MUHAMMADIYAH.ID, YOGYAKARTA— Pembahasan Musyawarah Nasional (Munas) Tarjih XXXI yang digelar secara online pada 29 November sampai 20 Desember 2020, akan membahas masalah yang strategis dan kontekstual.
Menurut Agung Danarto, Sekretaris PP Muhammadiyah, Munas Tarjih sebagai musyawarah tertinggi yang dilakukan oleh ulama-ulama Muhammadiyah dalam hal tuntunan keagamaan. Diperkirakan, musyawarah ini akan dihadiri sebanyak 300 ulama yang telah memulai pembahasan materi Munas kurang lebih setahun yang lalu.
“Sebenarnya sudah dilakukan sejak setahun yang lalu sudah ada pembahasan-pembahasan, sehingga nanti lebih mematangkan dan mengambil keputusan terhadap berbagai masalah tersebut,” kata Agung dalam acara konferensi pers pada Senin (23/11) di Kantor PP Muhammadiyah, Yogyakarta.
Diantara persoalan yang akan dibahas pada Munas tersebut yakni persoalan fikih zakat kontemporer. Menurut Agung, pembahasan zakat memiliki dinamisasi tersendiri. Pembahasan fikih zakat kontemporer diharapkan akan mampu menjawab berbagai kebaharuan problematika zakat.
“Saya kira itu hal-hal yang menarik untuk nanti dibahas dalam Munas Tarjih, dan ini kontekstual karena umat membutuhkan jawaban terhadap ini,” imbuhnya.
Dalam Munas Tarjih ke XXXI juga akan membahas mengenai fikih agraria, Agung menyebut, persoalan agraria di Indonesia masih sering ditemui. Baik persoalan yang melibatkan antar individu, maupun antara individu berhadapan dengan negara.
“Bahasan dalam Munas Tarjih nanti betul-betul memang diharapkan menjadi jawaban terhadap problem yang sedang berkembang-kekinian dan terjadi di tengah-tengah masyarakat,” pungkas Agung.
Dalam kesempatan itu, Muhammad Mas’udi, Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah menambahkan bahwa, Munas Tarjih ke XXXI juga akan diikuti perwakilan dari Pimpinan Cabang Istimewah Muhammadiyah (PCIM) di kawasan Timur Tengah.
Menurutnya, kahadiran PCIM ditengah Munas Tarjih adalah untuk memperluas dan memperkaya wacana tentang keislaman yang berkembang di dunia luar. Selain perwakilan PCIM dari kawasan Timur Tengah, juga terbuka bagi PCIM seluruh dunia yang berkenan hadir.
Sekedar informasi, pembahasan pada Munas Tarjih ke XXXI meliputi fikih zakat kontemporer, fikih difabel, fikih agraria, risalah akhlak, terminasi hidup, kriteria waktu subuh, dan pengembangan himpunan putusan tarjih Muhammadiyah tentang peribadatan khusus.