Cara pandang kebencanaan bukan hanya masalah preventif (pencegahan) namun juga tindakan praktis. Tindakan praktis penanggulangan bencana terdapat beberapa tahapan yakni mitigasi dan kesiapsiagaan, tanggap darurat dan rehabilitasi rekonstruksi. Ketiga hal ini harus dilakukan dengan baik untuk mengurangi resiko bencana.
- Mitigasi dan Kesiapsiagaan
Tahapan ini dilakukan sebelum terjadinya bencana. Pada tahap ini terdapat kegiatan pengurangan resiko kerugian akibat bencana meliputi; penyadaran bahaya bencana, pemetaan resiko, pembentukan skema tanggap darurat, pembangunan fisik pendukung dan persiapan sumberdaya baik manusia maupun lainya. Semangat mitigasi terdapat dalam firman Allah,
قَالَ تَزْرَعُونَ سَبْعَ سِنِيْنَ دَأَباً فَمَا حَصَدْتُمْ فَذَرُوهُ فِي سُنْبُلِهِ إِلاَّ قَلِيْلاً مِّمَّا تَأْكُلُونَ (47) ثُمَّ يَأْتِي مِنْ بَعْدِ ذَلِكَ سَبْعٌ شِدَادٌ يِأْكُلْنَ مَا قدَّمْتُمْ لَهُنَّ إِلاَّ قَلِيْلاً مِمّا تُحْصِنُونَ (48) ثُمَّ يأْتِي مِنْ بَعْدِ ذَلِكَ عَامٌ فِيْه يُغَاثُ النَّاسُ وَفِيْهِ يَعْصِرُونَ (49)
Artinya: “Ia (Yusuf) berkata, agar kamu bercocok tanam selama tujuh tahun sebagaimana biasa, maka kamu tuai hendaklah kamu biarkan di tangkainya kecuali sedikit untuk kamu makan. Kemudian akan datang tujuh tahun yang amat sulit, yang menghabiskan apa yang kamu simpan untuk menghadapinya,kecuali sedikit dari (bibit gandum) yang kamu simpan. Kemudian setelah itu akan datang tahun yang padanya curah hujan yang cukup dan di masa itu mereka memeras anggur”. [QS Yusuf(12):47-49].
Dalam ayat ini dikisahkan nabi Yusuf ‘alayhissalam mengusulkan mitigasi berupa gaya hidup hemat dan menyimpan bahan makanan untuk menghadapi paceklik.
Upaya mitigasi dapat dilakukan dengan beberapa pendekatan. Pertama, struktural yakni dengan pembangunan fisik penunjang penanggulangan bencana dan rekayasa teknis, seperti pembangunan kanal, bunker, dll. Kedua, non struktural, meliputi menghindari membangun di daerah rawan bencana, memiliki asuransi, memiliki pengetahuan kebencanaan,dll. Sementara untuk mitigasi bencana sosial dapat meliputi, pemerataan pembangunan, penjagaan stabilitas sosial ekonomi dan politik.
Mitigasi memiliki tiga unsur utama. Pertama, penilaian bahaya, dengan pembuatan peta bencana, dsb. Kedua, peringatan, dengan pengadaan sistem peringatan seperti oleh BMKG atau lemabaga terpercaya lainya. Ketiga, persiapan, dengan pembangunan fasilitas penanggulangan, dll.
2.Tanggap Darurat Bencana
Tahap ini berlaku saat terjadi bencana. Dilakukan dengan evakuasi manusia dan benda ke shelter/pengungsian dan distribusi pemenuhan kebutuhan darurat. Tanggap darurat berupaya untuk penyelamatan, pengurangan kerugian, perlindungan, dan pemulihan segera. Allah berfirman,
…وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعاً . وَلَقَدْ جَاءَتْهُمْ رُسُلُنَا بِالْبَيِّنَاتِ ثُمَّ إِنَّ كَثِيْراً مِنْهُمْ بَعْدَ ذَلِكَ فِي الأَرْضِ مُفْسِدِيْنَ (أية 32 من سورة المائدة)
Artinya: “…dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia seluruhnya. Dan sesungguhnya telah datang kepada mereka rasul-rasul Kami dengan membawa keterangan yang jelas, kemudian banyak diantara mereka itu sungguh telah melampaui batas dalam berbuat kerusakan di muka bumi” [QSAl-Maidah(5):32].
Tanggap darurat berprinsip kepada memperingan penderitaan manusia dan penjagaan terhadap hak hidup yang bermartabat. Selain itu ada sepuluh pedoman tanggap darurat bersumber dari al-Qur’an dan Hadits yakni,
- Mengutamakan panggilan kemanusiaan.
- Prioritas ditentukan oleh kebutuhan, bukan atribut sosial.
- Bantuan harus murni untuk kemanusiaan bukan kepentingan lain.
- Tidak menjadikan bencana alat politik luar negeri
- Menghormati adat setempat.
- Membangun kemampuan masyarakat penyitas kedepanya.
- Mengutamakan pelibatan penyitas dalam manajemen dan kegiatan.
- Semaksimal mungkin mengurangi kerentanan dan penderitaan penyitas.
- Bertanggung jawab atas bantuan kepada penerima dan pemberi (akuntabilitas).
- Menjaga martabat penyitas, tidak menjadikan penyitas sebagai objek.
3. Rehabilitasi dan Rekonstruksi
Tahap ini dimulai gencar dilakukan pasca bencana. Rehabilitasi adalah pemulihan segala aspek kehidupan mulai pelayanan publik hingga pribadi dengan tujuan normalisasi sehingga biasanya langsung dimulai hampir bersamaan dengan tanggap bencana seperti pelayanan publik darurat dan gedung pemerintahan darurat. Sedangkan rekonstruksi adalah pembangunan kembali sarana prasarana dengan sasaran tumbuh kembangnya kegiatan sosial, ekonomi dan budaya yang lebih baik pasca bencana.
Tujuan dari adalah membangun kembali masyarakat lebih baik, lebih cepat dan membangun ketahanan masyarakat dari bencana lebih dari sebelumnya. Waktu yang dibutuhkan tahap ini tidak hanya bergantung kepada kadar keparahan bencana saja namun juga kesediaan sumberdaya, efisiensi penggunaan sumberdaya, kepemimpinan lokal dan pemerintah.
Ruang lingkup rehabilitasi dan rekonstruksi meliputi:
- Perumahan
- Infrastruktur
- Psiko-sosial
- Ekonomi
Pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi yang baik membutuhkan pengkajian yang matang, meliputi aspek :
- Pengkajian kerusakan dan kerugian
- Pengkajian dampak sosial dan ekonomi
- Pengkajian kebutuhan pemulihan
- Penyusunan rencana aksi
Keberhasilan rehabilitasi dan rekonstruksi akan menentukan kemampuan mitigasi masyarakat kedepanya. (sul).
Sumber: Himpunan Putusan Majelis Tarjih Jilid 3 hal. 645-651