MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA—Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah tengah menyiapkan naskah utuh buku Fikih dan Manajemen Wakaf Kontemporer. Proyek pembuatan buku ini merupakan kerjasama antara Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah dengan Lembaga Pengkajian dan Pengamalan Islam Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (LPPI UMY).
Rencananya, pada Selasa-Rabu (19-20/07) akan menyelenggarakan Workshop Penulisan Naskah Fikih dan Manajemen Wakaf Kontemporer di Cavinton Hotel. Besar harapan hasil dari workshop tersebut menghasilkan naskah Fikih Wakaf Kontemporer yang holistik, baik dari aspek hukum Islam maupun aspek tata kelola wakaf produktif.
Penyusunan buku ini berangkat dari pemikiran bahwa pentingnya melakukan reintepretasi-pembacaan kembali (i’adah an-nazhar) terkait wakaf, baik itu meliputi Al-Qur’an, Hadis, ijmak hingga ijtihad yang dilakukan oleh para ahli hukum Islam.
Selain itu, buku ini akan memberikan wawasan teoritis maupun praktis dari persoalan-persoalan wakaf kontemporer seperti wakaf uang (termasuk wakaf uang temporer), wakaf buku, wakaf profesi, wakaf hak kekayaan intelektual, wakaf saham, wakaf obligasi syariah yang kini dengan produk turunannya yaitu sukuk berbasis wakaf uang (cash waqf linked sukuk), dan lain-lain.
Sebagaimana produk fikih Majelis Tarjih lainnya, buku Fikih dan Manajemen Wakaf juga akan mengikuti teori norma berjenjang yang smaa, yakni meliputi nilai-nilai dasar (al-qiyam al-asasiyyah), prinsip-prinsip universal (al-ushul al-kulliyah), dan ketentuan hukum praktis (al-ahkam al-far’iyyah). Dengan norma berjenjang ini, fikih diharapkan mampu menjadi pedoman untuk umat Islam dalam mengelola aset wakaf.
“Semoga penyusunan buku Fikih dan Manajemen Wakaf Kontemporer ini dapat berjalan dengan sukses tanpa ada hambatan apapun. Semoga pula menjadi solusi atas permasalahan wakaf di tengah umat dan warga persyarikatan,” ucap anggota tim penulis naskah Fikih dan Manajemen Wakaf Kontemporer Alda Kartika Yuda saat dihubungi redaksi Muhammadiyah.or.id pada Ahad (17/07).