah tahun 1938-1940
        • Langkah Muhammadiyah tahun 1947
        • Langkah Muhammadiyah 1950
        • Langkah Muhammadiyah 1959-1962
        • Langkah Muhammadiyah 2000
    • Dokumen
      • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Berita Resmi
      • Tanfidz
      • Laporan
      • Maklumat
      • Surat Edaran
    • Daftar Anggota
  • Cakrawala
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • English Version
No Result
View All Result
Muhammadiyah
No Result
View All Result
Home Artikel

Prof. Abdul Mu’ti: “Zakat Juga Bisa untuk Korban Pelanggaran HAM”

by afandi
2 years ago
in Artikel

MUHAMMADIYAH.ID, JAKARTA – Pemahaman mengenai zakat sudah berubah dari waktu ke waktu. Termasuk di antaranya adalah bentuk hingga skema zakat. Meski demikian masih ada satu pertanyaan yang perlu didalami. Umat Islam mengenal ada delapan golongan yang berhak menerima zakat (mustahik) yakni Fakir (kaum papa), Miskin (kaum ekonomi pra sejahtera), Amil (petugas zakat), Mu’alaf (lemah iman), Gharim (orang yang tak mampu membayar hutang), Fi Sabilillah (orang yang berjuang di jalan Allah), Ibnu Sabil (musafir yang kekurangan bekal), dan Riqab (budak).

Selain budak atau Riqab, tujuh golongan mustahik lain mudah didefinisikan. Tujuh golongan mustahik lain dapat diukur berdasarkan kriteria kapasitas finansial. Tapi bagaimana dengan budak atau riqab sebagai gejala ketimpangan kelas sosial, politik dan ekonomi? Pertanyaan ini perlu dijawab karena zakat punya potensi besar dalam solidaritas finansial sekaligus ekonomi-politik umat muslim kontemporer.

Perluasan Konteks Zakat

Prof. Abdul Mu’ti Sekretaris Umum PP Muhammadiyah mengatakan bahwa praktik zakat secara hakiki merupakan tindakan untuk “membersihkan jiwa” sekaligus “mewujudkan keberpihakan dalam menolong kaum yang lemah (dha’if, dhuafa).”

Hal tersebut ditegaskan Prof. Mu’ti dalam forum webinar Pusat Studi Islam, Perempuan dan Pembangunan (PSIPP) Institute Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan (ITB-AD) Jakarta, pada Sabtu (6/2). Prof. Mu’ti mengatakan bahwa zakat punya tiga aspek yang saling terkait secara erat. Pertama, aspek penyucian diri dan jiwa, penyucian harta, serta penyucian lingkungan (masyarakat dan alam).

MateriTerkait

Salat Tarawih Berjamaah Lebih Baik Daripada Sendiri, Berikut Alasannya!

Puasa Bukan Hanya Dimensi Fikih, Tapi juga Adab dan Spiritual

Anjuran untuk Mengajak Sanak Keluarga Salat Tarawih Berjamaah di Masjid

“Tidak hanya tazkiyatul akidah, tapi juga (tazkiyah) jiwa yang di situ manusia harus mempunyai jiwa yang bersih untuk membersihkan sifat-sifat kebinatangan dan syaithaniyah. Kedua, baru tazkiyatul maal yakni membersihkan hak orang lain yang ada pada harta kita. Ketiga adalah tazkiyatul musykilat, mengatasi berbagai problematika yang ada di dalam masyarakat,” jelas Prof. Mu’ti.

Zakat untuk Kelompok Tertindas secara Struktural

Dinamika zaman, menurut Prof. Mu’ti patut menjadi pertimbangan bagi lembaga amil zakat dalam merumuskan ulang definisi asnaf (kelompok penerima zakat). Tujuan utamanya agar cakupan zakat lebih banyak menjangkau kelompok yang lemah, termasuk kelompok yang dilemahkan secara struktural seperti Riqab (budak).

Mengacu pada riset Dosen PTDII Wahyu Misbach terkait Riqab yang dimuat di kolom tanya jawab Majelis Ulama Indonesia (MUI) tahun 2018, hampir semua lembaga zakat di Indonesia menurutnya telah menghilangkan Riqab sebagai asnaf zakat dengan alasan bahwa tidak ada lagi perbudakan.

Dalam risetnya, Wahyu mengatakan bahwa lembaga zakat di Malaysia sudah berupaya memaknai ulang Riqab. Sebagian di antaranya menafsirkan budak atau riqab sebagai korban perdagangan manusia (human trafficking).

Budak atau Riqab Menurut Muhammadiyah

Lembaga Amil Zakat Infak dan Sedekah Muhammadiyah (Lazismu) sejatinya telah menafsirkan Riqab melalui dokumen Keputusan dewan syariah LAZISMU Nomor 1 tahun 2018.

Dalam dokumen tersebut, Lazismu mendefinisikan Riqab sebagai “orang yang menjadi korban dari bencana sosial berupa konflik sosial dan penerapan sistem sosial yang menyebabkan penindasan sehingga kemanusian tidak diakui secara total atau tidak secara penuh.”

Dengan demikian, apa yang ditekankan oleh Prof. Mu’ti terkait pembiayaan peran-peran advokasi krisis akibat ‘perbudakan modern’ dan pelanggaran Hak Asasi Manusia seharusnya dapat berjalan taktis dan strategis.

“Dalam konteks ini, zakat berarti inna shalataka sakanun. Zakat itu harus memberikan ketenangan dalam kehidupan sosial karena tidak ada kesenjangan yang begitu mencolok antara orang kaya dan miskin, atau antara yang berkuasa dan tanpa kuasa. Zakat menjadi skema filantropi dalam mengerem diskriminasi,” terang Abdul Mu’ti.

Zakat untuk Advokasi Hak Asasi Manusia (HAM)

Prof. Mu’ti mengatakan bahwa zakat dengan semangat kemanusiaan universal harus menyasar semua manusia yang membutuhkan pertolongan meski yang membutuhkan adalah dari umat non-muslim.

“Sehingga definisi fakir miskin itu tidak harus selalu berkaitan dengan kekurangan finansial. Tapi bisa juga mencakup orang yang mengalami kekerasan seksual, mengalami penindasan, mengalami perbudakan. Mereka pun termasuk orang yang menerima zakat,” imbuh Mu’ti.

“Definisi (budak atau riqab dan fakir miskin) harus kita perluas. Kalau riqab itu dimaknai sebagai gejala dan wajah praktik eksploitasi, maka zakat itu boleh kita gunakan untuk orang-orang yang mengalami marginalisasi. Termasuk korban pelanggaran HAM, penindasan dan bentuk-bentuk lain yang berkaitan dengan bentuk-bentuk ekspolitasi dan perbudakan modern sehingga zakat itu bisa mengatasi ketimpangan kuasa yang ada,” tegasnya.

Editor: Fauzan AS

Hits: 21

Tags: abdul mu'tiKorban Pelanggaran Hamzakat
ShareTweetShare

Baca Juga

Metode Hisab Penentuan Ramadan Muhammadiyah Lebih Akurat dan Memberi Kepastian

Metode Hisab Penentuan Ramadan Muhammadiyah Lebih Akurat dan Memberi Kepastian

March 22, 2023
Abdul Mu’ti: Hati-hati, Ghibah Digital Dosanya Berkali-kali Lipat

Abdul Mu’ti: Hati-hati, Ghibah Digital Dosanya Berkali-kali Lipat

February 27, 2023
Suksesnya Muktamar Pemuda Muhammadiyah dan Pesan “5i” Abdul Mu’ti untuk Para Kader

Suksesnya Muktamar Pemuda Muhammadiyah dan Pesan “5i” Abdul Mu’ti untuk Para Kader

February 24, 2023
Ludruk Jadi Media Dakwah, Abdul Mu’ti Apresiasi Muhammadiyah Jember

Ludruk Jadi Media Dakwah, Abdul Mu’ti Apresiasi Muhammadiyah Jember

February 19, 2023
Leave Comment

Rekomendasi

Salat Tarawih Berjamaah Lebih Baik Daripada Sendiri, Berikut Alasannya!

Salat Tarawih Berjamaah Lebih Baik Daripada Sendiri, Berikut Alasannya!

March 23, 2023
Puasa Bukan Hanya Dimensi Fikih, Tapi juga Adab dan Spiritual

Puasa Bukan Hanya Dimensi Fikih, Tapi juga Adab dan Spiritual

March 22, 2023

Anjuran untuk Mengajak Sanak Keluarga Salat Tarawih Berjamaah di Masjid

March 21, 2023
Kapan Pertama Kali Salat Tarawih 23 Rakaat di Masjid Nabawi?

Kapan Pertama Kali Salat Tarawih 23 Rakaat di Masjid Nabawi?

March 21, 2023

Berita Terpopuler

Sunnah Nabi yang Diamalkan Muhammadiyah Bukan Jubah dan Cara Makannya

March 22, 2023

Wujudul Hilal dan Ego Organisasi, Begini Tanggapan Pakar Falak Muhammadiyah

March 19, 2023

Hati-hati, Tidur Setelah Sahur Ternyata Memicu Enam Resiko Penyakit Berbahaya

March 24, 2023

Kapan Pertama Kali Salat Tarawih 23 Rakaat di Masjid Nabawi?

March 21, 2023

Islam Berkemajuan, Upaya Muhammadiyah Merekonstruksi Ulang Kejayaan Islam

March 25, 2023

Berdasarkan Hadis Sahih, Berikut Doa Buka Puasa

March 22, 2023
Muhammadiyah

Follow Us

  • Redaksi
  • Tautan
  • Kontak Kami

© 2022 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.

No Result
View All Result
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan NF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Kumunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Dokumen
      • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Berita Resmi
      • Tanfidz
      • Laporan
      • Maklumat
      • Surat Edaran
    • Daftar Anggota
  • Cakrawala
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • English Version

© 2022 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.