Monday, February 6, 2023
Kantor
Jl. Cik Ditiro No.23 Yogyakarta
Jl. Menteng Raya No. 62 Jakarta Pusat
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • Home
  • Organisasi
    • Pimpinan Pusat
    • Profil
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah
      • Majelis dan Lembaga
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ciri Gerakan
      • Muhammadiyah Sebagai Gerakan Islam
      • Muhammadiyah Sebagai Gerakan Dakwah
      • Muhammadiyah sebagai Gerakan Tajdid
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
        • Khittah Palembang 1956-1959
        • Khittah Ponorogo 1969
        • Khittah Ujung Pandang 1971
        • Khittah Surabaya 1978
        • Khittah Denpasar 2002
      • Langkah Muhammadiyah
        • Langkah Muhammadiyah tahun 1938-1940
        • Langkah Muhammadiyah tahun 1947
        • Langkah Muhammadiyah 1950
        • Langkah Muhammadiyah 1959-1962
        • Langkah Muhammadiyah 2000
    • Dokumen
      • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Berita Resmi
      • Tanfidz
      • Laporan
      • Maklumat
      • Surat Edaran
      • Pers Release
    • Badan Khusus
      • Pusat Syiar Digital Muhammadiyah
      • Muhammadiyah Aid
      • Muhammadiyah Covid-19 Comand Center (MCCC)
    • Daftar Anggota
    • Lagu Sang Surya
  • Cakrawala
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • English Version
  • Home
  • Organisasi
    • Pimpinan Pusat
    • Profil
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah
      • Majelis dan Lembaga
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ciri Gerakan
      • Muhammadiyah Sebagai Gerakan Islam
      • Muhammadiyah Sebagai Gerakan Dakwah
      • Muhammadiyah sebagai Gerakan Tajdid
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
        • Khittah Palembang 1956-1959
        • Khittah Ponorogo 1969
        • Khittah Ujung Pandang 1971
        • Khittah Surabaya 1978
        • Khittah Denpasar 2002
      • Langkah Muhammadiyah
        • Langkah Muhammadiyah tahun 1938-1940
        • Langkah Muhammadiyah tahun 1947
        • Langkah Muhammadiyah 1950
        • Langkah Muhammadiyah 1959-1962
        • Langkah Muhammadiyah 2000
    • Dokumen
      • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Berita Resmi
      • Tanfidz
      • Laporan
      • Maklumat
      • Surat Edaran
      • Pers Release
    • Badan Khusus
      • Pusat Syiar Digital Muhammadiyah
      • Muhammadiyah Aid
      • Muhammadiyah Covid-19 Comand Center (MCCC)
    • Daftar Anggota
    • Lagu Sang Surya
  • Cakrawala
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • English Version
No Result
View All Result
Muhammadiyah
No Result
View All Result
Home Hikmah

Penanggulangan Bencana Dalam Islam

Jika bencana telah terjadi, apa yang harus seorang muslim lakukan ? dan bagaimanakah pandangan islam tentang itu ?

by Redaksi Muhammadiyah
2 years ago
in Hikmah

Penanggulangan Bencana Dalam Islam

Cara pandang kebencanaan bukan hanya masalah preventif (pencegahan) namun juga tindakan praktis. Tindakan praktis penanggulangan bencana terdapat beberapa tahapan yakni mitigasi dan kesiapsiagaan, tanggap darurat dan rehabilitasi rekonstruksi. Ketiga hal ini harus dilakukan dengan baik untuk mengurangi resiko bencana.

  1. Mitigasi dan Kesiapsiagaan

Tahapan ini dilakukan sebelum terjadinya bencana. Pada tahap ini terdapat kegiatan pengurangan resiko kerugian akibat bencana meliputi; penyadaran bahaya bencana, pemetaan resiko, pembentukan skema tanggap darurat, pembangunan fisik pendukung dan persiapan sumberdaya baik manusia maupun lainya. Semangat mitigasi terdapat dalam firman Allah,

قَالَ تَزْرَعُونَ سَبْعَ سِنِيْنَ دَأَباً فَمَا حَصَدْتُمْ فَذَرُوهُ فِي سُنْبُلِهِ إِلاَّ قَلِيْلاً مِّمَّا تَأْكُلُونَ (47) ثُمَّ يَأْتِي مِنْ بَعْدِ ذَلِكَ سَبْعٌ شِدَادٌ يِأْكُلْنَ مَا قدَّمْتُمْ لَهُنَّ إِلاَّ قَلِيْلاً مِمّا تُحْصِنُونَ (48) ثُمَّ يأْتِي مِنْ بَعْدِ ذَلِكَ عَامٌ فِيْه يُغَاثُ النَّاسُ وَفِيْهِ يَعْصِرُونَ (49)

Artinya: “Ia (Yusuf) berkata, agar kamu bercocok tanam selama tujuh tahun sebagaimana biasa, maka kamu tuai hendaklah kamu biarkan di tangkainya kecuali sedikit untuk kamu makan. Kemudian akan datang tujuh tahun yang amat sulit, yang menghabiskan apa yang kamu simpan untuk menghadapinya,kecuali sedikit dari (bibit gandum) yang kamu simpan. Kemudian setelah itu akan datang tahun yang padanya curah hujan yang cukup dan di masa itu mereka memeras anggur”. [QS Yusuf(12):47-49].

MateriTerkait

Ketentuan Menyusui Bayi dalam QS. Al Baqarah ayat 233

Lima Amalan yang tidak boleh Ditunda-tunda, Apa Saja?

Hukum Penggunaan Sutrah dalam Salat

 Dalam ayat ini dikisahkan nabi Yusuf ‘alayhissalam mengusulkan mitigasi berupa gaya hidup hemat dan menyimpan bahan makanan untuk menghadapi paceklik.

Upaya mitigasi dapat dilakukan dengan beberapa pendekatan. Pertama, struktural yakni dengan pembangunan fisik penunjang penanggulangan bencana dan rekayasa teknis, seperti pembangunan kanal, bunker, dll. Kedua, non struktural, meliputi menghindari membangun di daerah rawan bencana, memiliki asuransi, memiliki pengetahuan kebencanaan,dll. Sementara untuk mitigasi bencana sosial dapat meliputi, pemerataan pembangunan, penjagaan stabilitas sosial ekonomi dan politik.

Mitigasi memiliki tiga unsur utama. Pertama, penilaian bahaya, dengan pembuatan peta bencana, dsb. Kedua, peringatan, dengan pengadaan sistem peringatan seperti oleh BMKG atau lemabaga terpercaya lainya. Ketiga, persiapan, dengan pembangunan fasilitas penanggulangan, dll.

2.Tanggap Darurat Bencana

Tahap ini berlaku saat terjadi bencana. Dilakukan dengan evakuasi manusia dan benda ke shelter/pengungsian dan distribusi pemenuhan kebutuhan darurat. Tanggap darurat berupaya untuk penyelamatan, pengurangan kerugian, perlindungan, dan pemulihan segera. Allah berfirman,

…وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعاً . وَلَقَدْ جَاءَتْهُمْ رُسُلُنَا بِالْبَيِّنَاتِ ثُمَّ إِنَّ كَثِيْراً مِنْهُمْ بَعْدَ ذَلِكَ فِي الأَرْضِ مُفْسِدِيْنَ (أية 32 من سورة المائدة)

Artinya: “…dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia seluruhnya. Dan sesungguhnya telah datang kepada mereka rasul-rasul Kami dengan membawa keterangan yang jelas, kemudian banyak diantara mereka itu sungguh telah melampaui batas dalam berbuat kerusakan di muka bumi” [QSAl-Maidah(5):32].

Tanggap darurat berprinsip kepada memperingan penderitaan manusia dan penjagaan terhadap hak hidup yang bermartabat. Selain itu ada sepuluh pedoman tanggap darurat bersumber dari al-Qur’an dan Hadits yakni,

  1. Mengutamakan panggilan kemanusiaan.
  2. Prioritas ditentukan oleh kebutuhan, bukan atribut sosial.
  3. Bantuan  harus murni untuk kemanusiaan bukan kepentingan lain.
  4. Tidak menjadikan bencana alat politik luar negeri
  5. Menghormati adat setempat.
  6. Membangun kemampuan masyarakat penyitas kedepanya.
  7. Mengutamakan pelibatan penyitas dalam manajemen dan kegiatan.
  8. Semaksimal mungkin mengurangi kerentanan dan penderitaan penyitas.
  9. Bertanggung jawab atas bantuan kepada penerima dan pemberi (akuntabilitas).
  10. Menjaga martabat penyitas, tidak menjadikan penyitas sebagai objek.

3. Rehabilitasi dan Rekonstruksi  

Tahap ini dimulai gencar dilakukan pasca bencana. Rehabilitasi adalah pemulihan segala aspek kehidupan mulai pelayanan publik hingga pribadi dengan tujuan normalisasi sehingga biasanya langsung dimulai hampir bersamaan dengan tanggap bencana seperti pelayanan publik darurat dan gedung pemerintahan darurat. Sedangkan rekonstruksi adalah pembangunan kembali sarana prasarana dengan sasaran tumbuh kembangnya kegiatan sosial, ekonomi dan budaya yang lebih baik pasca bencana.

Tujuan dari adalah membangun kembali masyarakat lebih baik, lebih cepat dan membangun ketahanan masyarakat dari bencana lebih dari sebelumnya. Waktu yang dibutuhkan tahap ini tidak hanya bergantung kepada kadar keparahan bencana saja namun juga kesediaan sumberdaya, efisiensi penggunaan sumberdaya, kepemimpinan lokal dan pemerintah.

Ruang lingkup rehabilitasi dan rekonstruksi meliputi:

  1. Perumahan
  2. Infrastruktur
  3. Psiko-sosial
  4. Ekonomi

Pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi yang baik membutuhkan pengkajian yang matang, meliputi aspek :

  1. Pengkajian kerusakan dan kerugian
  2. Pengkajian dampak sosial dan ekonomi
  3. Pengkajian kebutuhan pemulihan
  4. Penyusunan rencana aksi

Keberhasilan rehabilitasi dan rekonstruksi akan menentukan kemampuan mitigasi masyarakat kedepanya. (sul).

Sumber: Himpunan Putusan Majelis Tarjih Jilid 3 hal. 645-651

Hits: 112

Tags: bencanalingkunganmajelis tarjih dan tajdid
ShareTweetShare

Baca Juga

Urgensi Kader Ulama dan Zu’ama dalam Menjaga Muhammadiyah sebagai Gerakan Islam

Urgensi Kader Ulama dan Zu’ama dalam Menjaga Muhammadiyah sebagai Gerakan Islam

January 29, 2023
Digelar di Malang, Pengajian Tarjih Edisi Spesial akan Gelar Road Show

Digelar di Malang, Pengajian Tarjih Edisi Spesial akan Gelar Road Show

January 25, 2023
Jaringan dan Infrastruktur Pendidikan Muhammadiyah Dilirik Pemerintah untuk Membantu Penanggulangan Bencana

Jaringan dan Infrastruktur Pendidikan Muhammadiyah Dilirik Pemerintah untuk Membantu Penanggulangan Bencana

December 30, 2022
Bencana

Catatan Bencana Akhir tahun 2022; Lebih dari 800 Jiwa Melayang dan Ribuan Warga Mengungsi

December 30, 2022
Leave Comment

Rekomendasi

USM dan Uhamka Gagas Kolaborasi Program Pengabdian Masyarakat

Ketentuan Menyusui Bayi dalam QS. Al Baqarah ayat 233

January 31, 2023
Kisah Soekarno Walk Out di Rapat Muhammadiyah Karena Tabir, Niat Utama Menjaga Islam Berkemajuan ala Muhammadiyah

Kisah Soekarno Walk Out di Rapat Muhammadiyah Karena Tabir, Niat Utama Menjaga Islam Berkemajuan ala Muhammadiyah

January 30, 2023
Lima Amalan yang tidak boleh Ditunda-tunda, Apa Saja?

Lima Amalan yang tidak boleh Ditunda-tunda, Apa Saja?

January 30, 2023
Siapa Samaun Bakri Wartawan Muhammadiyah yang Gugur Dalam Kecelakaan Pesawat?

Siapa Samaun Bakri Wartawan Muhammadiyah yang Gugur Dalam Kecelakaan Pesawat?

January 25, 2023

Berita Terpopuler

Muhammadiyah Bangun Rumah Sakit Baru di Pontianak

February 5, 2023

Lepas 27 Calon Ulama Muda ke Libya, Ustaz Adi Hidayat Berpesan Jaga Nama Baik Persyarikatan

February 3, 2023

Muhammadiyah Pengorganisir Ibadah Haji Pertama di Nusantara, Cikal Bakal Dirjen Haji

January 30, 2023

Muhammadiyah Perlu Memiliki Dana Abadi untuk Menjaga Keberlanjutan Dakwahnya

January 30, 2023

Universitas Teknologi Muhammadiyah Jakarta (UTMJ) Resmi Dilaunching, Menko PMK RI Berikan Amanat Khusus

February 5, 2023

Pendekar Tapak Suci Gelar Sharing Section dan Latihan Bersama di KJRI Istanbul – Turki

February 5, 2023
Muhammadiyah

Follow Us

  • Redaksi
  • Tautan
  • Kontak Kami

© 2022 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.

No Result
View All Result
  • Home
  • Organisasi
    • Pimpinan Pusat
    • Profil
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah
      • Majelis dan Lembaga
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ciri Gerakan
      • Muhammadiyah Sebagai Gerakan Islam
      • Muhammadiyah Sebagai Gerakan Dakwah
      • Muhammadiyah sebagai Gerakan Tajdid
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Dokumen
      • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Berita Resmi
      • Tanfidz
      • Laporan
      • Maklumat
      • Surat Edaran
      • Pers Release
    • Badan Khusus
      • Pusat Syiar Digital Muhammadiyah
      • Muhammadiyah Aid
      • Muhammadiyah Covid-19 Comand Center (MCCC)
    • Daftar Anggota
    • Lagu Sang Surya
  • Cakrawala
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • English Version

© 2022 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.