Wednesday, May 25, 2022
Kantor
Jl. Cik Ditiro No.23 Yogyakarta
Jl. Menteng Raya No. 62 Jakarta Pusat
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • Home
  • Organisasi
    • Profil
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah
      • Anggota Pimpinan Pusat Muhammadiyah
      • Majelis dan Lembaga
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ciri Gerakan
      • Gerakan Islam
      • Gerakan Dakwah
      • Gerakan Pembaruan
    • Ideologi
      • Muqaddimah AD/ART
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
        • Khittah Palembang 1956-1959
        • Khittah Ponorogo 1969
        • Khittah Ujung Pandang 1971
        • Khittah Surabaya 1978
        • Khittah Denpasar 2002
      • Langkah Muhammadiyah
        • Langkah Muhammadiyah tahun 1938-1940
        • Langkah Muhammadiyah tahun 1947
        • Langkah Muhammadiyah 1950
        • Langkah Muhammadiyah 1959-1962
        • Langkah Muhammadiyah 2000
    • Dokumen
      • Berita Resmi
      • Tanfidz
      • Laporan
      • Maklumat
      • Surat Edaran
      • Pers Release
    • Badan Khusus
      • Pusat Syiar Digital Muhammadiyah
      • Muhammadiyah Aid
      • Muhammadiyah Covid-19 Comand Center (MCCC)
    • Daftar Anggota
    • Lagu Sang Surya
  • Cakrawala
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Muktamar
  • Home
  • Organisasi
    • Profil
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah
      • Anggota Pimpinan Pusat Muhammadiyah
      • Majelis dan Lembaga
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ciri Gerakan
      • Gerakan Islam
      • Gerakan Dakwah
      • Gerakan Pembaruan
    • Ideologi
      • Muqaddimah AD/ART
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
        • Khittah Palembang 1956-1959
        • Khittah Ponorogo 1969
        • Khittah Ujung Pandang 1971
        • Khittah Surabaya 1978
        • Khittah Denpasar 2002
      • Langkah Muhammadiyah
        • Langkah Muhammadiyah tahun 1938-1940
        • Langkah Muhammadiyah tahun 1947
        • Langkah Muhammadiyah 1950
        • Langkah Muhammadiyah 1959-1962
        • Langkah Muhammadiyah 2000
    • Dokumen
      • Berita Resmi
      • Tanfidz
      • Laporan
      • Maklumat
      • Surat Edaran
      • Pers Release
    • Badan Khusus
      • Pusat Syiar Digital Muhammadiyah
      • Muhammadiyah Aid
      • Muhammadiyah Covid-19 Comand Center (MCCC)
    • Daftar Anggota
    • Lagu Sang Surya
  • Cakrawala
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Muktamar
No Result
View All Result
Muhammadiyah
No Result
View All Result
Home Berita

Perhatikan Etika Bisnis dalam Islam, Apa Saja?

by ilham
10 months ago
in Berita, Nasional

MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA—Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Ruslan Fariadi menyampaikan butir-butir etika bisnis dalam Islam. Butir-butir tersebut berupa larangan yang harus dihindari sehingga tidak merugikan diri sendiri, orang lain, dan lingkungan. Adapun larangan-larangan tersebut, di antaranya:


Pertama, jahalah atau ketidakjelasan. “Etika bisnis dalam Islam tidak boleh ada kemajhulan atau ketidakjelasan dan kesamaran baik dalam barangnya maupun dalam akadnya,” terang Ruslan dalam kajian yang diselenggarakan Universitas Aisyiyah Yogyakarta pada Jum’at (30/07).


Kedua, maysir atau perjudian. Dalam QS. al-Maidah ayat 90 secara tegas Allah mengharamkan perjudian. Selain karena judi termasuk perbuatan setan, ia juga sangat berdampak negatif pada semua aspek kehidupan. Ruslan menegaskan bahwa seorang penjudi baik saat untung maupun rugi, mereka tidak akan pernah merasa puas.


“Dalam prakteknya sekarang, maysir itu masuk dalam dunia bisnis dan jual beli. Psikologi judi itu, jika berhasil akan semakin penasaran. Kalau rugi akan semakin ingin mengembalikan dan membalaskan kerugiannya sampai dia untung,” ungkap Ruslan.

MateriTerkait

SKBM, Konsep Alternatif untuk Menghidupkan Kembali Dakwah Muhammadiyah di Tiap Daerah

Mahallul-qiyam dalam Shalawat, Adakah Tuntunannya?

Majelis Diktilitbang Lantik Rektor Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara


Ketiga, al-zhulmu atau kezhaliman. Ruslan menerangkan tindakan kezaliman itu mencerminkan sikap menghalalkan segala cara asal tujuan bisa tercapai (al-ghayah tubalighu al-washilah). Keempat, mengandung unsur riba. Dalam Al Baqarah: 275, Allah berfirman, “Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”


Kelima, al-dharar atau membahayakan. Ruslan menerangkan bahwa salah satu barometer suatu usaha yang islami adalah terbebas dari unsur yang membahayakan (dharar) terhadap kebutuhan pokok manusia (al-hajah al-dharuriyyah) yang meliputi: menjaga nyawa, akal, harta, keturunan, dan agama. “Karenanya, jual beli khamr, juali ganja, tidak diperbolehkan,” tambah Ruslan.


Keenam, gharar atau penipuan dan berbuat curang. Ruslan mengutip pernyatakan Ibnu Taimiyah yang menyebut gharar merupakan suatu hasil yang tidak jelas (majhul al-‘aqibah), seperti menjual burung di udara atau buah-buahan yang belum tampak buahnya. Dalam hadis yang diriwayatkan Muslim turut disebutkan pula bahwa Rasulullah Saw melarang jual beli dengan lempar kerikil, dan jual beli gharar (spekulasi).


“Apa esensi dari gharar itu? Ya hampir mirip-mirip dengan penipuan tapi ditambah dengan manipulasi, manipulatif sifatnya. Karenanya, misalnya, jual beli obat-obatan yang tidak ada sertifikasinya bisa jadi itu gharar, karenanya harus benar-benar transparan,” kata Ruslan.


Ketujuh, al-ta’assuf atau penyalahgunaan hak. Contoh dari perbuatan ini seperti memonopoli sumber daya alam secara bebas untuk kekayaan pribadi dan kelompoknya, serta membahayakan orang lain dan lingkungan sekitar. Rasulullah Saw pernah bersabda bahwa “Manusia berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api” (HR. Abu Dawud).
Kedelapan, ihtikar atau penimbunan. Ruslan menerangkan ihtikar merupakan penimbunan barang dalam jumlah banyak yang menyebabkan kelangkaan di pasaran sehingga harga barang tersebut melonjak naik, dan kebutuhan konsumen menjadi langka dan terganggu.

“indikator penimbunan barang itu rusaknya harga pasar, dan kelangkaan barang, sehingga harga barang jadi mahal,” terangnya.
Ruslan memberikan catatan bahwa stok barang yang umumnya disimpan di gudang dalam jumlah terbatas sebagaimana dilakukan oleh para pemiliki toko, mini market, dan swalayan tidak termasuk kategori penimbunan. Hal tersebut dijadikan persediaan yang tidak sampai merusak harga pasar dan tidak pula menyebabkan kelangkaan barang.


Kesembilan, obyek bisnis bukan sesuatu yang diharamkan. Kesepuluh, tidak mubazir. Ruslan menjelaskan bahwa salah satu perbuatan yang dilarang dalam agama adalah sikap berlebih-lebihan. Karenanya, larangan ini terfokus pada ada pada konsumen agar tidak konsumtif dalam praktik jual beli. “Jadi beli barang itu harus sesuatu yang kita butuhkan atau tidak perlu berlebihan dalam membeli barang,” imbuhnya.

Tags: Etika bisnisheadlineislammajelis tarjih dan tajdidTuntunan
ShareTweetShare

Baca Juga

Khutbah Jumat: Puasa dan Syahwat Haram

SKBM, Konsep Alternatif untuk Menghidupkan Kembali Dakwah Muhammadiyah di Tiap Daerah

May 24, 2022
BUEKA dan Keluarga Sakinah, Peran ‘Aisyiyah dalam Pemberdayaan Ekonomi Perempuan Indonesia

BUEKA dan Keluarga Sakinah, Peran ‘Aisyiyah dalam Pemberdayaan Ekonomi Perempuan Indonesia

May 24, 2022
Dosen Sosiologi UMM, Mochamad Aan Sugiharto, menjelaskan bahwa fenomena mudik ini muncul seiring proses urbanisasi masyarakat Indonesia. Banyaknya masyarakat usia produktif yang menimba ilmu maupun bekerja di kota-kota besar membuat momen libur lebaran menjadi kesempatan emas. Dalam hal ini kesempatan untuk berkumpul bersama keluarga.

Jaringan Wisata Muhammadiyah, Potensi Ekonomi Anggota, UMKM dan Pariwisata Halal Internasional

May 24, 2022
Mahallul-qiyam dalam Shalawat, Adakah Tuntunannya?

Mahallul-qiyam dalam Shalawat, Adakah Tuntunannya?

May 24, 2022
Leave Comment

Materi Terpopuler

Haruskah Kita Mengikuti Pemahaman Salafus Shalih?

2 days ago

Mahallul-qiyam dalam Shalawat, Adakah Tuntunannya?

11 hours ago

Silaturahim ke PP Muhammadiyah, Jenderal TNI Andika Perkasa Kagumi Peran Kebangsaan Muhammadiyah

2 days ago

Bagaimana Menyikapi Budaya yang Bertentangan dengan Syariat?

7 months ago

Apa itu Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah atau PHIWM?

2 weeks ago

Dakwah bukan hanya Ceramah di Youtube

1 day ago

Rekomendasi

pengajian bulanan PP Muhammadiyah tentang wakaf tunai

Kaji Wakaf Tunai Demi Kepentingan yang Lebih Besar untuk Umat

February 13, 2021
zakat fitri atau zakat fitrah

Kapan Zakat Fitri harus Dikeluarkan Kemudian Didistribusikan?

May 6, 2021
Peningkatan Kulitas AMC milik UMY mencjadi RS tingkat D

Peningkatan Kualitas Rumah Sakit Muhammadiyah

April 20, 2021

PC IMM Palopo Menggelar DAM se-Luwu Raya

December 1, 2020
Muhammadiyah

Follow Us

  • Redaksi
  • Tautan
  • Kontak Kami

© 2022 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.

No Result
View All Result
  • Home
  • Organisasi
    • Profil
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah
      • Anggota Pimpinan Pusat Muhammadiyah
      • Majelis dan Lembaga
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ciri Gerakan
      • Gerakan Islam
      • Gerakan Dakwah
      • Gerakan Pembaruan
    • Ideologi
      • Muqaddimah AD/ART
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Dokumen
      • Berita Resmi
      • Tanfidz
      • Laporan
      • Maklumat
      • Surat Edaran
      • Pers Release
    • Badan Khusus
      • Pusat Syiar Digital Muhammadiyah
      • Muhammadiyah Aid
      • Muhammadiyah Covid-19 Comand Center (MCCC)
    • Daftar Anggota
    • Lagu Sang Surya
  • Cakrawala
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Muktamar

© 2022 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.