Baik dirumah ataupun di masjid terkadang kita mendapati kotoran cicak yang menempel pada karpet atau sajadah yang akan kita gunakan untuk menunaikan shalat. Bagaimana kita menyikapi hal tersebut?
Najisnya kotoran disebutkan dalam hadits dari Ibnu Mas’ud :
أَرَادَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْغَئِطَ فَأَمَرَنِي أَن آتِيْهِ بِثَلاَثَةِ أَحْجَارٍ فَوَجَدْتُ لَهُ حَجْرَيْنِ وَلْتَمَسْتُ الثَّالِثُ فَلَمْ أَجِدْهُ فَأَخَذْتُ رَوْثَةً فَأَتَيْتُهُ بِهَا فَأَخَذَ الحَجْرَيْنَ وَأَلْقى الرَّوْثَةَ وَقَالَ : هِيَ رِجْسٌ [رواه البخاري]
Artinya : “Pada suatu ketika Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam akan buang air besar, kemudian beliau memerintahkan saudara saya untuk mengambilkan tiga buah batu. Kemudian kudapati dua buah batu dan kucari yang ketiga, akan tetapi tidak kutemukan. Kemudian saya mengambil kotoran, lalu saya berikan kepada beliau. Beliau mengambil dua buah batu itu dan dibuang kotoran tersebut. Beliau bersabda : ‘Ini najis’.” [HR. Bukhari]
Tentang sucinya tempat difahami dari hadits Abu Hurairah :
قَامَ أَعْرَابِىٌّ فَبَالَ فِيْ الْمَسْجِدِ فَتَنَاوَلَهُ النَّاسُ، فَقَالَ لَهُ النَّبِىُّ صلى الله عليه وسلم دَعُوْهُ وَهَرِيْقُوْا عَلَى بَوْلِهِ سَجْلاً مِنْ مَاءٍ
Hadits-hadits di atas mengajarkan agar tempat shalat suci dari kotoran karena kotoran itu najis. Oleh karena itu, tempat shalat harus dijaga kesuciannya dari kotoran. Tempat shalat yang terkena kotoran harus disucikan sejauh yang dapat dilakukan tanpa menimbulkan sesuatu yang menyukarkan atau menyulitkan. Tempat shalat yang terkena kotoran cicak harus dibersihkan sejauh yang dapat dilakukan, agar lebih dapat terjamin keabsahan shalat yang dilakukan.
Wallahu a’lam bish-shawab
Sumber : Tanya Jawab Agama jilid 6 Hal. 4
Hits: 1446