MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA—Divisi Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Asep Shalahudin menuturkan bahwa ibadah dalam Islam ada yang dihukumi wajib dan ada pula yang sunah. Di antara yang dihukumi wajib adalah menyelematkan jiwa yang terancam kematian. Sebagai sesuatu yang darurat, nyawa harus dipertahankan keberadaannya dengan segala kemampuan.
“Perbuatan membantu menyelamatkan jiwa orang lain seperti ketika terjadi bencana alam baik adanya tsunami atau gempa bumi, mendapat penghargaan dari Allah Swt sebagai penyelamat kehidupan seluruh umat manusia,” kata Asep dalam Pengajian Tarjih pada Rabu (07/07).
Asep mengutip QS. Al Maidah ayat 32 yang menegaskan bahwa membunuh satu jiwa sama halnya membunuh seluruh jiwa manusia. Bahkan Imam Qatadah pernah mengatakan bahwa orang yang menahan diri supaya tidak membunuh seseorang maka ia ibarat telah menyelamatkan seluruh manusia.
Selain itu, Asep mengungkapkan bahwa di antara amalan ibadah yang dihukumi sunah adalah kurban. Pasalnya, Rasulullah saw tidak pernah meninggalkan salat ‘Idain selama sembilan kali Syawal dan Zulhijah setelah disyariatkannya, tetapi juga tidak adanya sanksi hukum atas tidak mengerjakannya. Oleh karena itu, dari sini disimpulkan hukumnya sunah muakkadah.
Dalam mengkompromikan dua macam ibadah ini, yaitu membantu korban bencana nasional dan disunahkannya berkurban, maka menurut Asep, bagi yang mampu melakukan keduanya lebih baik. “Mungkin di antara bapak ibu ada yang masuk pada kategori ini, bisa membantu dan bisa berkurban, silakan,” tambahnya.
Sementara itu, bagi yang harus memilih salah satu di antara membantu yang kesulitan atau berkurban, maka menurut Asep lebih baik mengutamakan memberi bantuan daripada melaksanakan ibadah kurban. Pasalnya, sesuatu yang wajib lebih diprioritaskan untuk dipenuhi terlebih dahulu daripada yang sunah.
Asep menekankan lagi bahwa jika dana telah diserahkan kepada panitia kurban, hendaknya panitia meminta kerelaan shahibul qurban untuk mengalihkan dananya kepada bantuan penyelamatan yang tertimpa musibah atau bencana. bila tidak merelakan, dana tersebut tetap sebagai dana ibadah kurban.