MUHAMMADIYAH.ID, JAKARTA – Akreditasi menjadi salah satu poin yang disoroti oleh Ahli Kesehatan Masyarakat dari Universitas Indonesia Hasbullah Thabrany dalam forum Tim Serap Aspirasi Undang-Undang Cipta Kerja, Senin (21/12).
Menurutnya, poin akreditasi terutama bagian penunjukan lembaga independen dianggap rentan dengan penyalahgunaan sehingga Hasbullah mendesak agar rancangan peraturan pemerintah (RPP) UU Perumahsakitan di dalam Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) segera dibenahi.
“Akreditasi juga sama harusnya bukan wajib. Ini jangan-jangan ada orang yang ngurusi akreditasi kepengen supaya lebih kuat maka dimasukkanlah itu. Tapi ini juga karena kita lengah tidak mengawal RUU (Omnibus Law) sampai jadi,” terangnya.
Akreditasi, Perlukah?
Di dalam peraturan lama, akreditasi diatur dalam pasal 40. Menurut pasal tersebut, akreditasi minimal dilakukan berkala setiap tiga tahun sekali dan dilakukan oleh lembaga independen baik dari dalam maupun dari luar negeri yang ditunjuk oleh pemerintah pusat.
Selama ini, peraturan akreditasi tersebut menurutnya tidak memberikan batasan teknis dan pembiayaan sehingga banyak kasus
“Sekarang itu habisnya banyak sekali, akhirnya rumah sakit harus membiayai macem-macem, ada yang minta tiket bisnis, modal jalan, dan lain-lain. Ini sudah kacau balau, jualan bukan untuk kesehatan tapi jualan untuk akreditasi, tak betul,” tukas Hasbullah.
Menjadi Beban
Senada dengan Hasbullah, Wakil Ketua MPKU PP Muhammadiyah Slamet Budiarto menuturkan akreditasi tidak masalah selama tujuannya bagus, meskipun menurutnya juga di seluruh dunia hanya Indonesia yang memberlakukan akreditasi untuk rumah sakit.
“Tapi selama ini sangat membebani rumah sakit dari segi biaya, SDM serta waktu yang singkat. Kurang lebih kami menyediakan untuk survey sama post-survey antara 500 sampai 1 miliar. Itu uang yang sangat besar sekali, sedangkan kualitas mutu tidak sesuai dengan uang yang kita keluarkan,” jelasnya.
Sebagai masukan, Slamet dan Hasbullah sepakat agar pemerintah menetapkan biaya akreditasi. Sementara itu lembaga akreditasi sebaiknya disediakan oleh pemerintah atau jika harus dilakukan oleh lembaga independen sebaiknya pemerintah tidak menetapkan hanya satu lembaga independen agar tidak terjadi monopoli dan potensi penyalahgunaan. (afn)
Hits: 8