Wednesday, March 22, 2023
Kantor
Jl. Cik Ditiro No.23 Yogyakarta
Jl. Menteng Raya No. 62 Jakarta Pusat
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Majelis, Lembaga, Biro
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan NF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Profil
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
        • Khittah Palembang 1956-1959
        • Khittah Ponorogo 1969
        • Khittah Ujung Pandang 1971
        • Khittah Surabaya 1978
        • Khittah Denpasar 2002
      • Langkah Muhammadiyah
        • Langkah Muhammadiyah tahun 1938-1940
        • Langkah Muhammadiyah tahun 1947
        • Langkah Muhammadiyah 1950
        • Langkah Muhammadiyah 1959-1962
        • Langkah Muhammadiyah 2000
    • Dokumen
      • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Berita Resmi
      • Tanfidz
      • Laporan
      • Maklumat
      • Surat Edaran
    • Daftar Anggota
  • Cakrawala
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • English Version
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Majelis, Lembaga, Biro
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan NF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Profil
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
        • Khittah Palembang 1956-1959
        • Khittah Ponorogo 1969
        • Khittah Ujung Pandang 1971
        • Khittah Surabaya 1978
        • Khittah Denpasar 2002
      • Langkah Muhammadiyah
        • Langkah Muhammadiyah tahun 1938-1940
        • Langkah Muhammadiyah tahun 1947
        • Langkah Muhammadiyah 1950
        • Langkah Muhammadiyah 1959-1962
        • Langkah Muhammadiyah 2000
    • Dokumen
      • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Berita Resmi
      • Tanfidz
      • Laporan
      • Maklumat
      • Surat Edaran
    • Daftar Anggota
  • Cakrawala
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • English Version
No Result
View All Result
Muhammadiyah
No Result
View All Result
Home Artikel

Muktamar IMM di Kendari, Seberapa Serius Isu Kebhinekaan?

by syifa
1 year ago
in Artikel, Milenial
Muktamar IMM di Kendari, Seberapa Serius Isu Kebhinekaan?

Oleh: Rohit Mahatir Manese

Aktivis DPD IMM Sulawesi Utara

Pelaksanaan Muktamar XIX Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) tak lama lagi. Meski sekali dalam dua tahun, ajang ini menjadi catatan sejarah bagi IMM hingga ratusan tahun nanti. Kota Kendari, Sulawesi Tenggara akan menjadi tempat muktamar ini berlangsung. Dan kegiatan akbar ini akan dilaksanakan pada 21- 23 Oktober 2021.  

Sebagai momentum pemilihan pimpinan yang baru, konsolidasi gerakan serta perumusan visi IMM, Muktamar kali ini mengangkat tema “Merayakan Kebhinekaan”. Menurut tafsiran saya dalam membaca tawaran DPP IMM, tema ini diangkat sebagai komitmen IMM untuk  merawat dan merayakan realitas Indonesia yang beragam serta menghargai spirit para pendahulu Indonesia yang merumuskan keindonesiaan dalam bingkai keberagaman. Tema Muktamar “Merayakan Kebhinekaan” inilah yang akan saya preteli dalam ulasan ini. 

MateriTerkait

Puasa Bukan Hanya Dimensi Fikih, Tapi juga Adab dan Spiritual

Anjuran untuk Mengajak Sanak Keluarga Salat Tarawih Berjamaah di Masjid

Kapan Pertama Kali Salat Tarawih 23 Rakaat di Masjid Nabawi?

Intoleransi Sebagai Problem Kebhinekaan

Indonesia adalah entitas yang beragam, mulai dari suku, etnis, bahasa bahkan agama. Namun ketika keragaman ini dijalani dengan keengganan untuk mengakui kelompok yang berbeda serta tidak dimaknai dengan keterbukaan, maka berpotensi menimbulkan tindakan Intoleransi.  Intoleransi bisa dimulai dengan prasangka lalu diaktualisasikan lewat pesan-pesan. Kemudian intoleransi menjelma menjadi kekerasan secara fisik terhadap kelompok yang berbeda.

Sejak memasuki era reformasi Intoleransi menjadi penyakit akut dan terus menyeruak di negara ini, misalnya: Pada 2020 meski dihantam virus pandemi Covid-19, Indonesia juga disambangi oleh virus Intoleran.  Peristiwa ini dialami langsung oleh penganut Agama Leluhur, Sunda Wiwitan. Pada Juli 2020 Satpol PP Kuningan melakukan penyegelan terhadap bangunan makam atau pasarean dari leluhur penganut Sunda Wiwitan. Padahal tanah pemakaman tersebut milik mereka. Karena dianggap bukan bagian dari agama resmi, maka penganut Sunda Wiwitan dan bahkan penghayat kepercayaan yang lain masih saja berkutat dengan persoalan intoleransi.  

Selanjutnya, pada 2021 tindakan penyegelan juga dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Garut terhadap masjid milik Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Nyalindung, Kabupaten Garut, Jawa Barat.  Awalnya hanya berupa perintah Bupati Garut lewat surat edaran kepada jemaat Ahmadiyah untuk menghentikan pembangunan masjid. Setelah itu diikuti dengan penyegelan masjid yang dilakukan oleh Satpol PP bersama dengan forum komunikasi umat beragama kecamatan Cilawu.

Pada tahun yang sama, tepatnya bulan September, peristiwa tragis dialami oleh Jemaat Ahmadiyah Tanjung Balai, Sintang, Kalimantan Barat. Masjid yang didirikan oleh jemaat Ahmadiyah Sintang bukan hanya disegel oleh pemerintah setempat, tetapi diserang oleh sekelompok massa yang menamakan diri aliansi umat Islam Sintang. Serangan ini mengakibatkan masjid Ahmadiyah rusak berat dan meninggalkan trauma bagi jemaat Ahmadiyah Sintang, utamanya pada anak-anak. 

Lebih jauh dari itu, penyegelan dan persekusi di atas, juga seturut dengan kebijakan dan aturan negara yang menjadi dasar struktural tindakan intoleransi; Mulai dari Undang-undang No 1 PNPS tahun 1965 tentang pencegahan penyalahgunaan dan penodaan serta aturan yang sangat diskriminatif terhadap kelompok minoritas, seperti SKB 3 Menteri  nomor 3 tahun 2008 tentang peringatan dan perintah kepada Ahmadiyah untuk menghentikan aktifitas mereka.

Intoleransi merupakan bagian dari pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan. Ia menjadi ancaman bagi kebhinekaan dan mencabut hak warga negara dari akarnya.  Tahun 2020 menurut Setara Intitute telah terjadi 180 peristiwa pelanggaran KBB dengan jumlah tindakan 422. Angka ini menunjukan bahwa meski di tengah pandemi, intoleransi jutsru tumbuh subur di negara ini.  Sementara tahun 2021 belum ada rilis resmi dari lembaga-lembaga yang melakukan pemantauan atas KBB, namun melihat peristiwa yang dialami oleh kelompok minoritas, Intoleransi masih saja tetap hidup dan terus menjadi  tantangan nyata bagi kebhinekaan Indonesia.

Posisi IMM di tengah Keterancaman Kebhinekaan

Intoleransi menimbulkan segregasi, permusuhan bahkan menjadi tindakan yang mengancam nyawa seseorang atau kelompok. Di tengah tantangan tersebut, IMM lewat perhelatan muktamar yang ke XIX membangun optimisme dengan mengambil tema “Merayakan Kebhinekaan”.  Tetapi, bagi saya posisi yang dibangun oleh IMM ini begitu ambigu. Lantas apa yang membuatnya menjadi ambigu? Saya mempunyai beberapa jawaban yang mendasar untuk menjelaskan ambiguitas posisi IMM berdasarkan tema yang diangkat:

Pertama, Beberapa tahun terakhir ini, IMM tidak mempunyai konsepsi dan visi yang jelas mengenai nilai-nilai kebhinekaan.

Kedua, dalam peristiwa intoleransi dan diskriminasi yang dialami oleh kelompok tertentu, IMM cenderung diam. Padahal tindakan tersebut menjadi masalah yang sangat mendasar dalam kebhinekaan Indonesia. IMM sebagai bagian dari masyarakat sipil seharusnya bisa lantang bersuara untuk menunjukan perlawanan terhadap virus intoleransi ini. Sikap yang cenderung diam, hanya akan menunjukan wajah IMM yang abai dalam merawat kebhinekaan.

Ketiga, IMM tidak menunjukan keberpihakan terhadap kelompok minoritas yang hari ini hak mereka dalam menjalankan agama dan kepercayaannya dipasung oleh negara. Kemudian di tengah masyarakat mereka dianggap sebagai kelompok subordinat dan dipandang secara diskriminatif.  Seharusnya, IMM hadir di sana untuk menemani dan memberikan advokasi secara berkelanjutan agar mereka memperoleh hak yang sama di depan hukum dan setara di tengah masyarakat. 

Keempat, dalam project proposal IMM, pada salah satu rangkaian kegiatan muktamar yakni kuliah umum– tidak ada sesi kuliah yang membahas secara eksplisit mengenai diskursus kebhinekaan di Indonesia. Padahal dalam rangkaian kegiatan diskursus kebhinekaan harus diberikan porsi yang dominan.  

Kelima, IMM seharusnya menghadirkan aktor atau lembaga yang selama ini turut serta membela kebhinekaan dan menyuarakan pembelaan terhadap kelompok minoritas.  Padahal dari segi aktor, Muhammadiyah memiliki punggawa intelektual yang sangat mumpuni membicarakan kebhinekaan, seperti: Buya Ahmad Syafii Maarif, Abdul Mu’ti, Ahmad Najib Burhani, dsb.  Dalam momentum seperti ini kehadiran cendekiawan seperti mereka sangat dibutuhkan, untuk merumuskan visi kebhinekaan IMM yang berbasiskan pengetahuan dan riset.

Akhirnya, dengan alasan-alasan saya di atas, IMM hanya membiarkan  tema “Merayakan Kebhinekaan” menjadi jargon semata.  Dan lebih jauh lagi, IMM merayakan kebhinekaan justru di tengah terancamnya kebhinekaan.  Hal di atas juga menunjukan sikap yang jauh dari realitas sosiologis, IMM berada puncak menara gading. Lama-kelamaan IMM hanya akan menjadi gerakan yang sangat elit dan lupa dasar pijakannya.

Harapan di Muktamar Nanti

Meski di tengah ambiguitas posisi IMM dan jargon yang terkerangkeng menjadi wacana saja. Masih ada  harapan-harapan yang tumbuh dalam upaya membangun dan merumuskan gerakan IMM agar lebih konstruktif, melampaui sekat, inklusif dan berpijak pada realitas.

Dalam muktamar nanti, IMM harus melampaui logika bahwa muktamar hanya pergantian pemimpin dan persoalan berbagi kue berupa jabatan. Lebih jauh dari itu, muktamar harus dijadikan sebagai ruang berbagi gagasan. Setiap calon yang akan memimpin IMM harus mempunyai proposal gagasan yang berjangkar pada basis epistemologis yang jelas dan kukuh 

Selain itu, sebagai opitmisme, cita-cita dan harapan.  IMM harus berkomitmen menjadi organisasi yang moderat dan inklusif. Moderat adalah sebuah etika politik yang berada di tengah, IMM hadir untuk menjadi mitra kritis terhadap negara sambil membangun pijakan yang kuat di tengah masyarakat. Sedangkan Inklusif yang saya maksud di sini adalah inklusif secara keagamaan.

Terbuka untuk mahasiswa yang berlatar belakang apa saja, baik mahasiswa dari Hindu, penghayat kepercayaan, Budha dsb. Asalkan berdasarkan asas kebebasan, bukan paksaan dan mengacu pada lokalitas masing-masing daerah. Selain itu inklusif ini juga bisa menjadi jawaban terhadap sistem kaderisasi yang cenderung kaku dan cenderung dogmatis. Sebagai Ruh IMM, perkaderan harus mengakomodasi nilai-nilai keragaman.

Harapan selanjutnya, IMM harus benar-benar membangun komitmen sebagai organisasi yang berpihak atas kelompok minoritas yang rentan. Dengan membangun basis dampingan secara berkelanjutan. Hal ini dilakukan IMM agar supaya benar-benar memadukan intelektualitas dan humanitas sebagai bagian dari landasan gerakan.

Berikutnya, IMM perlu juga untuk menyusun agenda dalam melakukan toleransi aktif– membuka ruang-ruang perjumpaan dengan organisasi mahasiswa serta kelompok keagamaan yang berbeda secara masif.  Karena selama ini toleransi dimaknai sebagai tindakan asal jangan saling menganggu saja. Padahal toleransi secara sesungguhnya adalah saling memahami antara satu sama lain dan kemauan untuk hidup berdampingan.

Yang terakhir, semoga harapan dan cita-cita ini bisa dirumuskan dan dibangun pada muktamar Kendari nanti. Dan mari kita bisa bermusyawarah secara gembira, tanpa tendensi, melampaui kotak-kotak demi kemajuan panji merah maron.

Editor: Fauzan AS

Hits: 17

Tags: kebangsaankebhinekaanMuktmamar IMMPemikiran
ShareTweetShare

Baca Juga

Jamu Silaturahim Metro TV, PP Muhammadiyah Buka Peluang Kerja Sama Peneguhan Visi Kebangsaan Generasi Muda

Jamu Silaturahim Metro TV, PP Muhammadiyah Buka Peluang Kerja Sama Peneguhan Visi Kebangsaan Generasi Muda

January 26, 2023
Kader Muda Muhammadiyah Kaji Kritik Taha Abdurrahman Terhadap Modernisme Barat

Kader Muda Muhammadiyah Kaji Kritik Taha Abdurrahman Terhadap Modernisme Barat

January 23, 2023
Warga Muhammadiyah Dari Pusat Sampai Ranting Ditantang Wujudkan Kalimatut Tafdhil

Warga Muhammadiyah Dari Pusat Sampai Ranting Ditantang Wujudkan Kalimatut Tafdhil

January 16, 2023
Potensi Jihad dengan Budaya dan Media Sosial

Tahun Baru dan Sulitnya Menyamakan Masalah Waktu di Umat Islam

January 2, 2023
Leave Comment

Rekomendasi

Puasa Bukan Hanya Dimensi Fikih, Tapi juga Adab dan Spiritual

Puasa Bukan Hanya Dimensi Fikih, Tapi juga Adab dan Spiritual

March 22, 2023

Anjuran untuk Mengajak Sanak Keluarga Salat Tarawih Berjamaah di Masjid

March 21, 2023
Kapan Pertama Kali Salat Tarawih 23 Rakaat di Masjid Nabawi?

Kapan Pertama Kali Salat Tarawih 23 Rakaat di Masjid Nabawi?

March 21, 2023
Tujuh Alasan Mengapa Metode Wujudul Hilal Belum Usang

Tujuh Alasan Mengapa Metode Wujudul Hilal Belum Usang

March 19, 2023

Berita Terpopuler

Sunnah Nabi yang Diamalkan Muhammadiyah Bukan Jubah dan Cara Makannya

March 22, 2023

Metode Hisab Penentuan Ramadan Muhammadiyah Lebih Akurat dan Memberi Kepastian

March 22, 2023

Download Jadwal Imsakiyah Ramadan 1444 H

March 21, 2023

Bolehkah Menerima Takjil dari Non Muslim?

March 14, 2023

Kapan Pertama Kali Salat Tarawih 23 Rakaat di Masjid Nabawi?

March 21, 2023

Haedar Sebut Empat Nilai Spiritualitas dalam Ibadah Puasa

March 22, 2023
Muhammadiyah

Follow Us

  • Redaksi
  • Tautan
  • Kontak Kami

© 2022 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.

No Result
View All Result
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Majelis, Lembaga, Biro
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan NF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Profil
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Dokumen
      • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Berita Resmi
      • Tanfidz
      • Laporan
      • Maklumat
      • Surat Edaran
    • Daftar Anggota
  • Cakrawala
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • English Version

© 2022 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.