MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA—Dimaksudkan dengan imam, ialah imam salat berjamaah, baik berjamaah di masjid maupun berjamaah di selain masjid, misalnya di lapangan. Para makmum (orang-orang yang ikut salat di belakangnya) harus mengikuti imam dalam segala geraknya, dan tidak boleh mendahuluinya. Dalam suatu hadis Nabi saw disebutkan sebagai berikut:
Diriwayatkan dari az-Zuhriy, ia berkata: Saya mendengar Anas bin Malik berkata: Nabi saw baru saja jatuh dari kuda, kemudian tersesat bagian badannya sebelah kanan. Kemudian kami masuk ke rumah beliau untuk menengoknya, lalu datanglah waktu salat, kemudian beliau salat sambil duduk bersama kami, kemudian kami pun salat di belakang beliau sambil duduk. Setelah selesai salat, beliau bersabda: “Sesungguhnya imam (salat) itu diangkat untuk diikutinya; Maka apabila ia bertakbir maka bertakbirlah kamu, dan apabila ia bersujud maka bersujudlah kamu, dan apabila ia mengangkat kepala maka angkatlah kepalamu, dan apabila ia mengucapkan: ‘sami’allaahu liman hamidah’ (Allah mendengarkan orang yang memuji-Nya), maka ucapkanlah: ‘Rabbanaa wa lakal-hamd’ (Ya Tuhanku, hanya bagi-Mu segala pujian), dan apabila ia salat sambil duduk, maka salatlah kamu sekalian sambil duduk.” [Ditakhrijkan oleh Muslim, I, Kitab ash-Shalah, No. 77/411].
Dalam hadis lainnya dijelaskan sebagai berikut: Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra, ia berkata: Rasulullah saw memberikan pelajaran kepada kita, beliau bersabda: “Janganlah kamu mendahului imam; apabila imam bertakbir maka bertakbirlah kamu, dan apabila imam mengucapkan ‘wa ladl-dlaalliin’, maka ucapkanlah: ‘Aamiin’, dan apabila imam rukuk maka rukuklah kamu, dan apabila imam mengucapkan: ‘sami’allaahu liman hamidah’, maka ucapkanlah: ‘Allaahumma Rabbanaa lakal-hamd’.” [Ditakhrijkan oleh Muslim, I, Kitab ash-Shalah, No. 87/415].
Hadis pertama menjelaskan bahwa imam salat wajib diikuti oleh makmum dalam segala geraknya, tidak boleh menyalahinya. Jika imam salat sambil duduk, maka makmum harus salat sambil duduk, dan seterusnya. Hadis kedua menjelaskan bahwa makmum tidak boleh mendahului imam dalam segala geraknya; dalam rukuknya, dalam takbirnya, dan seterusnya. Barangsiapa mendahuluinya maka ia berdosa, dan sebagian ulama berpendapat bahwa mendahului imam dalam gerakan apa saja, hukumnya adalah haram, sebab larangan tersebut menunjukkan kepada haram.
Hits: 6699