MUHAMMADIYAH.ID, JAKARTA – Jika Sumpah Pocong dilakukan oleh masyarakat pedesaan sebagai sumpah untuk membuktikan siapa saja pihak yang berbohong, tidak demikian dengan tiga ibu asal Karawang, Jawa Barat.
Dalam video yang sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu, tiga ibu itu bersumpah dengan menginjak kitab suci Alquran.
Menanggapi hal yang sama sekali tidak layak tersebut, Ketua Lembaga Dakwah Khusus (LDK) PP Muhammadiyah Muhammad Ziyad menyatakan bahwa tindakan ketiga ibu itu bisa masuk dalam kategori pelecehan terhadap mushaf Alquran.
“Tetapi apakah ibu-ibu itu tahu apa yang dilakukannya? Inilah yang perlu diedukasi, diberi penyadaran bahwa perbuatan yang dilakukan itu adalah perbuatan dosa dan tercela,” kata Ziyad, Senin (22/11).
Menurut Ziyad, ketiga ibu itu memiliki dua konsekuensi. Pertama, mereka layak untuk diciduk oleh aparat kepolisian sebab telah masuk dalam wilayah yang bertentangan dengan norma umum.
Kedua, jika perbuatan itu karena kebodohan dan ketidaktahuannya, maka itu adalah tugas tokoh agama mendidik dan menyampaikan kepada masyarakat bahwa tidak boleh bermain-main dengan perbuatan semacam itu.
Di dalam Islam, para ulama menurutnya telah bersepakat untuk memuliakan dan menjaga Alquran dengan penuh adab dan etika.
Misalnya, tidak boleh meletakkan Alquran sembarangan, tidak boleh melecehkan Alquran atau melemparkan Alquran dengan kotoran. Menurutnya, perbuatan demikian tidak dibolehkan bahkan diharamkan. Karena itu, perbuatan menginjak Alquran dikatakannya sebagai perbuatan yang tercela.
Sementara itu terkait sumpah, Ziyad mengungkapkan bahwa Alquran menganggapnya sebagai hal yang sangat sakral dan hanya boleh menggunakan nama Allah. Di Indonesia sendiri, Alquran juga digunakan untuk sumpah misalnya dalam pelantikan para pejabat negara yang meletakkan Alquran di atas kepalanya.
“Makanya orang tidak boleh bermain-main dengan sumpah. Misalkan ada orang yang melakukan perbuatan buruk dan berbuat jahat dan orang lain kemudian menuduh dia, lalu dia ingin berbohong kemudian bersumpah itu tidak dibolehkan. Sumpah itu adalah sakral,” lanjutnya.
“Kalau ia berbohong tetapi bersumpah menyatakan tidak bohong, maka harus hati-hati akan kembali pada pelakunya sendiri,” imbuh Ziyad. Islam menurutnya juga menentukan bahwa siapapun yang melanggar sumpah diwajibkan membayar denda atau kafarat.
“Maknanya apa? Bahwa bersumpah itu bukan perkara main-main. Apalagi ini ibu-ibu di Karawang bersumpah dengan menginjak Alquran, sungguh ini tidak dibolehkan dan dilarang,” kata Ziyad.
Dirinya pun mengajak masyarakat dan tokoh agama mengajarkan kepada umat terkait adab memuliakan dan menjaga Alquran.
“Kami menyampaikan ke masyarakat mari sama-sama memuliakan dan menjaga Alquran dan tidak boleh melakukan tindakan apapun yang menjurus pada pelecehan dan merendahkan Alquran dan apalagi menginjak Alquran. Itu sesuatu dilarang agama. Mudah-mudahan Allah memberi hidayah agar orang yang melakukan itu tidak terjadi di masa yang akan datang,” pungkasnya.