Saturday, September 30, 2023
Kantor
Jl. Cik Ditiro No.23 Yogyakarta
Jl. Menteng Raya No. 62 Jakarta Pusat
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Kumunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
        • Khittah Palembang 1956-1959
        • Khittah Ponorogo 1969
        • Khittah Ujung Pandang 1971
        • Khittah Surabaya 1978
        • Khittah Denpasar 2002
      • Langkah Muhammadiyah
        • Langkah Muhammadiyah tahun 1938-1940
        • Langkah Muhammadiyah tahun 1947
        • Langkah Muhammadiyah 1950
        • Langkah Muhammadiyah 1959-1962
        • Langkah Muhammadiyah 2000
    • Daftar Anggota
  • Cakrawala
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • English Version
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Kumunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
        • Khittah Palembang 1956-1959
        • Khittah Ponorogo 1969
        • Khittah Ujung Pandang 1971
        • Khittah Surabaya 1978
        • Khittah Denpasar 2002
      • Langkah Muhammadiyah
        • Langkah Muhammadiyah tahun 1938-1940
        • Langkah Muhammadiyah tahun 1947
        • Langkah Muhammadiyah 1950
        • Langkah Muhammadiyah 1959-1962
        • Langkah Muhammadiyah 2000
    • Daftar Anggota
  • Cakrawala
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • English Version
No Result
View All Result
Muhammadiyah
No Result
View All Result
Home Berita

Menyelesaikan Masalah Pertanahan dengan Pendekatan Fikih Agraria

by Redaksi Muhammadiyah
3 years ago
in Berita, Nasional
Perguruan Tinggi Muhammadiyah Kucurkan Dana Miliaran Rupiah Progam Risetmu di PTMA

MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA – Dalam persoalan agraria, rakyat kecil sering menjadi korbannya. Penderitaan itu lebih dirasakan lagi oleh petani kecil dan masyarakat adat yang hak-hak dan kearifan lokal mereka dalam pengelolaan tanah sering dikesampingkan. Reforma yang dilakukan pemerintah selama ini dianggap tak menyelesaikan konflik lahan di masyarakat. Persekongkolan kartel para pemodal dengan oknum negara bisa saja ada di balik kezaliman itu.

Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Mohammad Soehada mengungkapkan bahwa inti dari Fikih Agraria pada hakikatnya dibentuk sebagai roadmap menghadapi tantangan di atas. Dimulai dengan memaparkan wawasan keagrariaan dalam khazanah klasik yang digali para ulama dari Alquran dan Hadis. Kitab-kitab fikih dipenuhi uraian soal perkaplingan (iqtha’), menghidupkan tanah mati (ihya al-mawat), tanah untuk kepentingan umum (hima’), dan tatakelola irigasi air pada lahan (miyah al-aradli). 

“Dalam khazanah klasik Islam ada dua prinsip penting yakni; Pertama, Islam menghadirkan ketentuan yang sangat detail tentang tanah. Setiap orang berhak memiliki tanah dan negara wajib menghadirkan kepemilikan itu. Kedua, Islam selanjutnya memberikan ketentuan bahwa tanah yang dimiliki seseorang tidak boleh dibiarkan tanpa pengelolaan sehingga menjadi tanah mati. Hal ini menunjukan bahwa persoalan agraria sudah menjadi concern umat Islam bahkan sejak masa Rasulullah,” terang Soehada saat ditemui pada sela-sela kegiatan Munas Tarjih ke-31 pada Sabtu (19/12).

Berdasarkan Manhaj Tarjih sebagai kerangka besar ‘Fikih Muhammadiyah’, Fikih Agraria dibangun dengan memperhatikan dua asumsi metodologis. Pertama, asumsi integralistik; bahwa dalil-dalil saling menguatkan secara korobiratif sehingga membentuk norma-norma. Norma yang ditarik secara istiqra’ dari dali-dalil relevan itu kemudian disusun dengan memperhatikan metode yang kedua yaitu: asumsi hierarkis. Artinya, norma-norma itu disusun mulai dari nilai-nilai dasar (al-qiyam al-asasiyyah), kemudian prinsip-prinsip umum (al-ushul al-kulliyah), hingga ketentuan hukum praktis (al-ahkam al-far’iyyah). Dengan landasan metodologi seperti ini, cakupan dari Fikih Agraria menjadi cukup luas/

MateriTerkait

Haedar: Muhammadiyah Berpolitik Kebangsaan

Sambut Tahun Politik 2024, ‘Aisyiyah DKI Jakarta Rumuskan Enam Langkah Strategis Bagi Para Kader

Tancap Gas Rumuskan Program Kerja, PP IPM Periode 2023-2025 Gelar Rakerpim Sehari Pasca Pengukuhan

Karenanya, terang Soehada, ada tiga ranah penting pengamalan Fikih Agraria. Pertama, edukasi, baik kepada rakyat, pengusaha, maupun negara. “Termasuk hal ini adalah edukasi kepada umat bahwa persoalan agraria adalah bagian penting dari ‘isu umat Islam’ layaknya kerusakan moral,” kata Soehada.

Selain itu, adapula advokasi dan regulasi, yakni upaya pendampingan kepada para korban termasuk upaya-upaya hukum dengan melakukan judicial review pada pasal-pasal bersamalah semisal Pasal 67 UU 41/1999 tentang Kehutanan. Fikih Agraria juga memberikan rekomendasi amal bagi negara, penguasan, hingga keluarga dan individu. Rekomendasi-rekomendasi itu jika dilakukan akan sangat membantu pengentasan problem agraria di tanah air.

Dalam reaktualisasi wakaf agraria, misalnya, fikih ini memanfaatkan tanah wakaf dengan ikrar mutlak bukan hanya diperuntukkan tempat ibadah, tapi juga bisa untuk kepentingan kemanusiaan, seperti untuk dimanfaatkan petani kecil, wakaf untuk kedaulatan pangan, dan wakaf hutan untuk pelestarian lingkungan. (Ilham)

Hits: 100

Tags: fikih agrariamuhammadiyahtarjih
ShareTweet

Baca Juga

Sambut Tahun Politik 2024, ‘Aisyiyah DKI Jakarta Rumuskan Enam Langkah Strategis Bagi Para Kader

Sambut Tahun Politik 2024, ‘Aisyiyah DKI Jakarta Rumuskan Enam Langkah Strategis Bagi Para Kader

September 30, 2023
Tancap Gas Rumuskan Program Kerja, PP IPM Periode 2023-2025 Gelar Rakerpim Sehari Pasca Pengukuhan

Tancap Gas Rumuskan Program Kerja, PP IPM Periode 2023-2025 Gelar Rakerpim Sehari Pasca Pengukuhan

September 30, 2023
Busyro Muqoddas Sampaikan Arahan dan Harapan kepada Mahasiswa PUTM yang Hendak Pengabdian

Rakernas LHKP PP Muhammadiyah, Busyro Muqoddas Dorong Kader Muhammadiyah Selalu Hadir di Tengah Masyarakat: Narasi Tanpa Aksi = Halusinasi

September 30, 2023
Prof. Muchlas MT, Ketua MPI Pusat sekaligus Rektor UAD Dikukuhkan sebagai Guru Besar

Prof. Muchlas MT, Ketua MPI Pusat sekaligus Rektor UAD Dikukuhkan sebagai Guru Besar

September 30, 2023
Leave Comment

Rekomendasi

Bisakah Salat Istisqa’ Tanpa Khutbah? Berikut Macam-macam Cara Istisqa’

Bisakah Salat Istisqa’ Tanpa Khutbah? Berikut Macam-macam Cara Istisqa’

September 16, 2023
Sampah Ancaman Besar Kehidupan

Sampah Ancaman Besar Kehidupan

September 11, 2023
Pendayagunaan Wakaf di Muhammadiyah; Jadi Solusi Krisis Pangan dan Ekologi

Pendayagunaan Wakaf di Muhammadiyah; Jadi Solusi Krisis Pangan dan Ekologi

September 8, 2023
Kebiasaan “Minjem Dulu Seratus”, Begini Etika Utang Piutang dalam Islam

Kebiasaan “Minjem Dulu Seratus”, Begini Etika Utang Piutang dalam Islam

September 7, 2023

Berita Terpopuler

Berpotensi Ciptakan Konflik Horizontal, Muhammadiyah Berharap BNPT Batalkan Wacana Mengontrol Tempat Ibadah

September 8, 2023

Siti Noordjannah Djohantini Ajak Kawula Perempuan untuk Berdarma Bakti Membangun Negara

September 30, 2023

Muhammadiyah Tidak Pandai Berteriak NKRI Harga Mati dan Bhinneka Tunggal Ika, Tapi Mempraktekkannya dalam Amal Nyata

September 25, 2023

Dadang Kahmad Ungkap Alasan Perkembangan Sekolah Muhammadiyah; untuk Membasahi Kawasan yang Kering Pendidikan

September 4, 2023

Healing Boleh, Tapi Jangan Meninggalkan Salat

September 29, 2023

Menjelang Pemilu 2024, Haedar Nashir Tegaskan Kembali Pandangan Muhammadiyah tentang Politik

September 30, 2023
Muhammadiyah

Follow Us

  • Redaksi
  • Tautan
  • Kontak Kami

© 2022 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.

No Result
View All Result
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Kumunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Cakrawala
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • English Version

© 2022 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.