Terkadang cuaca yang terlalu panas merasa kita tidak nyaman terlebih ketika dalam keadaan berpuasa, sehingga muncul niatan untuk mendi agar badan terasa lebih segar. Apakah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam mencontohkan demikian?
Orang berpuasa yang merasakan kepanasan kemudian mandi, hal ini tidak bertentangan dengan puasa, dalam arti tidak merusaknya. Berdasar pada hadits berikut :
عَنْ أَبِي بَكْرِ بْنِ عَبْدِالرَّحْمَنِ بْنِ الْحَارِثِ عَنْ رَجُلٍ مِنْ أَصْحَبِ النَّبِيِّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ رَأَيْتُ رَسُوْلُ اللهِ -صلى الله عليه وسلم- يَصُبُّ الْمَاءَ عَلَى رَأْسِهِ مِنَ الْحَرِّ وَهُوَ صَائِمٌز (رواه أحموأبوداود)
Artinya : Diriwayatkan dari Abu Bakar bin Abdurrahman bin al-Harits, dari seorang Sahabat Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam ia berkata : Saya melihat Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam menuangkan air panas keatas kepalanya karena kepanasan padahal ia sedang berpuasa. [HR. Ahmad dan Abu Daud]
Wallahu a’lam bish-shawab
Sumber : Tuntunan Ramadhan Majelis Tarjih dan Tajdid hal. 66
Hits: 79