MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA – Di saat pandemi Covid-19 seperti saat ini, World Health Organization (WHO) menyatakan bahwa merokok diasosiasikan dengan meningkatnya keparahan penyakit dan kematian pasien Covid-19. Muhammadiyah Tobacco Control Network (MTCN) mengadakan virtual talkshow pada Sabtu (27/11) dengan mengangkat tema “Gerakan Muhammadiyah dalam Peningkatan Kesehtan dan Kesejahteraan Generasi Bangsa”.
Disiarkan langsung melalui kanal Youtube dan Zoom Meeting, talkshow ini menghadirkan 4 narasumber serta Menteri Bidang Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK) , Prof. Dr. Muhadjir Effendy, M.A.P. yang dalam kesempatan ini diwakili oleh drg. Agus Suprapto, M.Kes, selaku Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan Kemenko PMK. Menurut Agus, di masa pandemi seperti ini rokok masih menjadi konsumsi yang besar khususnya di Indonesia.
“Menurut data yang kami punya, konsumsi rokok di masa pandemi masih sangat besar, terlebih semenjak kebijakan pemerintah yang membatasi kegiatan masyarakat, konsusmi rokok tercatat terus meningkat,” ujar Agus. Berbicara tentang fakta kesehatan, maka Indonesia menjadi salah satu negara dengan prevalansi konsumsi rokok yang tinggi di dunia. Ia menegaskan bahwa perokok di Indonesia banyak juga dari kalangan remaja yang masih sekolah.
“Menurut data Kemenko PMK 18,8 persen pelajar usia 13 sampai 15 tahun adalah perokok aktif, 57,8 persen pelajar perokok aktif, serta 60 persen tidak dicegah ketika membeli rokok. Adanya iklan rokok juga berpengaruh pada keterpaparan rokok pada remaja. Saat ini sudah sangat umum dilakukan pembelajaran daring, anak-anak kita banyak menghabiskan waktu dengan perangkat elektroniknya. Maraknya iklan rokok di platform digital juga mempengaruhi ketertarikan remaja terhadap rokok,” papar Agus.
Menurut data dari London School of Public Relations (LSPR), terpaan iklan rokok melalui media online memiliki hubungan yang kuat dengan perilaku merokok. 100 persen remaja yang merokok akan tetap merokok setelah melihat iklan rokok, serta 10 persen remaja memiliki kecenderungan untuk merokok setelah melihat iklan rokok. Sementara itu, ia juga mengatakan Kemenko PMK juga telah melakukan berbagai upaya pengendalian konsumsi tembakau diantaranya dengan cara physical dan nonphysical.
“Kami di Kementerian sudah melakukan berbagai macam upaya dalam melakukan pengendalian konsumsi tembakau, baik melalui peraturan physical dan nonphysical,” terangnya.
Adapun langkah physical yang dilakukan diantaranya penyususnan tariff cukai dengan menjaga afordabilitas harga agar tidak tejangkau perokok pemula, penyederhanaan struktur tarif, dan melakukan kebijakan mitigasi. Kebijakan mitigasi tersebut mengatur 50 persen Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), digunakan untuk program kesejahteraan masyarakat, termasuk mitigasi dampak kenaikan cukai bagi petani tembakau dan buruh pabrik rokok.
Sementara itu kebijakan nonphysical yang dilakukan diantaranya, mengembangkan lingkungan sehat dan pelaksanaan regulasi kawasan tanpa rokok di daerah, memperluas layanan berhenti merokok dengan target 40 persen faskes di tingkat I di 300 kabupaten/kota, memastikan bansos tidak digunakan untuk membeli rokok. Selain langkah-langkah yang telah dicanangkan di atas, Agus juga mengatakan bahwa ini menjadi peran bersama.
“Ini menjadi peran kita bersama, tak hanya pemerintah. Kita bisa memulai peran sederhana kita dalam pengendalian konsumsi rokok dengan mengedukasi keluarga kita, khususnya yang masih berusia remaja. Semoga dengan adanya agenda hari ini, kita mampu mencari angle baru dalam permasalahan konsumsi rokok terutama pada remaja,” tandas Agus.
MTCN juga turut menyoroti konsusmi rokok yang ada di Indonesia. Bertepatan dengan peringatan Hari Kesehatan Nasional 2021, MTCN memberikan memberikan beberapa rekomendasi terkait pengendalian konsumsi rokok diantaranya : 1. Menegaskan Pelarangan total iklan & Promosi dan sponsor rokok di seluruh media baik media cetak, media luar ruang, media daring maupun konten media digital. 2. Mendukung Presiden suntuk segera mengesahkan revisi PP 109 tahun 2012 dan konsisten menaikan cukai rokok sebagai langkah nyata perlindungan bagi anak Indonesia dari bahaya rokok, 3.
Menambahkan Pasal Pelarangan total Iklan & Promosi Rokok di Pergub, Perda, dan Perwali/Perbup tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), 4. Memasukkan penurunan jumlah perokok anak sebagai indikator penilaian Kota Ramah Anak. 5. Memasukkan Penegakkan Perda KTR sebagai evaluasi keberhasilan daerah. 6. Menghubungkan dampak pengendalian tembakau terhadap kondisi kesehatan dan integrasi layanan berhenti merokok terhadap perokok 7. Mengembangkan sikap strategis dalam intervensi penanggulangan terhadap kelompok prevalensi perokok terbesar yaitu laki-laki dan anak-anak. 8. Penurunan prevalensi merokok berbasis perilaku.
Hits: 2