MUHAMMADIYAH.ID, JAKARTA – Kementerian Agama RI memutuskan tidak mengirim jamaah haji pada tahun ini. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Agama RI Nomor 660 Tahun 2021 yang dirilis hari ini, Kamis (3/6).
Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu’ti sepakat dengan keputusan itu. Penundaan ini pun menjadi kali kedua karena pandemi Covid-19.
“Sebaiknya tahun ini pemerintah tidak memberangkatkan haji. Risikonya sangat besar baik dari sisi kesehatan maupun penyelenggaraan,” kata Abdul Mu’ti, Kamis (3/6).
Keputusan tidak memberangkatkan jamaah haji menurut Mu’ti tidak melanggar ketentuan apapun, baik ketentuan syariat maupun ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Dua ketentuan tersebut sepakat bahwa pelaksanaan ibadah haji boleh dilakukan jika perjalanan dan pelaksanaannya aman.
“Haji juga disyaratkan adanya jaminan keamanan, keselamatan, dan ketertiban,” ujar Mu’ti.
Mengingat pandemi yang justru menunjukkan tren peningkatan, penundaan ini pun menurut Mu’ti adalah keputusan terbaik menghindarkan diri sekaligus mencegah dari mafsadat dan madarat.
Apalagi, Arab Saudi juga tengah mendapati penularan Covid-19 di atas seribu kasus dalam dua hari terakhir.