MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA—Setelah Muhammadiyah resmi mengantongi Surat Tanda Bukti Pendaftaran Nazhir (STBPN) dari Badan Wakaf Indonesia (BWI) pada 8 Oktober 2020, Muhammadiyah bisa melaksanakan program-program wakaf tunai atau wakaf uang. Kemudian persyarikatan mengeluarkan Surat Keputusan PP Muhammadiyah NO. 03/PED/I.0/K/2021 Tentang Nazhir Wakaf Uang Muhammadiyah untuk melakukan konsolidasi keuangan dari warga Muhammadiyah.
SK PP Muhammadiyah di atas menargetkan: 1) dapat melakukan interkoneksi penghimpunan keuangan Muhammadiyah dari berbagai Amal Usaha Muhammadiyah (AUM); 2) secara kelembagaan Nazhir Wakaf Muhammadiyah harus mampu menghimpun potensi wakaf dari, oleh dan untuk warga Muhammadiyah secara mandiri; 3) pentingnya konsolidasi secara kelembagaan sehingga adanya kerelaan untuk menghimpun potensi dana dari warga dan amal usaha Muhammadiyah; 4) penting melakukan ekspansi pengumpulan sumber keuangan sehingga dapat mengkapitalisasi wakaf uang.
Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir mengungkapkan bahwa peresmian wakaf uang ini akan memulai era baru peran strategis Muhammadiyah. Pasalnya, wakaf uang akan menjadi salah satu pilar Muhammadiyah dalam menggerakkan dana umat.
Bukan hanya memiliki dimensi ibadah sebagai sarana mensyukuri nikmat Allah dan mendapatkan pahala jariah, wakaf juga juga memiliki dimensi ekonomi dan sosial seperti pemerataan pendidikan dan pengentasan kemiskinan.
“Saya percaya dengan peresmian Nazhir Wakaf Uang ini dan lembaga yang sudah kita miliki akan terjadi kapitalisasi gerakan Muhammadiyah. Maka, terimakasih kepada seluruh pihak yang menggerakkan persyarikatan dengan tulus dan juga memiliki etos kebersamaan yang tinggi,” ujar Haedar dalam acara Launching Nazhir Wakaf Uang Muhammadiyah pada Sabtu (23/04).
Ketua Nazhir Wakaf Uang Muhammadiyah Zafrullah Salim mengharapkan dukungan dari warga persyarikatan Muhammadiyah sehingg wakaf uang dapat segera dihimpun sebagai sumber pendanaan bagi proyek-proyek produktif yang dimiliki oleh persyarikatan.
Sementara itu, Wakil Ketua Nazhir Wakaf Uang Muhammadiyah Hilman Latief akan berperan besar sebagai dana abadi persyarikatan. Dengan adanya dana abadi di bidang pendidikan, Muhammadiyah dapat memberikan pembiayaan riset strategis, penguatan kelembagaan, peningkatan mutu pendidikan, penyediaan sarana dan prasana pendidikan, misi pemerataan, dan beasiswa.
Sementara dalam wilayah kemanusiaan, dana abadi yang bersumber dari wakaf uang akan berperan besar dalam re-engenering dana kemanusiaan, pembiayaan misi kemanusiaan, penguatan kelembagaan kemanusiaan, dan penyediaan sarana dan prasarana kemanusia di berbagai provinsi.
Hits: 71