MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA—Islam sangat memberikan perhatian utama terhadap kesehatan manusia. Setiap Muslim wajib secara agama menjaga kesehatannya dan menyeimbangkannya dengan kebutuhan rohaninya. Sebab muslim yang kuat lebih baik dari muslim yang lemah. Sedemikian besar perhatian Islam terhadap kesehatan, para ulama memasukkan pemeliharaan jiwa atau hifdzu al-nafs sebagai salah satu diktum dalam Maqashid Syariah.
Karenanya, menurut anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Muhammad Ariffudin prinsip pertama pengobatan dalam Islam ialah kewajiban memelihara kesehatan. Mengabaikan kesehatan dengan sengaja dapat dikategorikan sebagai salah satu bentuk menjerumuskan diri dalam kebinasaan, dan hal tersebut dilarang Allah Swt dalam QS. Al Baqarah ayat 195.
“Kita semuanya wajib memelihara kesehatan. Kita insyaAllah telah mengetahui bagaimana agama Islam ini adalah agama yang sangat menjunjung tinggi pemeliharaan terhadap diri masing-masing manusia,” ucap Ariffudin dalam Pengajian Tarjih yang diselenggarakan pada Rabu (03/03).
Prinsip kedua ialah wajib berobat dalam rangka memelihara kesehatan. Prinsip ini merupakan konsekuensi logis dari prinsip sebelumnya. Jika diwajibkan memelihara kesehatan, maka diwajibkan pula berobat. Hal ini sejalan pula dengan Hadis Nabi Saw yang menegaskan bahwa Allah menurunkan penyakit beserta dengan obatnya.
Selanjutnya prinsip ketiga yaitu otoritas penyembuh adalah Allah. Manusia harus berikhtiar memelihara kesehatan dengan berobat, namun penentuan apakah lekas sembuh atau tidak semuanya dalam kuasa Allah Swt (QS. Asy-Syu’ara: 80). Prinsip keempat adalah pengobatan didasarkan pada keahlian. Setiap bidang memiliki ‘ulil amri’-nya masing-masing. Ulim amri dalam kesehatan ialah para dokter. Hal ini penting agar tidak menimbulkan ekses negatif (QS. Al Isra: 36).
Prinsip kelima yakni pengobatan tidak boleh menimbulkan bahaya. Nabi Saw pernah bersabda tidak boleh membuat kemudaratan dan membalas kemudaratan (la dlarara wa la dlirara). Prinsip yang terakhir yaitu pengobatan tidak boleh mengandung unsur syirik. Allah Swt berfirman dalam QS. Jin ayat 6: Dan bahwasannya ada beberapa orang laki-laki di antara manusia meminta perlindungan kepada beberapa laki-laki di antara jin, maka jin-jin itu menambah bagi mereka dosa dan kesalahan.
“Yang namanya syirik ialah dosa yang sangat berat, maka pengobatan harus terbebas dari unsur syirik. Misalkan pengobatan tenaga dalam jika di dalamnya mengandung unsur syirik, maka hal itu tidak boleh dilakukan,” ujar dokter spesialis bedah tulang di RS PKU Gamping ini.